Pemkab Manggarai

Bupati Hery Berikan Penjelasan Atas Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi

Kominfo- Bupati Manggarai Herybertus G.LNabit, S.E.,M.A memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Manggarai tentang Pajak dan Retribusi daerah, dalam sidang  paripurna ke 8, bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Senin 4 Desember 2023.

Hadir pada sidang yang dipimpin ketua DPRD Matias Masir  tersebut, Sekretaris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, para kepala bagian serta insan pers.

Bupati Herybertus Nabit dalam sambutannya mengatakan, pada masa sidang bulan Maret 2023 lalu, sudah diajukan bersama ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, namun berdasarkan kajian teknis dari tim perancang peraturan perundangan-undangan kantor Kementerian Hukum dan Ham provinsi NTT, pada saat persamaan persepsi dan asesmen 5 Ranperda kabupaten Manggarai pada tanggal 14 hingga 17 Maret 2023 Ranperda ini direkomendasikan untuk ditunda karena pada saat itu belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

Oleh karena itu lanjut Bupati Hery, pemerintah mengikuti arahan teknis dari tim perancang dengan menindaklanjuti secara resmi ke lembaga DPRD melalui surat untuk permohonan penundaan pengajuan dan pembahasan Ranperda dimaksud pada tanggal 27 Maret 2023.

Bupati Hery menuturkan, setelah diundangkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2023, maka terjadi perubahan yang mendasar pada pengaturan norma mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Perubahan pada level undangan-undangan jelas Bupati Hery tentu berkonsekuensi logis pada perubahan peraturan perundangan-undangan di bawahnya.

Dengan demikian maka pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam peraturan daerah yang ada tentunya harus disesuaikan dengan pengaturan norma dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Untuk menjalankan amanat  pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Dijelaskan, terdapat sejumlah perubahan dalam undang-undang ini, terkait objek pajak dan retribusi daerah yang selama ini menggunakan dasar hukum UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun jenis pajak kabupaten kota meliputi ; PBB P2 (pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan), bea perolehan atas hak tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, obsen pajak kendaraan bermotor, dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Sedangkan jenis retribusi kabupaten kota meliputi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.

Sumber Pendapatan Asli Daerah meliputi : pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan yang merupakan laba badan usaha milik daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Diantara sumber PAD tersebut terang Bupati Hery, yang paling dominan memberikan kontribusi bagi daerah adalah pajak dan retribusi daerah yang dasar hukum pembentukannya adalah UU nomor 28 tahun 2009, yang telah dicabut dan digantikan dengan UU nomor 1 tahun 2022.

Sebagai salah satu sumber PAD, pajak dan retribusi daerah mampu menyumbangkan pendapatan bagi pendanaan dan pembangunan daerah yang cukup signifikan, apabila dikelola dengan baik dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat penerima jasa atau layanan tersebut.

Pengaturan terbaru terkait pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah serta mewujudkan keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini lanjutnya, adalah perda tentang pajak dan retribusi sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan besaran jasa yang ada saat ini, sehingga berdasarkan kajian praktek impiris diperlukan perda baru untuk mengatur besarnya pajak dan retribusi.

Menurut Bupati Hery, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang baru, diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah.

Agenda kedepan kata Bupati Hery masih banyak dan membutuhkan perhatian bersama, secara khusus pembahasan di Bapemperda, harmonisasi dan fasilitasi serta evakuasi Ranperda.

Oleh karena itu kerja sama dalam kemitraan senantiasa dikedepankan demi terwujudnya  perda yang bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi masyarakat Manggarai.  **

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *