Pemkab Manggarai

Bupati Manggarai dan DPRD Tetapkan Enam Buah Ranperda menjadi Perda

Kominfo – Bupati Manggarai dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menetapkan dan menyetujui Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dan persetujuan enam ranperda menjadi perda tersebut ditandai dengan Penandatanganan bersama oleh DPRD Manggarai yang diwakili Wakil Ketua 1 Simprosa Rianasari Gandut dengan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A.  berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Selasa (14/12/2021).

Keenam buah ranperda yang disahkan menjadi perda tersebut, yakni: Pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan menjadi Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketiga, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo menjadi Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo; Keempat, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi menjadi Perda Kabupaten Manggarai tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas  Manggarai Multi Investasi; Kelima, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perda Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank  Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; dan Keenam Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai menjadi Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.

Bupati Manggarai Herybertus Nabit mengatakan, pemerintah daerah bersama legislatif mempunyai tanggungjawab besar untuk menyebarluaskan perda yang telah ditetapkan agar masyarakat mengetahui dan memudahkan dalam pelaksanaannya.

Menurut Bupati Hery, kewajiban tidak hanya sampai pada menetapkan ranperda menjadi perda tetapi lebih jauh dari itu, yakni mengawal pelaksanaan 6 perda baru dalam implementasinya, “sebaik apapun produk hukum daerah yang kita hasilkan, jika tidak dipatuhi dan dilaksanakan, tidak akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada kita semua dan akan menjadi pekerjaan sia-sia,” ungkapnya.

Dikatakan, regulasi daerah berupa perda yang ditetapkan dari aspek yuridis sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal, penetapan tarid BPHPD dan pengorganisasian perangkat daerah serta penyelesaian soal yang dihadapi, baik saat ini maupun di waktu-waktu yang akan datang “setelah penetapan enam ranperda menjadi perda, kita dituntut untuk melaksanakan perda, baik dalam merumuskan kebijakan yang strategis serta penyusunan hal teknis lainnya,”ujar Bupati Hery.

Bupati Hery menuturkan, agenda-agenda dalam pembahasan ranperda yang telah dilaksanakan adalah wujud kemitraan, bahwa dalam semangat kerjasama dan soliditas, kita mampu melalui tahap demi tahap dinamika yang dilewati.

Semua pekerjaan-pekerjaan harap Bupati Hery, kiranya memberikan dampak yang besar bagi kemakmuran daerah, “semua pengalaman berharga dimaksud, kiranya akan menjadi pengalaman berharga bagi sesama untuk menyambut tahun yang akan datang agar semakin matang dan fokus serta komit mewujudkan Manggarai yang maju, adil dan berdaya saing,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah berkomitmen dalam pembahasan ranperda, telah memberikan masukan positif terhadap penyempurnaan ranperda dan memberikan waktu serta pikiran-pikiran konstruktif bagi penyempurnaan ranperda.

Selain itu beliau juga menyampaikan terimaksih kepada perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT atas kerjasama dan sumbangan yang berharga dalam seluruh proses pembentukan perda, mulai dari pemantapan konsepsi ranperda sampai penetapan ranperda menjadi perda.

Dalam sidang ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Manggarai, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, serta insan pers. (ars)

Share this post

One Response

  1. Manggarai masih Tersesat dalam mengurus infrastruktur Dasar. Kondisi Ruas Jalan raya berstatus kabupaten masih banyak yang berlobang, Tensi dan kulitas Pelayanan publik belum mencapai level prima dan transparan. Lebih Khusus *Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *