Pemkab Manggarai

DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 Ranperda, Salah Satunya Mengusulkan Wacana Pemekaran Kecamatan Langke Rembong 

Kominfo – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Manggarai, menyampaikan pandangan umum terhadap empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Manggarai pada sidang yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Senin 4 April 2023.

Keempat Ranperda tersebut, dianyaranya, Pertama Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Manggarai tahun 2023 sampai 2043. Kedua, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Ketiga, Ranperda tentang pembentukan 52 desa dalam wilayah kabupaten Manggarai dan Keempat Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Matias Masir, S.Pd ini turut dihadiri Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah serta insan pers.

Dalam pandangannya Fraksi PDI-Perjuangan melalui jubirnya Yohanes Tahun Baru menyampaikan terkait Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah  2023-2043, dari penjelasan pemerintah bahwa RT/RW kabupaten Manggarai mendesak untuk dilakukan baik karena alasan eksternal (tuntutan peraturan perundang -undangan) maupun karena alasan  internal ( berhubungan dengan fungsi serta manfaat RT/RW bagi daerah).

Kedua, pengajuan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak merupakan upaya yang menjadikan kabupaten Manggarai sebagai “rumah yang nyaman” bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dam berkembang dengan baik. Upaya ini harus kita dukung dan untuk menjadikan kabupaten Manggarai sebagai kabupaten Layak Anak dibutuhkan komitmen semua pihak.

Ketiga, Ranperda tentang pembentukan 52 desa dalam wilayah kabupaten Manggarai. Fraksi mengusulkan agar beberapa kelurahan yang ada dalam kota Ruteng terutama yang terletak di pinggiran kota serta beberapa kelurahan lainnya yang ada di ibukota kecamatan dialihkan statusnya dari kelurahan menjadi desa.

Alasan yang disampaikan fraksi PDI-P adalah keterbatasan tenaga PNS untuk mengisi jabatan yang ada di kelurahan karena semua staf kelurahan harus PNS, kelurahan tidak memiliki otonomi seperti desa sehingga dari segi perencanaan dan anggaran tergantung pemerintah kabupaten.

Fraksi juga mengusulkan agar wacana pemekaran kecamatan Langke Rembong segera ditindaklanjuti karena dari jumlah penduduk dan kelurahan yang ada sudah memenuhi persyaratan.

Keempat, Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai. Ranperda ini menindaklanjuti amanah undang-undang cipta karya dan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sebagai konsekwensinya dari terbentuknya BRIDA maka peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai harus diubah. Fraksi PDI-P berharap agar BRIDA dapat bersinergi dengan LITBANG sehingga kehadirannya dapat berhasil guna bagi daerah.

Dalam pandangannya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)  melalui juru bicaranya Ursula Anur, menyampaikan terimakasih kepada tim rancangan Perda yang telah bekerja keras dalam penyusunan Ranperda kabupaten Manggarai.

Fraksi PAN menyatakan, Pertama  apabila dipandang perlu dan mendesak Fraksi PAN mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten Manggarai terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2023-2043.

Kedua, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) fraksi PAN mengapresiasi langkah pemerintah terhadap peraturan kabupaten layak anak.

Ketiga, Ranperda tentang pembentukan 52 desa, sehingga terjamin sistem pelayanan desa terhadap masyarakat, fraksi PAN memandang perlu untuk segera didefinitifkan 52 desa-desa persiapan.

Keempat, Ranperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai. Fraksi PAN berpendapat pentingnya pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk kemudahan dalam sistem kepemerintahan.

Sementara itu Fraksi Golkar dalam pandangannya terhadap  4 buah Ranperda melalui juru bicaranya Konstantinus Naku menyampaikan fraksi Golkar memberikan pertimbangan terhadap Ranperda tata ruang wilayah tahun 2023-2043, yakni dengan mempertimbangkan mobilitas kendaraan, pembeli, dan penjual serta untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah fraksi mengusulkan, peran pasar Inpres dan pasar Puni harus dibagi berdasarkan jenis produk yang dijual, sehingga pemanfaatan pasar tidak menumpuk di pasar inpres.

selanjutnya fraksi Golkar meminta perhatian pemerintah terhadap penerbitan ijin bangunan yang sedang dibangun ataupun bangunan yang sudah dibangun tetapi belum memiliki IMB, yang terletak di sekitar bantaran sungai, DAS dan sekitar area rawan bencana untuk mengurangi resiko bencana.

Kedua, Ranperda tentang kabupaten Layak Anak, fraksi Golkar mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuat Ranperda ini, namun ada beberapa masukan yang perlu diperhatikan, antara lain ; terus melakukan upaya menurunkan angka Stunting di Manggarai, melakukan sosialisasi dampak hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak di sekolah -sekolah dan di tengah masyarakat, melakukan sosialisasi dampak hukum terhadap pelaku aborsi dan dampak hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di tengah masyarakat.

Ketiga, terhadap Ranperda tentang pembentukan 52 desa dalam wilayah kabupaten Manggarai fraksi mendukung dan mengapresiasi langkah pemkab Manggarai. Setelah Ranperda ini sah menjadi Perda, Fraksi meminta pemerintah untuk segera menyiapkan anggaran khusus untuk dilakukan proses pemilihan kepala desa dari 52 desa yang segera didefinitif.

Keempat, terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, fraksi Golkar mendukung langkah pemerintah dan berharap dengan dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daera.

Sementara Fraksi Partai Nasdem melalui jubirnya, Adrianus Nanggur menyampaikan poin-poin dan catatan, Pertama, fraksi Nasdem mengapresiasi pemerintah atas pembentukan 52 desa baru dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat secara umum.

Kedua, fraksi Nasdem mengharapkan dengan adanya usulan 4 Ranperda ini, keseluruhan isi Ranperda dapat memberikan manfaat nyata dan positif bagi masyarakat kabupaten Manggarai.

Fraksi Gerindra melalui jubirnya Remigius Nalas mengatakan pada prinsipnya fraksi Gerindra sependapat dengan pemerintah dan beralasan bahwa Ranperda tentang rencana Tata Ruang Wilayah perlu dilakukan perubahan yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah, sehingga menyebabkan kebutuhan akan ruang semakin meningkat.

Kedua, berkaitan dengan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Fraksi sependapat dengan pemerintah. Anak merupakan penerus bangsa sehingga bagaimana Negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Kehadiran Perda ini memberikan kepastian pada hak anak terlindungi dan Negara hadir melalui regulasi untuk memastikan dan memenuhi hak-hak anak.

Ketiga, Ranperda tentang pembentukan 52 desa, fraksi mendukung penuh pembentukan 52 desa baru. fraksi berharap dengan adanya pembentukan 52 desa baru dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa.

Keempat, terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga peraturan nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai, Fraksi berpendapat bahwa untuk kepentingan kemajuan daerahdan memudahkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya perubahan atau penambahan perangkat daerah. untuk itu fraksi menyetujui agar Ranperda ini dibahas pada sidang -sidang di tingkat komisi maupun di Bapemperda.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 1 =