Pemkab Manggarai

Bupati Manggarai Tanda Tangani Perjanjian Hibah Tanah dengan PT. Pertamina

Penyerahan tanah Depot Pertamina Reo dengan sistem hibah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada PT. Pertamina terlaksana hari ini Jumat (11/01/2019) pukul 17.00 Wita. Hal ini ditandai dengan digelarnya acara penandatanganan perjanjian hibah tanah antara PT. Pertamina (Persero) dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, S.H., M.H di ruang pertemuan Hotel Ayana Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Selain Kabupaten Manggarai,Pemerintah Kabupaten Belu juga menandatangani dokumen hibah tanah di wilayah tersebut kepada PT. Pertamina.Untuk Belu,penandatangan dilakukan oleh Bupati Belu, Wilybrodus Lay.

Penandatanganan perjanjian hibah serta penyerahan sertifikat tanah ini disaksikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI, Senior Vice President Asset Operation Management PT. Pertamina, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Belu, dan Manggarai Barat, Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, dan jajaran PT. Pertamina.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Bambang Sugeng Rukmono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatanganan dan pemberian hibah merupakan hasil kerja bersama pihak PT. Pertamina, jajaran Pemerintah Daerah khususnya Manggarai,Belu,Alor, dan Sikka,di bawah pendampingan dan pengawasan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan tidak lain dalam rangka optimalisasi dan tertib administrasi pencatatan asset PT. Pertamina sesuai perintah Menteri BUMN dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.MH, dalam sambutannya menyebutkan bahwa tanah depot di Reo sejak awal dibeli Pemerintah Kabupaten Manggarai memang diperuntukkan bagi Pertamina.

“Terkait apa yang kita tanda tangani hari  ini, khusus mengenai tanah Pertamina Reo, bahwa historisnya tahun 1979 ada perintah dari Mendagri kepada Gubernur dan seluruh Bupati se-NTT dan kawasan Indonesia Timur pada umumnya yang isinya bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bahan bakar minyak untuk wilayah-wilayah terpencil maka diperintahkan kepada Para Bupati untuk menyiapkan lahan,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut,lanjutnya,Bupati Manggarai masa itu yakni Frans Dulla Burhan,segera merespons dengan membeli tanah yang ada di Reo.Setelah dibeli,Pertamina membangun depot BBM dan depot ini kemudian melayani wilayah Kabupaten Manggarai,Manggarai Barat,Manggarai Timur, hingga Ngada. 

“Sejak 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, itu tidak ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah. Dalam situasi seperti itu, tentu saja ada banyak persepsi yang muncul, banyak persepsi yang berkembang,” papar Bupati Deno.

Walaupun dalam situasi perbedaan persepsi itu,penyelesaian administrasi harus terus berjalan. Dengan tidak tuntasnya penyelesaian administrasi, maka Pemkab Manggarai melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kajati, dan Kajari, terkait aspek legal hukum dalam proses penyelesaian tersebut. Sesuai prosedur, keputusan hibah ini kemudian disampaikan kepada DPRD Kabupaten Manggarai yang kemudian segera membentuk Pansus. Melalui sidang di DPRD Kabupaten Manggarai,diambil keputusan untuk mengeluarkan surat persetujuan hibah tanah depot pertamina Reo ke PT. Pertamina.

Setelah melewati berbagai tahapan,proses hibah tanah ini pun bisa terlaksana. “Saya pastikan tidak ada suap menyuap dalam kaitan dengan  proses hibah,” tegas Bupati Deno Kamelus. Di lain pihak, Bupati Manggarai berharap agar pihak Pertamina turut aktif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan di wilayah Kabupaten Manggarai.

“Tentu saja kepada Pertamina, di kemudian hari kami berharap setelah tanah ini dihibah, itu harus dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu beberapa waktu yang lalu Kementerian ESDM melakukan survei pembangunan depot avtur di Labuan Bajo. Kami berharap agar depot tersebut sebaiknya dibangun di Reo saja. Di samping itu, Pertamina diharapkan juga bisa mengambil peran dalam pembangunan melalui Dana CSR yang akan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat di wilayah Kabupaten Manggarai”, ujarnya. (Tim Humaspro Manggarai)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *