Pemkab Manggarai

Empat RANPERDA Akan Diasistensi Di Pemprov NTT

Ruteng – Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai masing – masing  Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Restorasi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, sepakat menerima empat buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda red ) yang diajukan  oleh Eksekutif, untuk diasistensi di Biro Hukum Pemerintah Propinsi NTT untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Empat buah Ranperda yang dibahas tersebut yakni, Pertama; Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Kedua; Ranperda tentang penyelengaraan analisis dampak lalulintas untuk jalan kabupaten dan/atau desa di kabupaten Manggarai. Ketiga; Ranperda tentang pencabutan atas peraturan daerah kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja sekertariat Dewan pengurus Korps Pegawai Negri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Manggarai. Keempat; Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.

Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangan umum Fraksi yang dibacakan oleh Ursula Anur menjelaskan, apapun kondisi yang dihadapi kuhususnya pada masa pembahasan Ranperda, harus dilihat sebagai suatu bentuk nyata dan komitmen kita bersama bagi kemajuan daerah ini.

Pandangan Umum  Fraksi Golkar secara khusus berterima kasih kepada pihak Eksekutif dan Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Manggarai  yang sudah bekerja keras selama masa pembahasan empat buah Ranperda. Adanya dinamika selama masa pembahasan, Fraksi memandangnya sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah untuk masa – masa yang akan datang.

Pada kesempatan yang sama Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat terkait Perda dimaksud agar masyarakat benar-benar paham dan menaati perda tersebut. ( pet ).

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *