Pemkab Manggarai

Bupati Hery : Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Merupakan Salah Satu Prioritas Pembangunan di Manggarai.


Kominfo – Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit S.E.,M.A mengatakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak merupakan salah satu prioritas pembangunan di kabupaten Manggarai.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Herybertus Nabit saat membuka kegiatan Lokakarya Tentang Upaya Perlindungan Anak dan Tindak Kekerasan Terhadap Anak, berlangsung di aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Selasa 30 Mei 2023.


Bupati Hery menjelaskan, pemerintah Kabupaten Manggarai dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 menetapkannya sebagai salah satu Prioritas Pembangunan Tahap 4 RPJMD Kabupaten Manggarai 2021-2026 yakni peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Perlindungan anak lanjut Bupati Hery, ditujukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Tahap 4 ini kemudian dilaksanakan dengan berbagai kebijakan serta pengintegrasian program dan kegiatan dalam rangka perlidungan anak pada perangkat daerah.

Bupati Hery menuturkan, pelaksanaan perlindungan anak menjadi atensi khusus pemerintah daerah dengan pembentukan kelembagaan dan instrument hukum lainnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pemda membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Perda Nomor 13 Tahun 2021, sehingga fokus mengurus dan memberikan pemberdayaan terhadap perempuan dan perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Dikatakan, perlindungan dan pemenuhan hak anak kemudian dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan menginisiasi penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang telah ditetapkan pada 10 Mei 2023 dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan KLA.
Bupati Hery mengatakan, KLA adalah Sistem pembangunan wilayah kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak. Implementasinya dilakukan dengan selalu menempatkan urusan anak sebagai hal yang pertama dan utama. Dalam tataran sikap individu hal ini akan mudah direfleksikan “tetapi tidak demikian dengan tataran kebijakan Negara atau daerah, yang dilakukan para pengambil keputusan. Kesadaran akan pentingnya perlindungan anak sudah lama hadir, tetapi ketika tampil sebagai sebuah kebijakan negara atau daerah sangat parsial, belum menjadi sebuah sistem yang komprehensif,”ungkapnya

“Atau dengan kata lain, KLA dianggap hanya merupakan tugas dari perangkat daerah tertentu yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau lembaga non profit yang memiliki visi dan misi dalam perlindungan anak. Kehadiran Perda Penyelenggaraan KLA juga untuk menjembatani hal dimaksud,”sambungnya.

Menurut Bupati Hery, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Perda Penyelenggaran KLA, salah satu hal yang digarisbawahi berkaitan dengan perlindungan anak dari tindak kekerasan yaitu dengan peran mendorong Pemerintah Daerah yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Selain itu, jelasnya hal lain yang digarisbawahi untuk dilaksanakan yakni :
penguatan kelembagaan berupa : pembentukan gugus tugas KLA, penyusunan Rencana Aksi Daerah KLA dan penyusunan profil KLA;
keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak;
hak sipil dan kekebebasan, berupa pemenuhan akta kelahiran dan kartu identitas anak serta pembentukan dan penguatan Forum Anak;
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, berupa pencegahan perkawinan dini anak, penguatan lembaga keluarga dan penguatan infrastruktur ramah anak;
kesehatan dasar dan kesejahteraan, berupa persalinan di Faskes, peningkatan status gizi anak, Fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak dan rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak;
pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, berupa mewujudkan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan non formal ramah anak serta pemenuhan fasilitas kegiatan budaya, kreatifitas dan rekreatif ramah anak.

Bupati Hery mengatakan, lebih jauh dari itu, perjuangan untuk mewujudkan perlindungan anak, tidak hanya sekadar membutuhkan komitmen dari pihak Pemerintah Daerah saja, namun juga dibutuhkan peran orang tua sebagai pelindung garda terdepan, pendidik, pihak swasta dan masyarakat luas. Pemerintah Daerah dengan segala kekurangan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, bahu membahu dan saling terkait dengan banyak pihak, antara lain Polres Manggarai, Keuskupan Ruteng, organisasi dan lembaga mitra Pemerintah yang memberikan perhatian khusus kepada anak semisal Plan Indonesia serta pribadi yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Kerja sama dan pertalian ini, bergerak dalam misi yang sama, yakni mewujudkan perlindungan anak melalui upaya-upaya bersama antara lain sosialisasi, pendampingan dan advokasi.
Komitmen dan kemitraan yang semakin kuat antara perangkat daerah di Pemda Manggarai dan stakeholder lainnya, setidaknya tergambar dalam Evaluasi Tahunan KLA yang menggambarkan upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Dijelaskan, dalam evaluasi KLA terdapat peningkatan yang signifikan dari tahun 2021 dan 2022. Pada tahun 2021 skor evaluasi mandiri KLA Kabupaten Manggarai setelah diverifikasi administrasinya oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT hanya sebesar 70 (tujuh puluh). Pada tahun 2022, skor ini naik menjadi 418 (empat ratus delapan belas) “Upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Manggarai, telah berjalan di rel yang benar dan ke depannya diharapkan lebih baik. Instrumen hukum dan koordinasi lintas sektor yang telah dibangun, menjadi jembatan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Manggarai,”jelasnya.

Dikatakan Bupati Hery, Anak adalah generasi muda bangsa, sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa “Hal-hal positif yang kita bersama lakukan hari ini, akan menciptakan manusia dewasa yang luar biasa di masa depan, yang akan menuntun daerah dan bangsa ini lebih jauh dan lebih maju,”tuturnya.

“Kerja bersama saat ini untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, membawa anak-anak Manggarai, pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat ke arah yang lebih baik, menuju “Manggarai Maju, Adil dan Berdaya Saing”pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus, Unsur Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, para kepala bagian, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, perwakilan Forum Anak Kabupaten Manggarai (Fakam) serta insan pers. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *