Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai sepakat menerima empat buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda red ) yang diajukan oleh Eksekutif,untuk dibahas lebih lanjut pada sidang-sidang selanjutnya bersama Eksekutif.Fraksi-Fraksi DPRD sampaikan pandangan umum,pada sidang paripurna yang berlangsung Kamis ( 13/02/2020 ),bertempat di Ruang Utama Gedung Dewan.Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Matias Masir S.Pd,dari pihak Eksekutif hadir,Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus SH,MH,Wabup Drs.Victor Madur,Sekda Drs. Jahang Fansi Aldus,Para Asisten,Staf Ahli Bupati,Para Kabag,Pimpinan OPD,Anggota DPRD,serta insan Pers.
Ketua DPRD Manggarai Matias Masir S.Pd membuka Sidang Paripurna.Foto;Kominfo
Empat buah Ranperda yang dibahas tersebut yakni,Pertama;Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.Kedua;Ranperda tentang penyelengaraan analisis dampak lalulintas untuk jalan kabupaten dan/atau desa di kabupaten Manggarai.Ketiga;Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Manggarai.Keempat;Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.
Fraksi Partai Amanat Nasional dalam Pandangan Umum Fraksi yang dibacakan oleh Ursula Anur menjelaskan,terkait Ranperda tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten dan / atau desa di Kabupaten Manggarai;Fraksi menerima Ranperda ini namun perlu penjelasan tambahan pemerintah Daerah sebagai berikut;Menurut Fraksi pasal 12 tentu berkorelasi langsung dengan ketersediaan tenaga,mohon informasi pemerintah terkait jumlah ketersediaan orang atau tenaga ahli yang sudah memiliki sertifikat kompetensi penyusunan Andalalin yang diterbitkan oleh Jendral Perhubungan Darat.
Fraksi Golkar menjelaskan,terhadap Empat Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai pada masa Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2020,Fraksi Partai Golkar menyatakan MENERIMA; untuk dibahas pada tahapan sidang-sidang selanjutnya.
Fraksi Restorasi Partai Nasdem menjelaskan,Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh,terkait Ranperda ini fraksi meminta Pemerintah Daerah menyampaikan Naskah Akademik sebagai syarat formil dalam pengajuan Perda.Tetapi sebelumnya Fraksi memohon penjelasan Pemerintah.
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memaparkan,Ranperda Kabupaten Manggarai tentang penyelenggaraan Analisis dampak lalu lintas untuk jalan Kabupaten Manggarai dan/atau Desa di Kabupaten Manggarai.Ranperda ini nantinya akan menjadi Perda bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman,selamat,lancar,tertib,teratur,dan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan analisis dampak lalu lintas akibat adanya kegiatan di sisi jalan.Demikian juga halnya Fraksi Partai Hanura,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,Fraksi Partai Gerindra,dan Fraksi Partai Demokrat,sama-sama sepakat MENERIMA Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tersebut.( pet)