Pemkab Manggarai

Bupati Deno, Sampaikan Sambutan Gubernur Victor Laiskodat, Saat Pelantikan Anggota DPRD Manggarai Terpilih

Ruteng – Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus, S.H ., M.H ketika membacakan sambutan Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat, S.H, saat pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Senin (2/9/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Manggarai mengatakan, seiring dengan semangat jaman, praktek Pemerintahan Daerah dalam wilayah kesatuan Indonesia yang berdasarkan spirit desentralisasi dan otonomi daerah dalam era kekinian menunjukan bahwa daerah telah memperoleh wewenang dan hak seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan rakyat setempat.

Adanya hak wewenang dan kewajiban yang demikian luas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kata Gubernur Victor, tentunya diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah Daerah beserta semua unsur pemerintahan harus kreatif dan inovatif dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah yang benar-benar berkarakter kerakyatan, sehingga pada gilirannya berdampak pada makin tingginya kepuasan rakyat atas proses pemerintahan baik dalam konteks pelayanan, pemberdayaan, maupun pembangunan dengan memanfaatkan secara optimal segala potensi lokal yang ada.

Dalam kaitan dengan itu Ujar Gubernur Victor, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada hakikatnya DPRD merupakan unsur  penyelenggara pemerintah daerah. Hal ini bermakna bahwa DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Karena itu, relasi kemitraan sejati antara anggota DPRD dengan Kepala Daearah merupakan prasyarat mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Gubernur Victor Laiskodat mengatakan, sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, DPRD memiliki  kedudukan yang sama dengan Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah. Kedudukan yang setara ini bermakna bahwa, antara DPRD dengan Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam artian tidak saling membawahi, satu tidak bertanggungjawab dengan yang lain atau satu tidak lebih tinggi maupun lebih rendah dari yang lain.

Hubungan demikian secara taktis operasional bermakna bahwa, DPRD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan  daerah sesuai kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. Untuk itu, DPRD dan Pemerintah Daerah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam praktik berpemerintahan.

Dijelaskan Gubernur Victor, dalam menjamin optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Daerah secara konstitusional, DPRD memiliki 3 fungsi, yakni Legislasi, Pengawasan dan Anggaran.

Fungsi Legislasi diwujudkan dalam peran DPRD membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah, fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui APBD bersama Kepala Daerah.

Dalam kapasitas itu, DPRD memiliki spirit otonomi pelayanan pokok sehingga dalam nuansa kemitraan dengan Kepala Daerah. Materi RAPBD mesti mendapat perhatian serius dari DPRD, dengan suatu kepastian bahwa dalam proses  kepengurusan kebijakan pembangunan DPRD dituntut untuk aktif menyuarakan kepentingan, tuntutan, kebutuhan, harapan dan aspirasi rakyat yang selanjutnya di elaborasi dalam perumusan kebijakan pembangunan.

Dalam kaitan itu, DPRD memberikan arah, isi dan tujuan pembangunan berbasis pada pemenuhan kepentingan dan kebutuhan rakyat yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dijabarkan sesuai mekanisme dalam tahun anggaran yang tertuang dalam APBD.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan yag ditetapkan oleh Kepala Daerah. Ketiga fungsi DPR di atas, dilaksanakan dalam kerangka kedudukan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah ini.

Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut Ungkapnya, DPRD memiliki sejumlah tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam praktik penyelenggaraan di daerah kita, telah banyak keberhasilan yang dicapai, namun disisi lain, kita juga harus mengakui bahwa masih ada rakyat yang belum terpenuhi kebutuhan dasarnya, masih ada rakyat yang hidup dalam kemiskinan, pendidikan yang tidak terjangkau, kesehatan memprihatinkan,rendahnya kualitas SDM, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan sosial, dan daya saing ekonomi yang rendah, masih ada rakyat yang terisolasi secara fisik,sosial maupun ekonomi, masih ada rakyat yang tidak puas atas pelayanan pemerintahan, belum mandiri secara ekonomi, sosial politik dan lainnya,’’Tutur Gubernur.

‘’Selain itu. Daerah kita juga masih memiliki kemampuan berotonomi yang tergolong rendah, sehingga ketergantungan fiscal masih tinggi pada Pemerintahan Pusat,’’Katanya.

Mantan anggota DPR – RI dari partai Nasdem ini mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT melalui Visi NTT bangkit, mewujudkan masyarakat sejahtera dalam bingkai Negara kesatuan Indonesia, di mana penjabarannya telah tertuang dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023 dengan Visi dan Misi, Satu, mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil. Dua, membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional atau ring of beauty. Tiga, meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk mempercepat pembangunan. Empat,meningkatkan kualitas SDM. Lima, mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Spirit RPJMD 2018 – 2013 lanjut Gubernur, yakni restorasi masyarakat untuk mempercepat lompatan besar, mengingat Propinsi NTT saat ini berada di urutan terkebelakang dalam berbagai indikator kunci pembangunan, terutama kemiskinan dan derajat kualitas manusia.

Berbagai masalah yang dihadapi daerah ini dan menjadi tanggungjawab pemerintah dan perlu mendapat perhatian bersama untuk segera diatasi,diantaranya kemiskinan, rumah tidak layak huni, stunting, ketenagakerjaan, pendidikan, pertanian, kesehatan, peternakan, pertambangan dan masalah sosial lainnya.

Gubernur menerangkan, target-target besar yang tertuang dalam RPJMD Propinsi NTT tahun 2018 – 2023 yang perlu diperjuangkan bersama-sama antara lain :

A.Pertumbuhan ekonomi, dari target 2015 yaitu 5,87 % realisasi pada triwulan kedua mencapai 6,36 %atau naik 0,49 %. Sedangkan target pada akhir tahun 2023, yaitu 10,09 %.

B.Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita dengan target 13 juta pada tahun 2019, sudah mendekati kisaran 12,28 juta pada triwulan kedua tahun 2019 dengan target besar yang akan dicapai sebesar 25 juta pada akhir tahun 2023.

C.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan kondidi eksisting saat ini menunjukan peningkatan 0,66 poin menjadi 64,39 poin dari target 2019 yakni 63, 73 poin, dimana target IPM sebesar 71 poin pada akhir tahun 2023.

D.Prosentase penduduk miskin mengalami peningkatan 1,09 % atau 21,09 % pada kondisi triwulan dua tahun 2019 dari target 2019 ,yaitu 20 % sedangkan target akhir tahun 2023 harus mencapai 12 % saja.

E. Laju Inflasi mengalami perkembangan yang baik dengan kondisi eksisting capaian bulan juli pada angka 0,23 % yang diharapkan akhir tahun 2023 hanya pada kisaran 3 %.

F. Indek pembangunan gender, bergerak pada posisi 92,57 poin masih dibawah target 2019 yakni, 93 poin dan target 2023 yaitu 95 poin.

G. Tingkat pengangguran terbuka yang masih tinggi pada kisaran 3,10 % dari target 2019 yaitu 3 %.

Gubernur juga menjelaskan, sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Kabupaten/kota dalam mengatasi persoalan ini, tentunya menjadi komitmen bersama termasuk anggota dewan dalam menjalankan fungsi anggota dewan untuk bersama Bupati dalam mengelola sumber daya yang ada, terutama APBD Kabupaten secara efektif dan efisien untuk mencapai perbaikan atas persoalan-persoalan ini.

Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, foto bersama beberapa anggota DPRD terpilih.

Foto : Kominfo

Ia melanjutkan, pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2019 – 2024 ini mengandung makna yuridis konstitusional yang diemban mulai saat ini hingga 2024.

“peristiwa hari ini mesti dimaknai sebagai motivasi interistik bagi setiap anggota dewan  untuk mengabdikan diri secara total bahkan menggadaikan diri sebagai wakil rakyat yang sejati, yang selalu responsif dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan, kepentingan, harapan serta aspirasi pemilik kedaulatan dengan memberikan kontribusi secara positif, cermat dan demokratis kepada Pemerintah Daerah dalam rangka upaya optimalisasi penyelenggaraan tugas- tugas pemerintahan,’’Tandasnya.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *