Pemkab Manggarai

Antisipasi Laju Penularan Covid-19, Pemkab Manggarai Keluarkan Instruksi

Ruteng – Jelang perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengeluarkan Instruksi Protokol Kesehatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Instruksi Bupati Manggarai nomor HK 034.1/192/2020 tanggal 22/12/2020 dikeluarkan guna mengantisipasi laju penularan Covid-19 di tengah semakin besarnya peluang mobilitas masyarakat untuk kegiatan keagamaan, silaturahmi keluarga atau komunitas, adat istiadat dan pariwisata.

Instruksi yang ditujukan kepada anggota Forkopimda, pimpinan rumah ibadat se Kabupaten Manggarai, pimpinan OPD dan seluruh masyarakat Manggarai,  di antaranya ;

Pertama, setiap kegiatan perjalanan orang dan kegiatan pariwisata wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, antara lain ; memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunaan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, setiap orang yang menyelenggarakan rangkaian ibadat hari raya Natal dan Tahun Baru wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah kehadiran umat atau jemaat maksimum setengah dari kapasitas pada perayaan hari biasa serta mematuhi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020.

Ketiga, setiap kegiatan adat istiadat, antara lain ; teing hang, kumpul kope, wuat wa,i (pesta sekolah) atau pertunanganan wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan, antara lain ; memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta mengatur waktu pelaksanaannya dengan memperhatikan ketersediaan ruang / lokasi dengan kehadiran anggota keluarga dan /atau undangan.

Keempat, tidak menyelenggarakan kegiatan open house, antara lain ; rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, anggota Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh politik, rokoh adat, atau kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Kelima, setiap pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian C19 dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dengan dikeluarkan Instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai juga mengharapkan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran dan tanggungjawabnya untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan.  (aris)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *