Pemkab Manggarai

DPRD Manggarai Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Empat Ranperda


Kominfo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Manggarai menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang II tahun dinas 2023, berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Selasa 18 April 2023 malam.

Sidang yang dipimpin ketua DPRD Matias Masir, S.Pd dan wakil ketua Soe Flavianus ini, juga dihadiri Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E., M.A, Sekretaris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus, Staf Ahli Bupati Asisten Setda, Pimpinan Perangkat Daerah serta para kepala bagian.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangannya yang disampaikan juru bicaranya Ursula Anur, menyampaikan terima kasih kepada tim BAPEMPERDA DPRD kabupaten Manggarai yang telah bekerja menyusun dan membahas Empat Ranperda ini “semoga Rancangan Peraturan Daerah ini memberi output dan manfaat bagi masyarakat Manggarai yang kita cintai,”ungkapnya.

Fraksi PAN menyatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perda pemerintah daerah baik yang telah ditetapkan maupun terhadap Empat Ranperda yang mau ditetapkan, tentu yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana Perda-perda ini dapat terimplementasi secara baik dan tidak menimbulkan resistensi publik.

Oleh karena itu fraksi merekomendasikan agar publik hering harus secara terus menerus dilakukan pada perda-perda yang telah ditetapkan sehingga masyarakat mendapat pemahaman dari perda dimaksud secara utuh.

Hal ini penting fraksi sampaikan mengingat grafik kenaikan pelanggaran perda kabupaten Manggarai pada tahun 2022 mengalami peningkatan sehingga sebagai mitra pemerintah daerah, fraksi akan senantiasa melakukan kajian dan mengevaluasi setiap tahapan pelaksanaan perda pemerintah daerah untuk memberikan sumbangsih berpikir dalam mendapat output yang baik.

Untuk itu fraksi MENERIMA Ranperda ini serta beberapa perubahan pasal-nya yang telah diajukan oleh tim BAPEMPERDA DPRD kabupaten Manggarai untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Provinsi NTT di Kupang.

Sementara Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Zakarias Jerahat, menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati dan segenap jajaran Eksekutif yang telah bersusah payah menyiapkan berbagai dokumen-dokumen sehingga pembahasan 4 Ranperda mencapai titik akhir pembahasan yang selanjutnya akan diasistensi dalam beberapa waktu ke depan “kini kita masuk pada penghujung atau babak akhir dari pembahasan 4 Ranperda, itu berarti bahwa segala bentuk dinamika, silang pendapat dan tukar ide sudah menjadi bagian yang sulit terelakkan. Dan ini semua tentunya demi kebaikan dan kemajuan daerah Manggarai tercinta,”ujarnya.

Dikatakan, apapun situasi dan kondisi yang dihadapi selama proses pembahasan 4 Ranperda, mesti dilihat sebagai salah satu bentuk nyata dari komitmen bersama untuk membangun daerah yang kita cintai ke arah yang lebih baik.

Karena itu fraksi Golkar berkeyakinan bahwa kita semua memiliki komitmen sama untuk senantiasa mengemban amanat masyarakat Manggarai dan terus berupaya menghasilkan produk hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat Manggarai.

Fraksi Golkar MENERIMA 4 Ranperda kabupaten Manggarai untuk dievaluasi ke pemerintah Provinsi NTT dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Manggarai.

Selain itu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra serta Fraksi Demokrat, MENERIMA 4 Ranperda untuk diasistensi ke pemerintah Provinsi NTT di Kupang guna mendapatkan masukan serta koreksi yang diperlukan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Manggarai.

Pada sidang tersebut dilakukan juga Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Manggarai tentang Ranperda kabupaten Manggarai tentang Pembentukan Desa dan Berita Acara Kesepakatan Substansi antara Bupati dan DPRD Manggarai tentang Ranperda kabupaten Manggarai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Manggarai tahun 2023-2043.

Untuk diketahui 4 buah Ranperda tersebut, diantaranya, Pertama Ranperda kabupaten Manggarai tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai.

Kedua, Ranperda kabupaten Manggarai tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketiga, Ranperda tentang Pembentukan 52 (lima puluh dua) Desa Dalam Wilayah kabupaten Manggarai.

Keempat, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Manggarai. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *