Pemkab Manggarai

Bupati Dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

Ruteng, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit S.E, M.A., bersama Ketua DPRD Matias Masir S.Pd, menandatangani Nota Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026, pada sidang paripurna ke-7 Rabu ( 05/05/) di Ruang Utama Sidang gedung DPRD.

Rapat dengan agenda pembahasan hal-hal aktual dan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026 tersebut, dipimpin oleh wakil ketua DPRD Flavianus soe, turut hadir unsur pimpinan DPRD, Sekda Drs. Jahang Fansy Aldus, Para Asisten, Pimpinan OPD, Anggota DPRD serta undangan lainya.

Menanggapi usulan dari anggota dewan Edy Rihi S.H, terkait kesejahteraan para buruh, Bupati Hery menjelaskan, harkat para pekerja atau buruh memang sepenuhnya belum ditegakan. Hal itu terjadi disebabkan karena kurangnya sosialisasi terkait hak dan kewajiban para buruh maupun pengusaha. ” Karena itu saya tugaskan instansi terkait untuk kordinasi dan bangun komunikasi yang baik dengan para pengusaha, supaya ketentuan yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan bisa dipahami dan tidak memberatkan kedua belah pihak,”ujarnya.

Pada masa pandemic saat ini ketika investasi menurun, ekonomi terpuruk, kita harus hati- hati dengan penentuan upah minimum. “ Dari pada mem PHK karyawan, jauh lebih para pengusaha mengurangi jam kerja para buruh, misalnya dari 31 hari berkurang jadi dua minggu. Memang harus kita akui pada masa normal sekalipun, banyak karyawan yang digaji tidak sesuai dgn UMP,” tandasnya.

Sementara itu salah satu anggota DPRD Edy Rihi S.H, saat pembahasan hal- hal aktual meminta kepada bupati untuk memperhatikan nasib para buruh di daerah ini. Berkaitan dengan ketenagakerjaan kata Edy aturan undang-undangnya ada dua. Yakni undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja, dan undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Dalam UU tersebut dijelaskan tentang hak- hak para buruh, mulai dari aturan cuti, sakit, upah, cuti hamil, cuti haid. Ini belum di laksanakan di kabupaten manggarai, itu adalah hak mendasar dari para pekerja,”tegasnya.

Sampai dengan saat ini para pengusaha di kabupaten Mangarai kata Edy belum menjalankan undang-undang ketenagakerjaan dengan baik. (pet)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *