Pemkab Manggarai

Dinas DP3A Kabupaten Manggarai Gelar Rakor Gugus Tugas KLA

Kominfo – Dalam rangka pengembangan dan memperkuat komitmen gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Manggarai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) gugus tugas KLA berlangsung di aula Dinas PPO, Selasa 8/11/2022.

Kegiatan Rakor yang dihadiri kepala Bappelitbangda yang juga ketua gugus tugas KLA, Drs.Hilarius Jonta, manager dan staf Wahana Visi Indonesia, LSM Weta Gerak, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS, ASN, anggota gugus tugas serta undangan lainnya, dibuka oleh Plt.Asisten III Maksimus Gandur, S.Sos.

Dalam arahan singkatnya Plt.Asisten III Maksimus Gandur mewakili Bupati Manggarai menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan rakor ini.

Plt.Asisten III pada kesempatan tersebut mengajak semua pihak agar mulai berpikir untuk menciptakan generasi Manggarai terutama menuju generasi emas di tahun 2045 mendatang, agar menghasilkan generasi yang maju dan berdaya saing “Ini menjadi tugas kita bersama, untuk berkreasi, berinovasi dan memberikan ruang untuk anak-anak kita bisa belajar,”ungkapnya.

Dikatakan Plt.Asisten III, perkembangan teknologi yang semakin pesat dan ruang gerak teknologi yang semakin maju menuntut kita lebih memacu diri untuk bersaing dan tentunya mempersiapkan anak-anak kita dengan baik.

Sementara itu Kepala Dinas P3A Kabupaten Manggarai Drs.Silvanus Hadir, MMA menjelaskan, secara umum Kabupaten Layak Anak dimaksudkan supaya kabupaten ini bisa memberikan ruang dan kesempatan kepada anak-anak untuk melaksanakan dan menghayati hak hidup anak.

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat beberapa hak hidup anak, antara lain ; hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak berpartisipasi “Begitu besar hak hidup dari anak ini, maka oleh dunia pernah diajukan dengan apa yang dinamakan konvensi hak anak. Untuk mencapai empat hak inilah, kerja -kerja kita menuju kabupaten layak anak,”ujarnya.

Sementara terkait pengertian KLA, Sekretaris gugus tugas KLA ini menuturkan, kabupaten atau kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dan dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Dikatakan, penyelenggaraan KLA terdiri dari, perencanaan, Pra-KLA, pelaksanaan evaluasi dan penetapan peringkat status.

lebih lanjut dijelaskan, terdapat 24 indikator yang tertuang dalam 5 klaster dan 1 kelembagaan.
Kelembagaan KLA terdiri dari ; keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa. Sementara 5 klaster terdiri dari ; hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Di kesempatan yang sama, ketua panitia Hendrik Laus mengatakan, rakor ini bertujuan mengetahui gambaran KLA dan sebaran kegiatan serta target kegiatan setiap OPD untuk kepentingan pemulihan hak anak,.

Selain itu jelas Hendrik Laus, sebagai acuan untuk menyusun rancangan aksi daerah KLA.
Di lain pihak ia menerangkan, manfaat dari kegiatan ini untuk memperoleh gambaran awal tahapan KLA, tersedianya anggaran tahun 2023 oleh setiap OPD serta akan terwujudnya setiap hak anak di kabupaten Manggarai. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *