Pemkab Manggarai

Bupati Hery Ikuti Rapat Pra Ekspose Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Iteng

Kominfo – Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E., M.A mengikuti rapat pra ekspose hasil identifikasi dan survei lapangan oleh Tenaga Ahli Penilai Tanah (Appraisal) pengadaan lahan daratan untuk pembangunan pelabuhan Iteng di kecamatan Satar Mese.

Rapat yang difasilitasi Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai tersebut dilakukan secara daring, berlangsung di aula Nuca Lale kantor Bupati Manggarai, Jumat 11 November 2022 , diikuti Asisten Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra ,Tenaga Ahli Penilai Tanah, Jeky Makin, Pihak BPN, Kejaksaan Negeri Manggarai, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, kepala UPP Reo, Kabag Hukum, Kabag Administrasi Pembangunan Setda, kepala BP4, Camat Satar Mese serta sejumlah staf dari Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Zaldy Sahadoen, ST mengatakan kegiatan pra expose ini adalah bagian dari persiapan pengadaan tanah lahan daratan di Iteng, kecamatan Satar Mese.

Menurut Kadis Sahadoen, hal ini diperlukan agar mendapatkan hasil dari ahli penilai tanah yang dalam beberapa waktu telah melihat, mengamati, menginvestigasi lokasi untuk memastikan tanah untuk dermaga tersebut bisa diadakan atau dijadikan dermaga “Kami berharap masukan dari rapat ini, apakah tanah tersebut bisa diadakan atau tidak, sesuai dengan aturan atau tidak dan tentunya tidak melanggar aturan,”katanya.

Dikatakan, untuk pembangunan dermaga Iteng, perlu ada partisipasi dari Pemda “Lahan daratan yang akan digunakan untuk fasilitas pelabuhan sudah direncanakan dari tahun 2017 dan pihak Kementerian Perhubungan menyampaikan kalau bisa Pemda sediakan lahan daratan, yang pada akhirnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Manggarai dengan adanya pelabuhan Iteng,”jelasnya.

Sementara itu Bupati Manggarai Herybertus Nabit pada kesempatan yang sama mengatakan, Pemerintah kabupaten Manggarai sedang memulai pembebasan lahan seluas 2.500m2.

Namun langkah-langkah menuju pembebasan lahan kata Bupati Hery, sangat membutuhkan kehati-hatian. Dan untuk itu dibangun diskusi dengan pihak pertanahan, kejaksaan agar memiliki pemahaman terutama pemahaman di bidang hukum pertanahan “Kalau bilang boleh dibangun ya boleh dibangun tapi dengan syarat tanahnya sudah selesai urusannya. Justru masalah kita di tanah ini,”ungkapnya.

Dijelaskan Bupati Hery, proses menuju pengadaan tanah inilah yang harus didiskusikan bersama. Meski sudah ada titik terang ke arah mana harus diselesaikan “Karena pemahaman kita selama ini, kalau sempadan pantai jangan diperjualbelikan, tetapi ternyata boleh, namun jalan atau caranya seperti apa itu yang akan kita diskusikan bersama, sehingga tidak terjadi perdebatan di kemudian hari,”terangnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Penilai Tanah, Jeky Makin menerangkan, tujuan yang akan dicapai dalam rapat ini adalah memberikan justifikasi atau perolehan hak aset yang akan diadakan oleh Pemkab Manggarai. Jeky Makin menuturkan, terkait kondisi lokasi dermaga atau pelabuhan sangat dekat dengan garis pantai, maka Ia memberikan masukan terkait legalitas lokasi.

Meski diakuinya, sesuai hasil IMB dari konsultan perencana, bahwa lokasi dimaksud memenuhi syarat teknis untuk dijadikan lokasi tempat pembangunan dermaga Iteng, namun kajian dimaksud jelasnya sebatas tata letak atau posisi.
Sedangkan legalitas atau kepemilikan tanah dan kesempadanan pantai lanjutnya, tidak disinggung dalam kajian tersebut.

Untuk itu Dirinya meminta informasi yang jelas, pertama, dari sisi peruntukan ruang dan rencana tata ruang. Apakah tidak bermasalah dalam artian penerapan garis pantai. Kedua, akses ke lokasi seperti ada pasar. Sekiranya nanti dermaga tersebut dibangun, membutuhkan areal parkir yang luas “Dari segi kebutuhan akan dermaga, bahwa ini jelas dibutuhkan masyarakat,”ungkapnya.

Namun Jeky Makin mengatakan, menjadi kendala bagaimana penerapan aturan tentang sempadan pantai atau tata ruang wilayah pada lokasi dimaksud “Pada kesempatan ini, saya sebagai penilai, mengharapkan masukan dari Bapak dan Ibu sekalian terkait status legal aset,”paparnya. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × two =