Pemkab Manggarai

Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Lima Ranperda Kabupaten Manggarai

Ruteng, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai ( Ranperda ), pada sidang paripurna ke-11, selasa ( 30/11/2021 ) di RSU gedung dewan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Simprosa Sari Gandut. Hadir juga Bupati Mangarai Herybertus G.L. Nabit S.E, M.A, unsur pimpinan DPRD, Sekda Drs. Jahang Fansy Aldus, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Para Asisten, dan anggota dewan.

Lima Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan  Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai.

Fraksi PAN menyatakan menerima laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai terhadap kelima Ranperda tersebut. Harapan fraksi, agar proses finalisasi penyusunan naskah kelima Ranperda tersebut perlu dilakukan penyesuaian- penyesuaian dengan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai, sebelum asistensi dengan pemerintah tingkat atas.

Fraksi Partai Golkar menyarankan agar perlu dilakukan evaluasi pencapaian hasil penyertaan modal daerah terhadap 3 ( tiga ) Badan Usaha Milik Daerah tiap tahunya. Evaluasi pencapaian hasil ini yang nantinya akan menjadi tolak ukur terhadap penyertaan modal daerah pada tahun selanjutnya.

Fraksi Restorasi Partai Nasdem memberikan beberapa catatan penting terhadap lima (5) Ranperda sebagai berikut :

Pertama, Kabupaten sebagai otonom diberikan kewenangan dalam pengelolaan daerah termasuk didalamnya pengelolaan keuangan. Maka dengan adanya kewenangan itu fraksi meminta kepada pemerintah agar dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Kedua, Dalam rangka mengoptimalkan peranan BUMD dan mampu mempertahankan keberdayaannya dalam perkembangan ekonomi daerah yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMD dikabupaten Manggarai membutuhkan dukungan dana dari pemerintah lewat penyertaan Modal.

Harapan dari fraksi dengan adanya penyertaan modal ini, BUMD segera melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan juga mendapatkan pemasukan tambahan terhadap APBD Kabupaten Manggarai, dan diminta kepada pemerintah untuk terus melakukan monitoring atas kinerja BUMD dengan meminta pertanggungjawaban secara berkala, sehingga evaluasi atas pemanfaatan modal tersebut dapat dinilai secara nyata.

Ketiga, Fraksi meminta pemerintah untuk mendorong BUMD dalam hal ini PT. MMI agar memperluas jaringan pemasaran dengan membuka unit usaha di setiap kecamatan dan desa melalui BUMDES.

Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Kebangkitan bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan fraksi Partai Demokrat, sama-sama menyatakan menerima kelima Ranperda untuk diasistensi ke pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *