Ruteng Kominfo- Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A, sampaikan Nota Keuangan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023, pada sidang paripurna dewan, jumat ( 28/06/2024) di Ruang Utama Gedung Dewan.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Flavianus Soe tersebut, membahas sejumlah agenda penting, salah satunya adalah pengantar keuangan oleh kepala daerah.
Bupati Hery menjelaskan, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada beberapa prinsip antara lain, partisipatif atau melibatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan kegiatan pembangunan, transparansi, dapat dipertanggung jawabkan, disiplin anggaran dan keadilan anggaran, serta memperlihatkan efisiensi dan efektifitas anggaran.
Selain itu kebijakan pengelolaan keuangan daerah juga memperhatikan berbagai temuan aparat pemeriksa, baik internal maupun eksternal sebagai refrensi untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Secara umum pengelolaan daerah terdiri dari, pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Terkait pendapatan daerah, Bupati Hery menjelaskan, penetapan pendapatan daerah dilakukan melalui perkiraan pendapatan yang dapat dicapai, terukur dan rasional dengan mempertimbangkan potensi kabupaten manggarai dan realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaanya.
Pendapatan daerah sendiri terdiri dari:
Pertama: pendapatan asli daerah ( PAD) .
Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD antara lain memperhatikan kondisi perekonomian yang terjadi dan sesuai Undang- Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta ketentuan perundang-undangan terkait.
Penganggaran pendapatan asli daerah tahun anggaran 2023 kata Bupati Hery, bersumber dari, pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,lain-lain PAD yang sah.
Kedua: pendapatan transfer.
Penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana transfer dianggarkan sesuai dengan peraturan presiden nomor 130 tahun 2022 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2023. Penganggaran pendapatan transfer tahun anggaran 2023 bersumber dari, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer pemerintah pusat lainya, serta pendapatan transfer pemerintah daeerah lainya.
Ketiga: lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Penganggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah mengacu pada pasal 46 sampai dengan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, serta penganggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2023 bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat.
Terkit belanja daerah, lebih lanjut dijelaskan, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten manggarai yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang selanjutnya terdisitribusikan pada beberapa OPD.
Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistim jaminan sosial.
Sementara terkait pembiayaan daerah Bupati Hery menjelaskan, penganggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan, serta pengeluaran pembiayaan.
Hadir dalam sidang tersebut, Para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Serta Pimpinan OPD. ( Pet )