Pemkab Manggarai

ASN Kabupaten Manggarai Deklarasikan 5 Hari Kerja

Ruteng ;  Pencanangan lima hari kerja serempak dilaksanakan di Kabupaten Manggarai,ditandai dengan Apel dan Deklarasi atau pernyataan sikap bersama oleh seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai,bertempat di halaman kantor Bupati Manggarai,Jumat (1/2/2019).

Pada Apel dan Deklarasi yang di pimpin langsung Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,S.H.M.H dihadiri seluruh ASN,para Camat di Kabupaten Manggarai dan para Lurah se Kecamatan Langke Rembong.

Beberapa pernyataan sikap tersebut diantaranya ;

1.Siap menjalankan tugas selama lima 

    hari kerja dimulai hari senin hingga

    hari jumat dalam satu pekan.

2. Siap menjalankan tugas dari pukul

     07.00 hingga 15.00 wita setiap hari.

 3. Siap meningkatkan disiplin diri

     produktifitas,efisiensi,dan efektifitas.

4. Siap untuk tidak menuntut uang

     makan siang.

5. Siap menjalankan tugas kembali

     selama enam hari dalam satu

      pekan,jika evaluasi menunjukan

      disiplin,produktifitas,efisiensi,dan

      efektifitas.

Bupati Deno Kamelus di hadapan para ASN menjelaskan,dalam regulasi dan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan pemerintah,sesungguhnya pemadatan hari kerja merupakan hasil konsolidasi atau kesepakatan.

Dalam satu pasal di Kepres tersebut jelas Bupati Deno Kamelus,disebutkan yang paling penting adalah evaluasi.

Berdasarkan hasil evaluasi lalu disepakati bahwa pemadatan dan penetapan lima hari kerja di lingkungan pemerintah,baik pusat maupun daerah di lakukan secara bertahap.

Sebuah kesepakatan kata Bupati Deno Kamelus,dibuat oleh orang-orang yang memenuhi syarat,yakni syarat Subyektif dan syarat Obyektif.

Dijelaskannya,syarat Subyektif berhubungan dengan orang yang membuat kesepakatan dan merupakan orang dewasa bukan anak-anak.

syarat Subyektif lainnya,orang yang membuat kesepakatan yakni orang yang waras dan tidak dalam keadaan sakit jiwa.

Sementara syarat obyektif,yakni Deklarasi atau kesepakatan yang sudah di tandatangani bersama antara Bupati dan ASN ” Lima syarat obyektif tadi sudah dibacakan,meskipun ada poin yang tidak serius dibacakan,seperti siap tidak menuntut uang makan,ada yang ucapkan ada yang tidak,”Ujarnya disambut tawa ASN.

Bupati Deno Kamelus mengatakan dalam Kepres nomor 68 tahun 1995 jam kerja yang ditetapkan yaitu dari pukul 07.30 hingga 16.00 wita,namun di Kabupaten Manggarai sesuai kesepakatan bersama dari pukul 07.30 hingga pukul 15.00 wita.

“Itu perjanjian,meski di Kepres di mulai pukul 07.30 hingga 16.00 wita,tapi Kita di Manggarai tidak,pukul rata saja hari Senin sàmpai Jumat pukul 07.30 hingga 15.00 wita,”Tegas Bupati Kamelus.

Bupati Deno Kamelus menambahkan dari jumlah jam kerja selama satu minggu,sebenarnya jam kerja dari pukul 07.30 hingga pukul 15.00 wita,sama dengan jam kerja yang dimulai jam 07.30 hingga 16.00 wita dikurangi satu jam.Sementara kesepakatan bersama memilih jam padat dari jam 07.30 hingga 15.00 wita

Pemadatan jam kerja sebenarnya tidak mengurangi produktifitas,efektifitas,dan efisiensi.

Untuk itu kedepan kata Bupati Deno Kamelus akan ada evaluasi selama enam bulan berkaitan dengan efisiensi,efektifitas dan produktifitas dan tentunya kemampuan keuangan daerah juga akan dipertimbangkan.

Di tempat yang sama Bupati Deno Kamelus menyerahkan 23.000 Kartu Indonesia Sehat (KIS),bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Manggarai.

Penyerahan kartu KIS tersebut diterima secara simbolis oleh Camat Satar Mese Damianus Arjo,S.TP.

Bupati Deno Kamelus meminta para Camat,lurah dan kepala desa untuk memastikan kartu KIS dapat diterima masyarakat dan tepat sasaran.”Setelah ini Saudara-saudara tanda tangani Berita Acara,untuk pastikan Saudara terima kartu itu dan cantumkan batas waktu penyerahan kartu kepada Lurah atau Kepala Desa,”Imbuhnya.

Kepada para Kepala Desa dan Lurah Bupati Deno Kamelus juga berpesan hal yang sama,yakni paling lambat diberi waktu satu minggu,dimana isi berita acara para kepala Desa dan Lurah harus mengembalikan kepada para camat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati,bahwa kartu tersebut telah diserahkan dan diterima pengguna by name by address ‘’Hari ini tanggal Satu Februari,berarti tanggal Enam Februari,sudah harus diserahkan kepada Saya selaku Bupati,Kita kejar 95 % dari penduduk Kita,harus memiliki BPJS,’’Ungkapnya.   (ars) 

Bupati Manggarai menyerahkan Kartu KIS secara simbolis kepada Camat Satar Mese .  foto ; Kabid Kominfo.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + two =