Pemkab Manggarai

Bupati Hery Sampaikan Nota Pengantar 4 ( Empat ) RANPERDA Kabupaten Manggarai

Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E, M.A, sampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kabupaten Manggarai pada sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2021, Jumaat ( 21/05/2021 ) di Ruang Utama Sidang Dewan.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Simprosa Sari Gandut, dengan angenda penyampaian Nota Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kabupaten Manggarai oleh Bupati, dan pembahasan hal- hal actual. Sidang tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Para Asisten, Pimpinan OPD, Wartawan, serta undangan lainya.

Bupati Hery memaparkan, Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah merupakan 4 ( empat ) Rancangan Peraturan Daerah yang tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai No 16 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun dinas 2021, sebagaimana telah ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum penetapan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.

Adapun empat Ranperda usul eksekutif tersebut terdiri dari:

  1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021- 2026.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2022- 2025.
  4. Ranpaerda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2011 tentang bea peroleh hak atas tanah dan bangunan.

Perencanaan pembangunan kata Bupati Hery merupakan tahapan awal dalam proses pembangunan. Sebagai tahapan awal, perencanaan pembangunan akan menjadi bahan atau pedoman dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan. Perencanaan pembangunan diselenggarakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembagunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Beliau menambahkan, tujuan sistem  perencanaan pembangunan nasional sebagimana dimaksud di atas meliputi; Pertama, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. Kedua, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah. Ketiga, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

keempat, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan kelima, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut dijelaskan, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih berdasarkan proses pemilihan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan daerah , dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayaan disertai dengan rencana rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. ( pet ).

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *