Pemkab Manggarai

Bupati dan DPRD Manggarai Menandatangani Kesepakatan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Ruteng – Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai menandatangani kesepakatan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan dilakukan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E. ,M.A bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Manggarai Matias Masir, Flavianus Soe dan Simprosa R. Gandut.

Penandatanganan turut disaksikan Sekretaris Daerah Drs. Jahang Fansi Aldus, Asisten I Setda Frumensius LTK, sejumlah pimpinan OPD, para kepala bagian serta Anggota DPRD Manggarai, saat sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ,Selasa (6/7/2021).

Ketiga Ranperda  yang menjadi Perda tersebut,  di antaranya ; RanperdaKkabupaten Manggarai tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Perda Kabupaten Manggarai nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 menjadi Perda Kabupaten Manggarai nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025 menjadi Perda Kabupaten Manggarai Nomor 5 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah  Tahun 2021-2025.

Bupati Manggarai Herybertus Nabit dalam sambutannya mengatakan, terhadap 3 ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda, Bupati Manggarai telah menyurati Gubernur NTT guna mendapatkan nomor registrasi perda Kabupaten Manggarai melalui surat nomor HK.034.1/92/2021 tanggal 2 juli 2021 perihalPpermintaan Nomor Registrasi Perda Kabupaten Manggarai.

Hal ini jelas Bupati Hery, sesuai ketentuan pasal 242 ayat 4 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 99 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 120/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. “setelah penetapan tiga ranperda menjadi perda, kita dituntut melaksanakan perda, baik dalam program dan kegiatan di perangkat daerah dan dalam perumusan kebijakan yang strategis serta penyusunan pengaturan teknis lainnya,” ujar Bupati Herybertus Nabit.

Bupati Hery menuturkan, regulasi perda yang telah ditetapkan dari aspek regulasi dari payung hukum dalam menyelesaikan soal yang dihadapi atau yang memungkinkan dihadapi dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Bupati Hery, pemda dan legilatif mempunyai tanggungjawab besar untuk menyebarluaskan perda yang telah ditetapkan, agar masyarakat mengetahui dan memudahkan dalam pelaksanaan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 123 ayat 1 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Bupati Manggarai Saat Menyampaikan Sambutan

Lebih lanjut dijelaskan, kewajiban kita bersama tidak hanya sampai pada penetapan ranperda menjadi perda, akan tetapi lebih jauh lagi mengawal pelaksanaan tiga perda baru tersebut dalam implementasinya, “sebaik apapun produk hukum daerah yang dihasilkan jika tidak dipatuhi dan dilaksanakan tidak akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada kita semua dan akan menjadi sia-sia,” tegas Bupati Hery.

Di akhir sambutannya Beliau mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan Wakil ketua DPRD, ketua dan anggota fraksi-fraksi, ketua dan anggota komisi-komisi DPRD, ketua dan anggota badan pembentukan perda DPRD atas komitmen terhadap pembahasan ranperda dan memberikan masukan positif dan juga secara serius membahas, memberikan koreksi serta memberikan waktu dan pikiran-pikiran konstruktif bagi penyempurnaan ranperda.

Anggota DPRD Mengikuti Sidang di Ruang Sidang Utama

Selain itu ucapan terimaksih juga dilayangkan Bupati Manggarai kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT atas kerjasama dalam seluruh proses pembentukan perda, “kerjasama dalam semangat kekeluargaan, gotong royong sebagaimana yang telah kita tunjukan dalam pembahasan ranperda, kiranya akan menjadi bekal dan pengalaman berharga, sekaligus batu loncatan guna membahas berbagai agenda dalam sidang berikutnya,” tuturnya.

Selain penandatanganan kesepakatan ranperda menjadi perda, agenda lain dalam sidang ini, yakni penyampaian laporan Bamperda terhadap evaluasi dan hasil fasilitasi ranperda kabupaten Manggarai oleh Gubernur NTT di Kupang serta pembahasan hal-hal aktual lainnya.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *