Kominfo – Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A memberikan penjelasan atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Manggarai, di hadapan anggota DPRD Manggarai pada masa sidang II yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Kamis 30 Maret 2023.
Sidang dipimpin ketua DPRD Manggarai Matias Masir didampingi wakil ketua I Simprosa Rianasari Gandut dan wakil ketua II Flavianus Soe serta dihadiri anggota DPRD Manggarai.
Bupati Herybertus Nabit menjelaskan, sesuai program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023, pemerintah telah mengusulkan 5 Ranperda untuk dibahas di DPRD pada tahun dinas tahun 2023, yaitu,
Pertama Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Manggarai tahun 2023 sampai 2043. Ketiga, Ranperda tentang kabupaten layak anak. Keempat, Ranperda tentang pembentukan 52 desa dalam wilayah kabupaten Manggarai dan Kelima, Ranperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat daerah kabupaten Manggarai.
Dari 5 Ranperda tersebut lanjut Bupati Hery, berdasarkan hasil kajian teknis dari tim perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT pada saat kegiatan persamaan persepsi dan asesment 5 rancangan perda kabupaten Manggarai pada tanggal 14 hingga 17 maret 2023 lalu, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditunda pengajuan dan pembahasannya pada masa sidang II ini.
Karena saat ini kata Bupati Hery, sedang dilakukan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah di Dirjen peraturan pemerintah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan demikian jelas Bupati Hery, guna menghindari tumpang tindih aturan dan potensi direvisi kembalinya ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, apabila sudah ditetapkan menjadi Perda yang devinitif, pemerintah mengikuti arahan teknis dari tim perancang dengan menindalanjuti secara resmi ke lembaga DPRD melalui surat untuk permohonan penundaan pengajuan dan pembahasan Ranperda dimaksud pada tanggal 27 maret yang lalu.
Sehingga lanjutnya, pada masa sidang dua ini pemerintah hanya mengajukan 4 Ranperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni, pertama Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Manggarai tahun 2023 sampai 2043.
Dikatakan, Penyusunan RT/RW kabupaten Manggarai telah mendesak untuk dilakukan ole karena secara eksternal telah terjadi perubahan nasional yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau program pembangunan pemerintah pusat.
Secara internal penyusunan diperlukan agar RT/RW kabupaten Manggarai dapat berfungsi sebagai mantra keuangan ke ruangan dari pembangunan daerah,alat untuk mewujudkan keseimbangan antara kawasan serta keserasian antara sektor, alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah,masyarakat dan swasta.
Kedua, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Ranperda ini diajukan untuk dibahas karena pengembangan kabupaten layak anak merupakan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara sunguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Kabupaten Layak Anak adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Ketiga, Ranperda tentang pembentukan 52 desa dalam wilayah kabupaten Manggarai. Pemekaran wilayah desa merupakan langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintah baik dalam rangka pelayana, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju ,mandiri, sejahtera dan makmur.
Dengan kata lain hakekat pemekaran lebih ditekankan pada aspek pendekatan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran yang dilaksanakan, harus dilaksanakan bersama untuk desa persiapan sehingga tertata dengan baik wilayah maupun lokasi batas wilayah.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai. Ranperda ini diajukan dan dibahas karena pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIN). Hal ini diamanatkan dalam undang-undang cipta kerja dan peraturan Presiden nomor 78 tahun tahun 2021 tentang BRIN. Yang menyebutkan bahwa pembentukan BRIDA oleh pemerintah kabupaten sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Turut hadir dalam sidang ini, Sekretaris Daerah Drs. Jahang Fansi Aldus, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah,Sekretaris, para kepala bagian, kepala bidang serta insan pers. (ars)