Pemkab Manggarai

Bupati Manggarai Sampaikan Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018

Bupati Deno mengatakan APBD Kabupaten Manggarai Tahun 2018 telah dibahas bersama Dewan dan hasilnya telah ditetapkan dengan :

A. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 12 tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018 lembaran Daerah Kabupaten Manggarai tahun 2017 nomor 12 Tambahan lembaran Negara Kabupaten Manggarai nomor 012.

B. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018, lembaran Daerah Kabupaten Manggarai tahun 2018 nomor 11 tambahan lembaran Negara lembaran Kabupaten Manggarai nomor 011.

C. Peraturan Bupati Manggarai nomor 39 tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

D. Peraturan Bupati Manggarai nomor  49 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Berita Daerah Kabupaten Manggarai tahun 2017 nomor 50.

E. Peraturan Bupati Manggarai nomor 40 tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018 Berita Daerah Kabupaten Manggarai tahun 2018 nomor 40.

Menurut Bupati Deno, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan Konstitusional bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan tahun anggaran 2018.

Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2018 kata Bupati Deno,  merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaporkan pertanggungjawaban kepada Dewan yang terhormat sesuai ketentuan pasal 320 ayat 1 – 4 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa,  kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dijelaskan Bupati Deno, laporan dimaksud meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan equitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan iktisar laporan keuangan BUMD yang penyajiannya sesuai standar akutansi pemerintah guna dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan utama.

Lebih lanjut dikatakan Bupati Deno, pasal 298 ayat 1 peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah juga menegaskan hal yang sama, yakni Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Mengacu pada ketentuan tersebut diatas, Ujar Bupati Deno Pemerintah Kabupaten Manggarai telah berupaya untuk menyampaikan pertanggungjawaban APBD tahun 2018 kepada DPRD tepat waktu, yaitu bulan juni 2019 untuk dibahas guna mendapat persetujuan bersama.

Dikatakannya, Penyampaian pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang tepat waktu dan disusun berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) merupakan upaya konkrit yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Daerah.

Laporan penyampaian pertanggungjawaban APBD lanjutnya,  merupakan pencerminan pelaksanaan tugas pemerintah dibidang pemerintahan, pembangunan dan  pelayanan kemasyarakatan melalui program atau kegiatan yang ditetapkan Peraturan Daerah dan peraturan Bupati dalam pelaksanaanya.

Dijelaskannya, Laporan keuangan Kabupaten Manggarai terdiri dari 7 laporan keuangan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus Kas, laporan perubahan equitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Bupati Deno menerangkan, Pada dasarnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai tahun 2018 disusun dengan maksud menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama tahun anggaran 2018.

Sedangkan tujuan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai  akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial  maupun politik dengan menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan sumber daya keuangan.

Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pegeluaran, menyediakan informasi bagaimana Pemerintah Daerah mendanai seluruh kegiatan dan mencukupi kebutuhan kasnya, Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan berkaitan sumber-sumber penerimaan baik pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten.

sidang_laporan_pertanggungjawaba_keuangan

Ruangan Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Manggarai
foto : aris 

Dalam sidang ini, turut mendampingi Bupati Manggarai, yakni Wakil Bupati Drs.Victor Madur, Penjabat  Sekretaris Daerah Drs.Anglus Angkat, M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, serta Pimpinan OPD.

Sementara dari Legislatif nampak hadir Ketua DPRD Kornelis Madur, Wakil Ketua 1 Paulus Peos dan Wakil Ketua II Osy Gandut.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua II Osy Gandut, dari 35 anggota dewan hasil pemilihan Legislatif tahun 2014, sebanyak 23 orang hadir dan 12 orang tidak hadir. Wakil Ketua Osy Gandut menjelaskan dari anggota yang hadir telah memenuhi quorum sesuai ketentuan pasal 115 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Manggarai nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Manggarai. Sidang yang dimulai jam 09.00 wita ini berakhir jam 12.00 wita.     (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *