Ruteng – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai melalui pelapor Krispinus Jehata memberikan apresiasi kepada Pemkab Manggarai atas dokumen laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat paripurna ke 9 dan penutupan sidang III tahun 2020 bertempat di ruang sidang utama DPRD Manggarai, Selasa 13 Oktober 2020.
Krispinus Jehata menjelaskan, sajian data cukup lengkap dalam proses pembahasan serta segala partisipasi dan kerjasama sehingga evaluasi ke Gubernur NTT tidak menemui kendala meskipun di tengah merebaknya pandemi covid 19.
Dijelaskan Krispinus Jehata, hasil evaluasi dilaksanakan tanggal 5 hingga 9 oktober 2020 bertempat di kantor Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT di Kupang. Dari Legislatif dihadiri ketua DPRD Matias Masir, Wakil Ketua Simprosa Rianasari Gandut serta 15 anggota dewan.
Sementara dari Eksekutif dihadiri Plt. Kaban Keuangan Provinsi NTT Johanna E.Lisapaly, Sekretaris Badan Keuangan Provinsi NTT Hendra Okto Rabelat, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus, Kepala Badan Keuangan Wihelmus Ganggut , Sekretaris DPRD Hendrik Amal serta sejumlah staf di lingkup Setda Manggarai.
Dikatakan Jehata evaluasi perubahan APBD Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2020 dilaksanakan lebih cepat dari tahun anggaran 2019. Tahun 2019 ungkap Dia Kabupaten Manggarai berada pada urutan ke 18 dari 21 kabupaten/kota sedangkan tahun 2020 berada di urutan 7.
Secara umum lanjut Jehata, pendapatan, belanja dan pembiayaan setelah diberikan penjelasan tambahan dapat diterima oleh kepala Badan Keuangan Provinsi NTT.
Beberapa cataran hasil evaluasi dan jawaban Badan Anggaran juga disampaikan Krispianus Jehata dalam sidang tersebut, di antaranya, memperhatikan kondisi covid 19 dikaitkan dengan realisasi obyek pendapatan asli daerah maka disarankan agar target penerimaan PAD yang akan ditetapkan dalam perubahan APBD tahun anggaran diperhitungkan secara cermat, mengingat realisasi sampai dengan tanggal 29 september 2020 baru sebesar 36,10%, sementara sisa waktu efektif penerimaan pendapatan kurang lebih 3 bulan.
Jawaban : terhadap target penerimana PAD telah disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi Provinsi NTT yang mana target penerimaan PAD turun sebesar 9,5% dari APBD induk 2020 dengan rincian pajak daerah turun 26,7 %, retribusi daerah turun 32,5 %, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun 29,6% dan PAD sah lainnya naik 7,7%.
Hal lain yang diminta penjelasan terhadap terjadinya penambahan anggaran dana bagi hasil pajak/bukan pajak sedangkan Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus mengalami penurunan. Apakah telah disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan yang mengaturnya?
Jawaban : kenaikan tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau yang belum ditransfer pada tahun 2019 dan baru akan ditransfer pada perubahan APBD 2020 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor BU.005/184/Distan/2020 tanggal 25 juni 2020 dan berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.
Hal lain yang diminta penjelasan terkait kegiatan-kegiatan pada OPD yang mengalami pengurangan maupun penghapusan anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2020. Diharapkan agar pemerintah kabupaten Manggarai mencermati kembali realisasi terkait pengurangan maupun penghapusan anggaran dimaksud sehingga tidak mengakibatkan utang/ beban kewajiban pada akhir tahun anggaran. Demikian pula kaitannya dengan target kinerja yang ingin dicapai. Apakah sudah termasuk pengalihan ke belanja tidak terduga dalam penanganan covid 19?
Jawaban : pengurangan-pengurangan anggaran pada kegiatan perangkat daerah merupakan dampak dari adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait penanganan virus corona dan alokasi transfer ke daerah dan dana desa.
Di tempat yang sama juga dilakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Perubahan APBD Kabupaten Manggarai tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan penandatanganan naskah penetapan oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Manggarai Zeth Sony Libing.
Pjs Bupati Manggarai Zeth Sony Libing menegaskan agar pimpinan perangkat daerah melaksanakan program dan kegiatan tahun anggaran 2020 secara bertanggungjawab dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus kepada perangkat daerah pengelola PAD, Penjabat Sony Libing menekankan agar dapat bekerja sungguh-sungguh, sehingga realisasi PAD dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditargetkan dan memperhatikan penyerapan anggaran agar tepat waktu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Matias Masir ini, juga dihadiri Penjabat sementara Bupati Mangggarai Zeth Sony Libing, Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD serta sejumlah anggota dewan. (aris)