Pemkab Manggarai

Kejari Ruteng Musnahkan 9 Gram Ganja

Ruteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng memusnahkan 9,4 gram ganja kering sebagai barang bukti dalam kasus narkotika 2015 lalu. Pemusnahan dilaksanakan di kantor Kejari Ruteng, Selasa, 05 April 2016.

Pemusnahan yang berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita ini dipimpin Kasi Pidum Kejari Ruteng, Salesius Guntur, SH. Hadir sebagai saksi KBO Narkoba Polres Manggarai, Seltus Tamat dan anggota Marten C. Sina serta Saksi Kejari, I Komang S. Pane.

Disaksikan media ini, selain satu lempengan ganja kering seberat 9,4 gram, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan antara lain :  satu lembar amplop warna coklat, 8 gumpalan kapas warna putih, satu buah rantang makanan plastic warna merah muda sebagai tempat mengisi lempengan kering yang diduga narkotika, 1 lembar resi pengiriman barang dari Tiki serta satu buah timbangan elektronik.

Kasi Pidum Kejari Ruteng, Salesius Guntur menjelaskan, semua obyek yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dalam kasus narkoba tahun 2015 lalu dengan terdakwa Ruslani (35 tahun), pria asal Pemana, Kabupaten Sikka. Terdakwa ditangkap di Kompleks Pasar Borong, Manggarai Timur pada Januari 2015 lalu. Selanjutnya, pada Mei 2015, pengadilan Negeri Ruteng memutuskan terdakwa dengan hukuman 4 tahun, 10 bulan penjara sesuai pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Hingga kini terdakwa masih mendekam di LP Carep Ruteng.

Guntur menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menangani kasus yang sama dengan tersangka Arman Ango dan Rodrigues Arsian Maru. Pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Manggarai pada hari Kamis 31 Maret 2016.

Dia menjelaskan, selama 20 hari sejak 31 Maret 2016 kedua tersangka menjadi tahanan kejaksaan negeri Ruteng sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng. Sementara ini ke dua tersangka dititipkan di LP Carep Ruteng.

Kasat Narkoba Polres Manggarai, Videlis Doni membenarkan dua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda sekecil-kecilnya 800 Juta Rupiah dan Sebanyak-banyaknya 8 Miliar Rupiah.

Dua tersangka kasus narkotika ini ditangkap aparat Polres Manggarai dalam waktu bersamaan yakni pada hari Senin, 7 Maret 2016. Rodriques ditangkap di area SPBU Carep usai mengisi BBM. Sementara Arman ditangkap di Robo saat sedang dalam perjalanan ke arah timur kota Ruteng. ****Yoga

Musnahkan :  Kasi Pidum Kejari Ruteng, Salesius Guntur, SH disaksikan KBO Sat Narkoba Polres Manggarai, Seltus Tamat dan anggota sedang memusnahkan barang bukti kasus narkotika golongan satu jenis Ganja dengan terdakwa Ruslani. Foto : KBO Sat Narkoba Polres Manggarai

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *