Pemkab Manggarai

Bupati Deno Lantik Sekda Manggarai dan Rotasi Tiga Pejabat Eselon II B

Ruteng – Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus, SH.,M.H melantik dan mengambil sumpah Drs.Jahang Fansi Aldus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai menggantikan Manseltus Mitak, SH yang memasuki masa purna tugas sejak 2019 lalu.

Acara pelantikan yang berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Selasa(7/1/2020), turut dihadiri Wakil Bupati Drs.Victor Madur, Ketua DPRD Matias Masir, mantan Bupati Manggarai Drs.Anton Bagul, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, tokoh agama, keluarga pejabat yang dilantik, serta insan pers.

Selain itu Bupati Deno Kamelus juga merotasi tiga Pejabat Tinggi Pratama diantaranya, Frumensius Linus Tojo Kurniawan, SE sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akan menempati posisi baru sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra kemudian Drs.Fransiskus Kakang yang sebelumnya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra, selanjutnya menempati posisi Asisten Administrasi Umum, lalu mantan Penjabat Sekretaris Daerah Drs.Angkat Anglus, M.Si akan menduduki posisi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ditinggalkan Frumensius LTK.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Sekda dan para pejabat tinggi pratama ini, sesuai keputusan Bupati Manggarai nomor HK/5/2020 dan nomor HK/6/2020.

Sekda dan para pejabat tinggi pratama yang dilantik tersebut didampingi saksi ASN, yakni Sekda Manggarai Timur Ir.Boni Hasudungan dan Sekda Ngada Thedosius Yosef Nono,S.Sos serta saksi rohaniwan Romo Beni Bensi, pr.

Bupati Deno Kamelus mengatakan dalam undang-undang ASN maupun peraturan pemerintah tentang managemen ASN menegaskan, pengangkatan seorang Sekda dan Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak jabatan serta memiliki integritas “Setiap Pejabat Tinggi Pratama, mungkin memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik tetapi tidak memiliki integritas. Ini penting, karena dalam undang-undang ASN berkaitan dengan tugas Pejabat Tinggi Pratama dalam rangka memimpin dan memotivasi,”katanya.

Menurut Bupati Deno, seorang Pejabat Pratama harus menjadi pelopor dalam bidang tugas dan diharapkan mampu menciptakan inovasi-inovasi baru dalam tugas pemerintahan “Saat Saya interview ke beberapa calon Pimpinan Tinggi Pratama beberapa waktu lalu, pertanyaan Saya dan Pa Victor (Wakil Bupati) hampir sama. Pa Wakil tanya soal revolusi mental, sementara Saya tanya soal inovasi,”ujarnya.

“Yang dibutuhkan dari seorang Pimpinan Pratama adalah inovasi dalam managemen (leadership),”tambahnya.

Selain itu kata Bupati Deno, sebagai Pimpinan Tinggi Pratama juga harus menjadi teladan atau contoh di dalam mengamalkan kode etik dan kode perilaku ASN ” Ada 12 kode etik dan kode perilaku ASN, baca itu di pasal 71. Terhadap 12 kode ini, anda harus menjadi contoh dan teladan serta mengamalkan kerja berdasarkan undang-undang, cermat, dan tidak bocorkan rahasia negara,”tegasnya.

Sementara kepada Sekda yang baru, Bupati Deno menjelaskan mengenai undang-undang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 2. Masih menurut Bupati Deno, tugas-tugas seorang Sekda adalah membantu Kepala Daerah dalam rangka menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrasi.

Lebih jauh dikatakan, dalam undang-undang ASN, tugas -tugas ini kemudian dielaborasi lebih lanjut, yakni pertama merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah. Kedua, mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, mengkoordinasikan tugas dinas daerah, lembaga terkait daerah dan lembaga – lembaga lain. Keempat, melakukan evaluasi dan pemantauan dalam rangka tugas – tugas Pemerintah Daerah. Kelima, melakukan pembinaan administrasi kepada seluruh aparatur pemerintah dan Keenam melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya “Dalam hal – hal tertentu Pa Sekda harus keras dan tegas, meski itu menyakitkan dan tidak disukai, itulah pemimpin, “ungkapnya.

“Kita sudah masuk era digital. Salah satu kriteria yang dikeluarkan Menteri Keuangan dan Bappenas, kenapa kita dapat dana insentif 39 miliar, karena laporan keuangan kita WTP, lalu semua kerja-kerja kita on time sesuai kalender kerja pemerintah dan paling utama kita sudah masuk dalam e-government,”bebernya.   (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *