Pemkab Manggarai

Kemendagri Lakukan Video Converence Dengan Para Bupati, Wali Kota dan Sekda di Wilayah Timur Indonesia

Ruteng – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan Video Converence dengan para Bupati, Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang ada di Wilayah Timur Indonesia, seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Papua, Papua Barat dan Maluku, Jumat 3 April 2020.

Untuk Kabupaten Manggarai, Video Converence dilaksanakan di Aula Nucalale kantor Bupati Manggarai.

Dalam video converence, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifudin mengapresiasi upaya pemerintah daerah, khusunya di wilayah timur dalam menangggulangi dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid 19).

Kemendagri kata Syarifudin, masih terus mempelajari kebutuhan dan penggunaan alat rapid test dan APD di wilayah timur hingga bukan oktober mendatang.

Syarifudin menjelaskan, hingga kini pemerintah Indonesia memiliki Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak tiga juta dari lima juta APD yang dibutuhkan.

Kemendagri juga menyarankan apabila pemerintah pusat belum bisa menyediakan APD, pemerintah daerah bisa mengadakan sendiri. Hingga kini sudah ada 100 daerah di Indonesia yang sudah mengadakan Alat Pelindung Diri (APD) menggunakan anggaran  yang direalokasi melalui APBD.

Kemendagri jelasnya, akan mengirimkan nama-nama perusahaan yang dijinkan untuk mengadakan APD kepada pemerintah daerah apabila belum bisa memproduksi sendiri APD.

Untuk itu Syarifudin meminta pemerintah daerah mengirimkan kebutuhan APD berdasar jumlah kasus di daerah masing-masing.

“Kalo kasusnya banyak, akan dikirim banyak, kalo kasusnya sedikit akan dikirim sedikit. Mudah-mudahan bulan depan 300.000 ADP akan segera kami kirim,”ujarnya.

Pihak Kemendagri lanjutnya, sudah menyurati pemda untuk melaporkan kebutuhan alat-alat kesehatan dan ketahanan pangan dalam rangka menghadapi covid-19. Hal itu dilakukan agar ada sinergitas informasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia mengatakan, terkait bantuan sosial yang mengacu pada Permendagri nomor 20 tahun 2020, substansi utamanya ada tiga, pertama penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaminan pengamanan sosial.

Syarifudin mencontohkan penanganan kesehatan, pemda diberikan ruang untuk penanganan kesehatan seperti penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, perekrutan tenaga kesehatan potensial yang disertai pelatihan singkat serta SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menangani pasien covid 19, kemudian diberikan insentif untuk tenaga kesehatan, investigator dan relawan berdasarkan penetapan Surat Keputusan kepala daerah.

selanjutnya penanganan dampak ekonomi, misalkan pengadaan pangan kebutuhan pokok agar ketahanan pangan di daerah terjaga.

Pemerintah Daerah juga bisa memberikan pengurangan atau pembebasan pajak daerah atau perpanjangan waktu pelaksanaan kewajibaan dan pemenuhan perpajakan, perpanjangan kewajiban dana bergulir, pemberian stimulus kepada UMKM dalam bentuk penguatan modal.

Selain itu kata Syarifudin, untuk jaminan pengamanan sosial ( Social Safety Net) bisa dilakukan dua pola yakni hibah atau bansos yang memiliki resiko sosial terhadap dampak covid 19. Hibah bansos jelasnya, tidak lagi berpedoman pada Permendagri nomor 32 tahun 2011.

Dijelaskan, dalam rangka penanganan covid 19, Pemerintah Daerah harus memberikan analisa yang matang dan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada terhadap dampak sosial yang diajukan oleh calon penerima hibah dan bansos.

Dikatakan Syarifudin, bila sudah diperhitungkan dengan analisa yang mendalam kemudian perlu ada penetapan calon penerima hibah berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala daerah dan diharapkan bisa dilakukan dengan cepat, tepat dan akurat.

Selain itu kata Syarifudin, pemerintah daerah segera  memfokuskan kembali (refocusing anggaran) sesuai inpres nomor 4 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020. Refocusing tidak sekali, apabila ada kebutuhan lain di luar refocusing yang sudah dilakukan, pemda bisa lakukan refocusing ulang sesuai kebutuhan di masing-masing pemda.

Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pelaku perjalanan yang baru tiba dari perantauan, khususnya pelaku perjalanan dari daerah terpapar virus corona.

Para pelaku perjalanan ujar Bupati Deno,  dihimbau untuk melaporkan diri kepada Rt/Rw, dusun, Kepala Desa, Lurah serta Camat agar bisa didata dan dberi petunjuk untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

Selain itu upaya penanganan dan pencegahan penyebaran covid 19, Pemda sudah melakukan penyemprotan-penyemprotan disinfektan baik di tempat-tempat umum seperti pasar dan pertokoan, juga dilakukan di beberapa kampus, sekolah, biara dan tempat ibadah. Selain itu lanjut Bupati Deno, penyemprotan disinfektan juga dilakukan di angkutan-angkutan umum seperti bemo, travel juga kendaraan angkutan barang.

Bupati Deno juga meminta agar di sepanjang jalan Ahmad Yani depan Kantor Dinas Kesehatan dan tempat – tempat umum dipasang baliho yang isinya menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan kesehatan seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik (physical distancing) serta cara-cara lain untuk mengurangi penyebaran Covid 19.

Hingga Jumat 3 April 2020, dari 11 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Manggarai, sebanyak 6 orang sudah dilakukan karantina dan observasi dan semuanya dinyatakan sehat sementara 5 lainnya masih dalam pemantauan.

Sementara pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Manggarai mencapai 850 pelaku perjalanan yang kesemuanya sudah diperiksa tim medis. 

Hadir dalam video converence ini, Wakil Bupati Manggarai Victor Madur, Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo Venidiana Wanggut, Kadis Kesehatan Yulianus Weng, Juru bicara Komando Pencegahan dan Penanganan Covid -19 Lodovikus D Moa serta para kepala bagian lingkup Setda Manggarai.    (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *