Pemkab Manggarai

Dua Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos,Saat Penetapan Perda APBD 2019

Ruteng –DPRD dan Pemkab Manggarai menyepakati dan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 untuk Kabupaten Manggarai pada masa sidang ke III Paripurna ke 8,Jumat (14/12/2018) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Manggarai.

Dalam agenda sidang ini,selain mengesahkan Perda APBD 2019,agenda lainnya yakni pengesahan sementara risalah paripurna ke 7 dan pembahasan hal-hal aktual lainnya.

Wakil Ketua DPRD Paulus Peos,SP ketika membuka sidang mengatakan Badan Anggaran DPRD telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap RANPERDA APBD tahun 2019 dan telah disampaikan pada paripurna ke 7 tanggal 12 Desember 2018 dan tidak mengalami perubahan,meski ada beberapa catatan seperti yang telah disampaikan oleh tim evaluasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai.

Untuk itu Paulus Peos menanyakan kepada sejumlah anggota dewan apakah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Manggarai dapat disetujui sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Bupati Manggarai.

Anggota dewan yang hadir pada sidang tersebut secara kompak dan lantang menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD tahun 2019 di Kabupaten Manggarai.

Namun disela-sela sidang,anggota dewan dari Fraksi PKS Marsel Ahang melakukan Interupsi kepada pimpinan sidang.Interupsi Marsel Ahang terkait Pokok Pikiran (pokir) DPRD hasil reses selama ini yang tidak diakomodir.

Marsel beralasan undang-undang menyetujui pokok pikiran tersebut ‘’Kami menganggap hasil reses selama ini tidak diakomodir,sekarang Saya minta penjelasannya,’’kata Ahang.

Belum selesai melakukan Interupsi,secara tiba-tiba Marsel Ahang membalikan meja sehingga gelas,buku-buku,kertas dan botol air mineral yang ada diatas meja milik anggota dewan daerah pemilihan Kecamatan Ruteng-Lelak tersebut jatuh dan berserakan dilantai.

Tidak puas membalikan meja,Marsel kemudian menunjuk salah satu anggota dewan yang berada di belakangnya yakni Boni Burhanus.Marsel menilai anggota dewan dari Gerindra tersebut menginterupsi ketika Ia sedang berbicara kepada pimpinan sidang.

Beruntung aksi yang nyaris berujung adu jotos antara ke dua anggota dewan tersebut berhasil direlai oleh anggota Sat Pol PP dan anggota dewan lainnya.

Wakil ketua DPRD Paulus Peos yang memimpin jalannya sidang tidak tinggal diam.Dari atas podium dengan suara lantang,Ia menyuruh Marsel Ahang untuk segera keluar dari ruang sidang ‘’Saya minta Saudara Marsel diam dan segera tinggalkan ruang sidang ini,’’Tegas Peos.

Bukannya diam,Marsel yang tidak bisa mengendalikan emosinya malah menunjuk Wakil Ketua DPRD Simprosa Gandut,Ia menuding Simprosa penipu.

Tidak hanya itu,Marsel juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada anggota dewan dari partai Golkar tersebut.

Ulah Marsel terus berlanjut hingga keluar gedung dewan.Disaksikan sejumlah wartawan,meski dikawal oleh beberapa anggota Sat Pol PP,Ia kembali mengeluarkan kata –kata dan umpatan sambil menendang Pembatas Ruang (Partisi) hinga jatuh dan pecah. 

Kabag Humas dan Protokol Adrianus Kejuru yang berada tidak jauh dari tempat kejadian langsung menelpon pihak kepolisian dan meminta untuk segera datang ke gedung DPRD.

Selang beberapa menit anggota kepolisian dari Polres Manggarai di bawah pimpinan Wakapolres Kompol Thobias Tamonob,tiba di gedung dewan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan posisi meja dan kursi masih dalam keadaan berantakan.    

Setelah pihak Kepolisian melakukan olah tempat kejadian,agenda sidang yang sempat diskor 30 menit dilanjutkan dengan sambutan Bupati Manggarai.

Wakil Ketua DPRD Simprosa Gandut ditemui Media ini disela-sela rehat sidang merespon pernyataan Marsel Ahang.

Menurut wanita yang biasa disapa Osi Gandut ini,semua pokok-pokok pikiran sebenarnya sudah ada di APBD,tergantung apakah pokir-pokir tersebut di prioritaskan atau tidak dan juga di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ‘’Tugas Kita sebagai anggota DPRD wajib memperjuangkan itu,’’Ujar anggota dewan dari partai Golkar tersebut.

Sementara itu Bupati Deno Kamelus dalam sambutannya mengatakan dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2019 banyak dinamika yang berkembang,namun tetap bersepakat mempertahankan komitmen bersama dalam membahas anggaran pelayanan dasar kepada masyarakat.

Eksekutif kata Bupati Deno Kamelus sungguh menyadari bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan oleh komisi maupun fraksi-fraksi dalam pandangan umum ataupun pendapat akhir fraksi serta kerja badan anggaran merupakan masukan yang bersifat positif dan konstruktif untuk di tindaklanjuti dan di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Bupati Deno Kamelus,terhadap berbagai masukan dan solusi pemecahan masalah dan hambatan pembahasan APBD tahun 2019 akan menjadi perhatian bersama,khususnya penganggaran berbasis E-Planning dan E-Budgeting guna penyempurnaan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran untuk di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Deno Kamelus juga mengingatkan pimpinan perangkat daerah sebagai pengguna anggaran agar melaksanakan program dan kegiatan tahun anggaran 2019 secara bertanggung jawab dan di laksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sidang ini,selain di hadiri Bupati Manggarai,hadir pula Sekretaris Daerah Mansetus Mitak,SH, pimpinan Perangkat Daerah,Para Asisten Setda,Staf Ahli Bupati,Sekretaris Dinas serta para Kepala Bidang.

Sementara dari pihak Legislatif di hadiri Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD,serta hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai.   **arismarsal

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *