Pemkab Manggarai

Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN,TNI dan Polri Dalam Pilkada di Manggarai

Ruteng – Perhelatan politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai yang akan berlangsung bulan September 2020 mendatang, mendorong Bawaslu untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).

Demi menjaga netralitas ASN yang ada di Kabupaten Manggarai dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengadakan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berlangsung di Aula Efata Santu Aloisius Ruteng, Senin (10/2/2020).

Kegiatan yang dihadiri Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Propinsi NTT Melti Minalrita Marpaung, ST, koordinator Divisi Pengawasan Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Heribertus Harun, SE, koordinator Divisi Hukum Alvan Manah,S.Pd, pimpinan OPD, utusan Polres dan Kodim 1612 Manggarai, para camat, pimpinan parpol, Panwaslu kecamatan desa/kelurahan serta ASN lingkup Pemkab Manggarai, dibuka langsung ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia, M.Pd.

Ketua Bawaslu Marselina Lorensia ketika membuka sosialisasi mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun kata Marselina, tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas di kalangan ASN masih ditemui.

Dikatakan Marselina, ketidaknetralan ASN dapat mengakibatkan keberpihakan dan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dijelaskan, salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya mematuhi peraturan perundang- undangan yang terkait netralitas ASN, guna terciptanya birokrasi yang profesional dan akuntabel.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, bahwa polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari kepolisian.

Sementara pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang dalam kegiatan politik praktis dan pasal 47 ayat 1 menegaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Marselina menuturkan, dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu lanjutnya, pada pasal 123 ayat 3 menyebutkan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil ketua DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupari serta Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT Melti Minalrita Marpaung mengatakan pilkada merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai amanat konstitusi.

Menurut Melti, netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaran tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan “Setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional,”ungkapnya.

Melti menjelaskan, di Indonesia ada 270 daerah, 11 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2020. Sementara di Provinsi NTT kata Dia tersebar di 9 kabupaten/kota termasuk di Manggarai ” Kami ini seperti wasit, kami mengawasi tapi juga diawasi dan kami butuh masukan dari masyarakat luas,”katanya.

Dia mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi, yakni meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN, Polri, TNI dalam pelaksanaan pilkada.

Lebih lanjut Dirinya mengharapkan agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas “ASN boleh hadir kampanye asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya,”tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang – undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.  (ars)

Peserta Sosialiasi Netralitas ASN, Saat Mengikuti Kegiatan.  Foto : Kominfo

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *