Pemkab Manggarai

Kejari Manggarai Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Retribusi Menara


Kominfo – Kejaksaan Negeri Manggarai menghentikan Penyelidikan Dugaan tindak Pidana korupsi penyimpangan pungutan pajak atau retribusi Menara telekomunikasi di kabupaten Manggarai tahun 2017 dan 2018.

Berdasarkan press release dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu 25 Januari 2023, bahwa kejaksaan telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor print-20/n.3.17/fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 terkait dengan perkara dugaan tindakan pidana korupsi penyimpangan pungutan pajak/retribusi Menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.

Selanjutnya, bahwa Jaksa penyidik pada kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan pada 23 orang dan mengumpulkan dokumen-dokumen sejumlah 16 Bundel.


Kemudian bunyi release tersebut, berdasarkan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen tersebut terdapat objek retribusi berupa pemanfaatan ruang untuk Menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut.

Bahwa pada tahun 2017 terdapat 65 Menara telekomunikasi yang terdata di kabupaten Manggarai, sementara tahun 2018 terdapat 69 Menara yang terdata.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan fakta (8) delapan provider belum melakukan pembayaran retribusi ke daerah kabupaten Manggarai karena pemerintah kabupaten Manggarai berdasarkan regulasi belum menerbitkan surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait retribusi Menara telekomunikasi tahun 2017 dan 2018, sehingga dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi Menara telekomunikasi di kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.364.646.626 (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan Negeri Manggarai, pihak kejaksaan Negeri Manggarai memberikan saran tindak kepada Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Manggarai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tahun 2017 dan 2018 untuk (8) delapan provider untuk melakukan pembayaran Retribusi Menara Telekomunikasi dan saran tindakan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Kominfo kabupaten Manggarai dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk (8) delapan provider guna melakukan penagihan untuk tahun 2017 dan tahun 2018.

Bahwa dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah oleh Dinas Kominfo kabupaten Manggarai dan telah ada beberapa provider yang telah melakukan pembayaran retribusi Menara Telekomunikasi sebesar Rp.147.250.842., maka tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Retribusi Menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo Manggarai sehingga tim penyelidik berpendapat untuk penanganannya dilimpahkan ke bidang Datun untuk diberikan Bantuan Hukum Non-litigasi terhadap provider yang belum melakukan pembayaran dengan nilai Rp.sebesar 225.430.622,.

Bahwa untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retribusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 telah dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022.

Bahwa apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait pembayaran retribusi daerah maka Kejaksaan Negeri Manggarai akan melakukan Tindakan, karena hal tersebut merugikan keuangan Daerah Kabupaten Manggarai (sebagaimana dalam pasal 1 angka 22 uu no.1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang. Surat Berharga dan Barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai).

Turut hadir dalam press release Kejaksaan Negeri Manggarai ini, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit,S.E.,M.A, Sekretaris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus, Pimpinan OPD diantaranya Kadis Kominfo, Kadis Pendapatan, Kaban Keuangan serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *