
Ruteng, Kominfo – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai, mulai menempati gedung sendiri yang disediakan Pemerintah daerah guna memberikan layanan yang baik, benar dan prima bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Manggarai. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Maria Yasinta Aso,SST Selasa 22 April 2025.
Kadis Yasinta Aso menuturkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai, menaruh perhatian yang sangat intens terhadap respon cepat, penjangkuan dan pendampingan bagi setiap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai.
Keberpihakan terhadap korban kekerasan dimaksud lanjut Yasinta Aso, salah satunya dengan memberikan layanan-layanan yang dibutuhkan oleh semua korban kekerasan melalui UPTD PPA yang sejak 14 April 2025 menempati gedung sendiri di Jalan Glodial Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong yang sangat representatif dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban kekerasan.
Dijelaskannya, dengan menempati gedung sendiri, maka UPTD PPA dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, guna melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah Kabupaten Manggarai dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan ketua pelaksana sekretariat bersama sekolah ramah anak ini, UPTD PPA yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 119 Tahun 2024, merealisasikan upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan, diskriminasi dan masalah perlindungan khusus yang meliputi layanan pengaduan masyarakat, layanan penjangkauan korban, layanan pengelolaan kasus, layanan penampungan sementara, layanan mediasi dan layanan pendampingan korban,” lanjut Kadis Yasinta.
Yasinta Aso menambahkan, kehadiran UPTD PPA dan fasilitas pendukungnya sangat urgen di tengah tren pelaporan kasus kekerasan yang terus naik setiap tahun. Untuk tahun 2024, tercatat 88 Kasus kekerasan yang telah dilaporkan dan ditangani dengan rincian 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 37 kasus kekerasan terhadap anak, yang mayoritas kasus adalah kekerasan seksual “Kita ketahui bersama, perempuan dan Anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun sayangnya rentan menjadi korban kekerasan. Berbagai peraturan dan perundang-undangan sudah dibentuk khususnya di tingkat Kabupaten belum mampu memberikan dampak besar dalam mencegah dan merespon kekerasan yang terjadi di masyarakat,”ungkapnya.
Ia menekankan, selain pembentukan kelembagaan UPTD PPA, diperlukan juga komitmen dan koordinasi antar lembaga, keterlibatan pemerintah, pemerintah desa, akademisi, media, dunia usaha dan semua unsur di masyarakat dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang dibutuhkan korban seperti layanan kesehatan, layanan penegakan hukum, layanan rehabilitasi sosial dan lainnya.
Dirinya mengatakan, selain melalui UPTD PPA, dalam hal memberikan kemudahan akses pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, KemenPPPA telah memperpendek jarak antara korban dan pemberi layanan bagi korban kekerasan dengan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui hotline center 129 dan whatsapp di nomor 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus “Dengan adanya semua sarana ini hendaknya setiap korban kekerasan dan masyarakat Manggarai seluruhnya dapat menjangkau setiap layanan yang dibutuhkan apabila mengalami kekerasan,” tutur Kadis Yasinta Aso. **ars