Pemkab Manggarai

Bupati Hery Lantik dan Ambil Sumpah 94 Kades Terpilih di Manggarai

Kominfo – Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E., M.A. melantik dan mengambil sumpah 94 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa tanggal 11 November tahun 2021 di Kabupaten Manggarai yang merupakan pemilihan kepala desa serentak gelombang ketiga.

Pelantikan dan pengambilan sumpah yang juga dihadiri Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H, Sekda Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus, anggota DPRD Simprosa R. Gandut, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, para camat, penjabat kepala desa, ketua BPD, ketua panitia pilkades, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta insan pers ini, berlangsung di Aula Manggarain Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis 30/12/2021.

Acara pelantikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, diawali dengan pembacaan sumpah dan janji oleh para kades terpilih disaksikan saksi rohaniwan Katolik dan Islam serta saksi ASN.

Usai melakukan sumpah dan janji, pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh kades terpilih dan Bupati Manggarai.

Dalam sambutannya Bupati Manggarai Herybertus Nabit mengatakan, pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala desa tahun ini memiliki warna berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hal ini dapat dilihat melalui beberapa hal, antara lain :  Pertama, tahapan pemilihan kepala desa mulai dari pendaftaran, penetapan, kampanye, pemungutan suara serta pelantikan yang dilaksanakan secara serentak di semua desa, hal ini tentunya sangat positif khususnya ditinjau dari aspek efisiensi dan elektifitas dan juga agenda Nasional bahwa pada suatu saatnya nanti penyelenggaraan pesta demokrasi, baik pilkades, pilkada maupun pilpres akan dilaksanakan secara serentak. Kedua, calon dibatasi paling banyak 5 orang. Ketiga, tidak mengenal adanya pilkades putaran dua bagi desa-desa yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari 1 (satu) orang : hal ini juga sangat positif bila dilihat dari aspek efisiensi anggaran. Keempat, adanya keterwakilan dari unsur perempuan yang terpilih menjadi kepala desa dari 94 desa yang menyelenggarakan pilkades, yaitu Desa Bangka Kenda. Hal ini menggambarkan adanya kematangan/kedewasaan dalam berdemokrasi. “Hal-hal yang saya sampaikan tadi tentunya memiliki dasar dalalm ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 maupun melalui peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya,” ujarnya.

Dikatakan Bupati Hery, dalam tingkat lokal di daerah ini, perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tersebut telah dituangkan dalam Visi-Misi pemerintah daerah, yakni “Manggarai Maju, Adil dan Berdaya Saing” Visi yang menjadi arah kita “berkiblat” ini telah diuraikan dalam 5 Misi, yakni 1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia. 2.Meningkatkan perekonomian Masyarakat. 3.Meningkatkan mutu lingkungan hidup. 4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Bupati Hery melanjutkan, capaian kinerja masing-masing agenda tersebut telah disampaikan terbuka melalui pidato radio Bupati Manggarai dan dibacakan oleh seluruh camat saat upacara bendera dalam rangka HUT kemerdekaan RI meskipun belum semuanya terjawab, karena kita sedang berproses, kita telah melihat geliat laju pembangunan dan manfaatnya telah kita rasakan bersama-sama.

Untuk itu Bupati Hery mengajak semua pihak terutama para kepala desa yang dilantik supaya senantiasa menjadi pelopor dalam menjaga dan merawat segala karya pembangunan yang telah dicapai agar dapat memberikan daya dorong terhadap capaian pembangunan RKT selanjutnya. “Saya minta agar semua pihak bahu membahu mendukung gerak langkah pembangunan sesuai dengan tugas dan panggilan masing-masing,” pintanya.

Dalan melaksanakan berbagai hal di atas kata Bupati Hery, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan, antara lain ; kondisi geografis yang kurang menguntungkan (berbukit-bukit), keterbatasan sumber-sumber pembiayaan, adanya pandangan keliru dari berbagai komponen pembangunan yang masih melihat bahwa pemerintalah yang membawa perubahan dan masyarakat pasif menunggu dan juga keterbatasan sumber daya manusia di desa yang akan menyulitkan dalam mengelolah roda pemerintahan serta pengelolaan anggaran yang ada.

Menyadari bahwa laju perjalanan pembangunan senantiasa berhadapan dengan berbagai tantangan, maka kerja sama dan sama-sama kerja adalah suatu kewajiban mutlak “Ase kae neka woleng tae, Ema agu anak neka woleng bantang, Neka ngonde holes, Neka mejeng hese, Kudut pu’a raci weri, Ako kala po’ong, Kete api one mbaru, tela galang pe’ang.

“Karena itu Saya minta kita semua memandang supaya upacara pelantikan/pengambilan sumpah jabatan setiap kepala desa sebagai bagian dari konsolidasi menuju terwujudnya berbagai program yang tertuang dalam Visi Misi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Bupati Hery juga menyampaikan beberapa hal untuk diperhatikan para kepala desa yang dilantik, diantaranya, tunjukan diri anda sebagai orang yang siap melayani bukan dilayani, jalin kerja sama yang baik dalam lembaga pemerintahan desa baik dengan BPD maupun Sekdes dan perangkat desa lainnya, dalam menyusun perencanaan pembangunan harus benar-benar mendengar aspirasi masyarakat dan juga libatkan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, baik dalam menyusun perencanaan pembangunan maupun dalam pelaksanaan pembangunan, jangan menghindari masalah, selalu berusaha untuk mendekati masalah, mencari tahu akar  permasalahan dan memecahkannya dengan mengedepankan adat istiadat dan budaya Manggarai “Lonto Cama”, libatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam menyelesaikan masalah, dalam pengelolaan anggaran agar berpegang teguh pada aturan yang berlaku dengan mengacu pada dua kebenaran dalam sistem akuntabilitas, yaitu kebenaran administrasi dan kebenaran fisik, manfaatkan kantor desa yang ada, lakukan pengamanan terhadap aset-aset desa serta dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat, giat menggali dan mengelola potensi-potensi ekonomi yang ada di desa, jangan melakukan pemberhentian atau pergantian perangkat desa tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku hanya karena dilatarbelakangi oleh niat untuk sekedar balas jasa atau bahkan balas dendam dan segera menyusun RPJMDes dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah pelantikan harus sudah ditetapkan bersama BPD.

Bupati Hery mengatakan, untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas, tentunya tidak semudah mengucapkan janji pada saat pelantikan. Namun demikian, rahasia besar yang bersemi dibalik kesuksesan setiap orang adalah kemampuan untuk melaksanak tugas-tugas kecil dengan cinta yang besar. “Jika kita mampu melaksanakan tugas dengan cinta yang besar, maka aneka tantangan dan keterbatasan yang ada berubah menjadi vitamin yang menguatkan semangat dan motivasi kerja. Bahkan jika kita melaksanakan tugas dengan penuh cinta, di sana selalu ada waktu dan tenaga untuk memberikan tugas pelayanan, meskipun tidak ada dana sedikitpun, karena investasi kita adalah investasi surgawi,” pungkasnya.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *