RUTENG, MANGGARAIKAB.GO.ID – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk turut menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat panggilan Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 400.10.5.6/5370/SJ yang merupakan tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diminta menugaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro, atau pejabat yang membidangi kehumasan maupun komunikasi publik untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis.
Pertama, pemerintah daerah diminta memasang Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 pada berbagai media publikasi, seperti billboard, spanduk, baliho, banner, umbul-umbul, videotron, banner digital, produk suvenir, serta seluruh kanal media sosial milik instansi pemerintah daerah.
Selain itu, seluruh pemerintah daerah diminta menginformasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan masyarakat agar mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan yang selaras dengan program prioritas pemerintah dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sebagai bentuk pelaporan, pemerintah daerah juga diminta mengirimkan bukti publikasi dalam bentuk foto maupun video dengan mencantumkan nama daerah melalui tautan Google Drive ke alamat surat elektronik [email protected]. Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Jenderal Kemendagri oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A.
Bupati Manggarai Instruksikan Penggunaan Logo Resmi HUT ke-81 RI
Menindaklanjuti peluncuran logo resmi Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, menginstruksikan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, satuan pendidikan, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Manggarai untuk menggunakan Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan pedoman identitas visual yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjabat Sekretaris Daerah Lambertus Paput menegaskan bahwa penggunaan logo resmi merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan nasional dalam menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus memperkuat identitas visual secara seragam di seluruh daerah.
“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, BUMD, sekolah, hingga pemerintah desa di Kabupaten Manggarai agar menggunakan logo resmi HUT ke-81 RI pada seluruh media publikasi, baliho, spanduk, backdrop kegiatan, media sosial, website resmi, surat-menyurat, maupun berbagai bentuk publikasi lainnya sesuai dengan pedoman identitas visual yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ujar Lambertus Paput.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang atribut kemerdekaan dan menggunakan identitas visual resmi sebagai wujud rasa cinta tanah air serta semangat persatuan.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta segera mengunduh logo beserta pedoman identitas visual melalui laman resmi pemerintah agar penerapannya tetap konsisten, profesional, dan mencerminkan semangat tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Dengan penggunaan identitas visual yang seragam, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 dapat berlangsung lebih semarak, tertib, dan mampu menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Logo dan Pedoman Resmi Dapat Diunduh Gratis
Bersamaan dengan peluncuran logo, pemerintah juga menyediakan seluruh aset identitas visual HUT ke-81 RI yang dapat diakses dan diunduh secara gratis oleh masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi, maupun perusahaan untuk kebutuhan publikasi dan penyelenggaraan kegiatan peringatan kemerdekaan.
Melalui laman resmi tersebut, pengguna dapat memperoleh:
- Logo resmi HUT ke-81 RI dalam berbagai format.
- Tema resmi HUT ke-81 RI.
- Pedoman Identitas Visual (Graphic Standard Manual).
- Template publikasi.
- Elemen grafis pendukung.
- Berbagai aset desain resmi lainnya.
Seluruh materi dapat diunduh melalui laman resmi:
Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan identitas visual sesuai pedoman resmi agar tercipta keseragaman penggunaan logo pada berbagai media komunikasi.
Panduan Identitas Visual HUT ke-81 RI
Berdasarkan Pedoman Identitas Visual HUT ke-81 RI, pemerintah telah menetapkan aturan penggunaan logo agar tampil konsisten di seluruh media publikasi.
Pedoman tersebut meliputi:
- Konstruksi logo.
- Konfigurasi logo.
- Proporsi.
- Ukuran minimum.
- Zona aman (safe area).
- Palet warna.
- Tipografi.
- Contoh penerapan logo yang benar.
Logo HUT ke-81 RI tersedia dalam dua konfigurasi, yaitu:
- Logo Utama, digunakan pada media berorientasi horizontal seperti spanduk, billboard, backdrop, LED display, dan media sejenis.
- Logo Sekunder, digunakan pada media berorientasi vertikal seperti umbul-umbul, x-banner, roll banner, brosur lipat, dan media lainnya.
Pedoman juga menetapkan penggunaan tiga warna utama, yakni:
- Merah
- Putih
- Hitam
Sementara untuk tipografi, pemerintah menggunakan keluarga huruf Saira Semi Condensed, dengan varian Bold untuk judul dan Regular untuk isi teks.
Aturan Penggunaan Logo
Agar identitas visual tetap konsisten dan memiliki kualitas yang baik di seluruh media, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan penggunaan logo, antara lain:
- Menggunakan logo sesuai konfigurasi resmi, baik logo utama maupun logo sekunder.
- Menggunakan palet warna resmi merah, putih, dan hitam.
- Menempatkan logo pada area yang memiliki kontras cukup sehingga mudah dibaca.
- Memberikan ruang bebas (safe area) di sekeliling logo sesuai ketentuan.
- Tidak mengubah warna logo di luar palet resmi.
- Tidak menambahkan efek gradasi, outline, bayangan, atau efek visual lainnya.
- Tidak mengubah orientasi maupun proporsi logo.
- Tidak menempatkan logo pada latar belakang yang terlalu ramai atau memiliki kontras rendah sehingga mengurangi keterbacaan.
Pemerintah mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, institusi pendidikan, organisasi masyarakat, serta seluruh warga Indonesia untuk menggunakan logo resmi sesuai pedoman yang telah ditetapkan sebagai bentuk dukungan terhadap semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (MC Kab Manggarai)
Related posts:
- Launching SIMRIDA, Langkah Nyata Pemkab Manggarai Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Modern dan Akuntabel
- Kolaborasi Aksi Iklim di Manggarai, Bupati Apresiasi Peran PLAN Indonesia Berdayakan Kaum Muda
- Buka Pelatihan Aksi Iklim, Bupati Manggarai Soroti Dampak Anomali Cuaca pada Sektor Perkebunan Lokal
- Disdukcapil Manggarai Dorong Kepemilikan KIA, Tindak Lanjuti Instruksi Bupati untuk Permudah Akses Layanan Publik Anak