Pemkab Manggarai

Banggar DPRD, Beri Apresiasi Kepada Pemda Manggarai

Ruteng – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Manggarai atas dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 serta sajian data yang cukup lengkap dalam proses pembahasan serta segala partisipasi dan kerjasamanya sehingga kegiatan evaluasi ke Gubernur NTT tidak menemui kendala meskipun di tengah merebaknya pandemi covid 19.

Apresiasi Banggar DPRD tersebut disampaikan pelapor tim badan anggaran DPRD Manggarai, Thomas Edison Rihimone, saat sidang paripurna ke 15 yang berlangsung di gedung dewan, Selasa 4 Agustus 2020.

Sidang ini turut dihadiri Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,S.H.,M.H, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD serta anggota DPRD Manggarai.

Menurut Rihimone, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 merupakan pencerminan penyelenggaraan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang telah ditetapkan melalui program dan kegiatan maupun berbagai peraturan daerah serta peraturan pelaksanaan lainnya sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Dijelaskan anggota dewan dari partai Hanura tersebut, pemerintah pusat melalui Gubernur NTT memberikan apresiasi kepada pemkab Manggarai yang telah melakukan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya (urutan keempat) dari seluruh Kabupaten /kota se Provinsi NTT.

Dikatakannya, secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Manggarai tahun anggaran 2019 diterima dengan beberapa catatan, diantaranya :

a. Pendapatan.

Terdapat beberapa target PAD yang realisasinya di bawah 90% agar menjadi perhatian pada pelaksanaan tahun yang akan datang, khususnya pada penetapan besaran target serta strategi dalam pelaksanaan penagihan.

b.Belanja.

Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2019 cukup baik dengan realisasi sebesar Rp.1.187.342.937.347,00 atau 95,41 % dengan rincian, realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp.616.176.289.981,00 atau 97,52 % dan realisasi belanja langsung sebesar Rp.571.166.647.366,00 atau 93,24 %.

c. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)

Dengan adanya realisasi belanja sebesar 95,41 % maka SILPA  yang diperoleh cukup tinggi dengan angka sebesar Rp.61.296.471.781,63, dengan demikian berdampak pada program/kegiatan yang tidak terselesaikan secara tuntas sehingga dapat dilaksanakan pada perubahan anggaran 2020.

d. Evaluasi Umum Konsistensi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dengan rancangan peraturan Bupati Manggarai tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD 2019.

d.1 Kesesuaian pagu anggaran akun pendapatan, belanja dan pembiayaan pada perda APBD dengan rancangan perda atau peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran perubahan APBD dengan Ranperbup/Walikota.

d.2. Kesesuaian anggaran yang tercantum pada ringkasan LRA dengan pagu pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam perda tentang APBD.

d.3. Kesesuaian nomenklatur jenis, obyek dan rincian obyek belanja serta jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan antara APBD dengan rincian LRA.

d.4. Kesesuaian struktur dan klasifikasi jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan, program dan kegiatan, jenis, obyek dan rincian obyek belanja serta jenis obyek dan rincian obyek pembiayaan antara APBD dengan rincian LRA.

d.5. Kesesuaian struktur dan klasifikasi jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan, program dan kegiatan, jenis, obyek dan rincian obyek belanja serta jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan antara APBD dengan rincian LRA.

d.6. Kesesuaian penjumlahan rincian pendapatan masing-masing SKPD dan SKPKD denga total pendapatan dalam rancangan perda dan rancangan perkada.

d.7. Ketidaksesuain penjumlahan rincian belanja masing-masing SKPD dan SKPKD dengan total belanja dalam rancangan perda dan rancangan perkada, seperti pada :

– BLUD RSUD : terdapat perbedaan nomenklatur SKPD pada RSUD di mana pada perda dan perbup perubahan dipisah berdasarkan SKPD dan BLUD sedangkan pada Ranperda dan Ranperbup pertanggungjawaban digabungkan.

Jawaban :

Karena dalam pertanggungjawaban APBD baik dalam PERDA dan Perbup merupakan konsolidasi antara RSUD dengan BLUD di mana penginputan pendapatan dan Belanja BLUD dengan cara Surat Permintaan pengesahan pendapatan dan Belanja (SP3B).

-Dinas Pertanian : Terdapat perbedaan anggaran pada belanja tidak langsung, jenis belanja pegawai, obyek belanja tambahan penghasilan PNS, di mana pada perda dan Perbup perubahan sebesar Rp.270.250.000,- sedangkan pada Ranperda dan Ranperbup pertanggungjawaban sebesar Rp.320.250.000,-

Jawaban : Hal tersebut disebabkan adanya penyesuaian gaji setelah perubahan APBD untuk penyesuaian dalam program SIMDA di mana apabila proses penerbitan SPP dan SPM melebihi anggaran makan program akan menolak untuk proses penerbitan SPP dan SPM. Demikian juga untuk perangkat daerah yang berkaitan dengan belanja tidak langsung.

– Kecamatan Satar Mese Barat : terdapat perbedaan anggaran pada belanja tidak langsung, jenis belanja pegawai, obyek belanja tambahan penghasilan PNS, di mana pada Perda dan Perbup perubahan sebesar Rp.27.000.000,- sedangkan pada Ranperda dan Ranperbup pertanggungjawaban sebesar Rp.30.000.000,-

– Badan Keuangan : terdapat perbedaan nomenklatur SKPD pada Badan Keuangan di mana pada Perda dan Perbup perubahan dipisah berdasarkan SKPD dan PPKD sedangkan pada Ranperda dan berdasarkan SKPD dan PPKD sedangkan pada Ranperda dan Ranperbup pertanggungjawaban digabungkan.

Jawaban : Karena dalam pertanggungjawaban APBD baik dalam PERDA dan Perbub merupakan konsolidasi antara Badan Keuangan sebagai SKPD dan PPKAD.

d.8 Ketidaksesuaian penjumlahan rincian pembiayaan pada rancangan perda dengan total pembiayaan dalam rancangan perda dan rancangan perkada, seperti pada :

– Dinas Pendidikan

Terdapat realisasi pembiayaan pada Ranperda dan Ranperbup pertanggungjawaban sebesar (Rp.20.563.465,-) yang tidak dianggarkan dalam perda dan perbup perubahan.

Jawaban : realisasi pembiayaan sebesar (Rp.20.563.465,-) disebabkan adanya koreksi saldo awal dana BOS sebagai akibat penyetoran sebagai SILPA ke kas daerah berupa akumulasi bunga deposito tahun sebelumnya.

-Dinas Kesehatan

Terdapat realisasi pembiayaan pada Ranperda dan Ranperbup pertanggungjawaban sebesar (Rp.421.917.910,-) yang tidak dianggarkan dalam perda dan perbup perubahan.

Jawaban : realisasi pembiayaan sebesar (Rp.421.917.910,-) disebabkan adanya koreksi saldo awal dana JKN sebagai akibat penyetoran SILPA ke kas daerah berupa akumulasi bunga deposito tahun sebelumnya.

d.9 Kesesuaian presentase serta jumlah total pendapatan, belanja dan pembiayaan pada rancangan perda dan rancangan perkada pada LRA.

d.10 Kesesuaian presentase realisasi anggaran pendapatan pada rancangan perda dan rancangan perkada.

d.11 Perbandingan realisasi dengan anggaran masing-masing akun, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan pada masing-masing SKPD dan SKPKD pada rancangan perkada.

Hasil analisis : perbandingan realisasi dengan anggaran masing-masing akun, jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan pada masing-masing SKPD dan SKPKD pada rancangan perkada.

keterangan : karena ada penerimaan pada kas daerah yang tidak ada dalam anggaran, namun pencatatannya sesuai publikasi pusat, sedangkan penerimaan PAD dicatat berdasarkan jenis setoran.

d.12 Ketetappan perhitungan besaran oresentase realisasi anggaran belanja serta jumlah total realisasi belanjanya pada rancangan perda dan rancangan perkada, hasil analisis : sesuai.

d.13 Perbandingan realisasi dengan anggaran masing-masing program dan kegiatan, jenis, obyek dan rincian obyek belanja pada masing-masing SKPD dan SKPKD pada rancangan perkada.

Hasil analisis : terdapat program dan kegiatan, jenis, obyek dan rincian obyek belanja pada SKPD dalam rancangan perkada yang terealisasi jauh di bawah yang dianggarkan dan yang tidak terealisasi, hasil analisis : sesuai.

d.14 perbandingan realisasi dengan anggaran masing-masing jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan pada rancangan perkada, hasil analisis : sesuai.

d.15 capaian realisasi dibandingkan anggaran masing-masing akun, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan pada rancangan perkada, hasil analis : sesuai.

d.16 kesesuaian dan kepatuhan pengeluaran pembiayaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil analis : sesuai.

Temuan Hasil Pemeriksaan BPK ;

Pemerintah Provinsi NTT melalui Gubernur NTT juga memberikan apresiasi kepada pemkab Manggarai yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019, namun pemerintah Provinsi mengharapkan untuk dapat memperhatikan beberapa rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *