Pemkab Manggarai

Batas Wilayah Administrasi Antar Kabupaten Tidak Menghilangkan Hak Ulayat Masyarakat

SiaranPers HumasProtokol. Ruteng,  02/06/2016.

Tim Penyelenggara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota Propinsi NTT, hari ini Kamis (02/06), pukul 09.30 WITA melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan penegasan batas daerah antar kabupaten/kota tahun 2016, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yakni Andreas Nahak, SH.Amd.Ak, mewakili Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Pejabat dari Badan Kesbangpol Provinsi NTT, dan Bernadus Poy, S.SIT, mewakili Pejabat dari Kanwil BPN Provinsi NTT.

Bupati Manggarai - Sambutan Pada Acara Sosialisasi Penegasan batas Daerah kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Bupati Manggarai menyampaikan bahwa sosialisasi tentang penegasan batas daerah ini semata-mata untuk penentuan batas administrasi pemerintahan antara dua kabupaten yakni Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat. “Batas administrasi ini penting untuk mengetahui batas kewenangan seorang Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya. Dalam istilah hukum dinamakan batas yurisdiksi ” katanya. “Batas administrasi ini sama sekali tidak menghilangkan hak ulayat masyarakat” lanjutnya.

Dalam laporannya, Tim penyelenggara menyebutkan bahwa ada 5 segmen di Provinsi NTT yang belum dilaksanakan penegasan batas wilayahnya. Salah satu dari 5 segmen itu adalah segmen antara Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.

Merujuk pada UU nomor 8 tahun 2003, batas wilayah antara Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat  berpatok pada peta dasar yang menjadi lampiran dari undang-undang tersebut   “Penentuan titik koordinat berlandaskan pada peta dasar yang menjadi lampiran pada UU 8 Tahun 2003” tutur Andreas Nahak, dalam paparan materinya.

Berdasarkan peta dasar itu, ada empat kecamatan di wilayah Kabupaten Manggarai yang berada pada wilayah perbatasan dengan Manggarai Barat yakni Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng dan Kecamatan Satarmese. Sedangakan di Kabupaten Manggarai Barat, wilayah yang berada pada daerah perbatasan adalah Kecamatan Kuwus, Kecamatan Macang Pacar, Kecamatan Lembor dan Kecamatan Sano Nggoang.

Dengan pemekaran beberapa kecamatan baru di Wilayah Kabupaten Manggarai yang berbatasan dengan Kabupaten Manggarai Barat, maka penegasan batas wilayah perlu dilakukan. Penyelenggaraan sosialisasi ini selain untuk memberikan pemahaman secara baik dan benar kepada masyarakat, aparat pemerintah kecamatan, para kepala desa bahwa penetapan dan penegasan batas daerah atau batas wilayah administrasi pemerintahan antar kabupaten/kota tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat, juga bahwa penetapan garis batas wilayah diletakkan semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam penentuan titik koordinat, masyarakat menjadi ujung tombaknya bersama-sama dengan pemerintah setempat. “Penentuan titik koordinat untuk batas daerah, pelaku utamanya adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Pemerintah Propinsi hanya memfasilitasi dan Pemerintah Pusat melegitimasinya melalui penerbitan Permendagri” kata Andreas Nahak.

Bernadus Poy, S.SIT menyampaikan bahwa semangat Nawacita yang berbasis pembangunan di daerah pedesaan menjadi semangat utama pembangunan ke depan. Namun, pembangunan dari desa akan menjadi sulit bila penentuan batas desa belum dilakukan. Terkait pelayanan pengurusan pertanahan, penegasan batas wilayah sangat penting dalam hal tertib administrasi. “Dengan penegasan batas wilayah administrasi akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan pertanahan. Tidak tertib administrasi akan menyebabkan terjadinya duplikasi data” tuturnya. Senada dengan yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya, ia menyebutkan bahwa penegasan batas wilayah antar kabupaten sama sekali tidak menghilangkan hak ulayat masyarakat.

Bupati Manggarai berpesan agar dalam menyelesaikan batas administrasi antar kabupaten ini dilandaskan pada semangat kekeluargaan. “Ingat..ingat.., Manggarai ini satu. Wae Mokel awon, Selat Sapen Sale. Hanya karena administrasi pemerintahan saja kita terbagi. Kita ini satu sejarah, satu budaya dan mungkin juga satu keturunan. Oleh karenanya, budaya Manggarai menjadi media untuk menyelesaikan berbagai persoalan” imbuhnya.

Hadir dalam sosialisasi ini, tokoh adat, tokoh masyarakat, para camat, dan para kepala desa dari Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.

(Humas dan Protokol Setda Kabupaten Manggarai)

Peserta Sosialisasi Penegasan batas Daerah Kabupaten/Kota Provinsi NTT

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *