Ruteng – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai memberikan pandangan umum terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai yang diajukan kepada DPRD Manggarai.
Ketujuh fraksi di DPRD tersebut,diantaranya fraksi Gerindra,PDI-P,Nasdem,PAN,Golkar,Gabungan Bintang Keadilan dan Persatuan serta fraksi Demokrat Kebangkitan Nurani.
pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tersebut berlangsung dalam Agenda I Masa Sidang I tahun dinas 2019 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Manggarai Simprosa R Gandut,bertempat di Ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai,Kamis (28/2/2019).
Sementara ke enam buah Ranperda yang diajukan executif,yakni Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa,Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 12 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 05 tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah,Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 1 tahun 2016 tentang Perangkat Desa,Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam pandangannya fraksi Gerindra meminta kepada executif agar naskah Rancangan Perda Perubahan dilampiri naskah Perda Induk atau Perda Perubahan sebelumnya agar dapat dibanding pada pasal dan ayat-ayat yang diubah atau pasal-pasal dan ayat-ayat yang ditambah atau dikurangi jika ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat sehingga pemahaman fraksi tentang perda-perda yang diusulkan tidak sepotong-sepotong.Karena itu fraksi Gerindra mengusulkan pada pembahasan selanjutnya Pemerintah menyiapkan naskah-naskah dimaksud.
Sementara fraksi PDI-P menyoroti beberapa hal,diantaranya ; Peraturan Daerah dibuat untuk dilaksanakan bukan hanya sekedar untuk diketahui publik tentang seberapa banyak produk hukum yang telah dihasilkan dalam jangka waktu tertentu,Peraturan Daerah yang dibuat haruslah Implementatif.Oleh karena itu perlu keseriusan dalam merumuskan baik diksi,redaksional maupun substansi dari sebuah peraturan daerah.
Fraksi Golkar mengapresiasi langkah executif yang merespon Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang produk Hukum Daerah,dimana Bupati dapat mengajukan Ranperda diluar Propemperda dengan ketentuan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Prinsipnya fraksi Golkar menerima perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa,selama perubahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.Fraksi Golkar juga meminta kepada pemerintah Daerah agar memperhatikan/menelaah ijin dari perusahaan swasta yang mengelola Air Minum bersih disekitar Wae Ces,dijalan menuju Iteng yang katanya mengambil Air permukaan bumi dari gunung dan sekitarnya.
Fraksi Demokrat Kebangkitan Nurani meminta Pemerintah meningkatkan sosialisasi PDAM kepada masyarakat untuk menjadi pelanggan PDAM dan segera menganggarkan peningkatan jalan (lapen) dari Nggorang ke Wae Mes desa Ruis sebagai jalan alternatif serta mengusulkan ke pusat untuk melakukan pengerukan kali Wae Pesi.
Fraksi PAN menyebut dari sejumlah Ranperda diatas,setidaknya ada tiga yang berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah baik langsung maupun tidak langsung ketika ketiga Ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda dan diterapkan secara efektif.Fakta ini diharapkan mendorong semua pihak untuk berpikir mencari dan menggali potensi sumber penerimaan baru agar PAD Manggarai kedepan terus meningkat.
Fraksi Nasdem memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pembangunan 3 ruang kelas baru,pembangunan 1 ruang WC dan rehab ruang guru dan kantor di SDK Ruteng II dan perhatian pemerintah untuk ruas jalan Ketang – Gelong (lokasi jembatan Wae Dese) yang longsor pada Desember 2017 yang hingga kini belum ditangani.
Fraksi Gabungan Bintang Keadilan dan Persatuan meminta penjelasan pemerintah terkait program e-planning dan e-budgeting yang sudah diterapkan namun masih kurang informasi hasil akhirnya (Resultnya).
Dalam sidang yang berakhir pada pukul 12.00 wita ini,selain beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi juga beragendakan penyerahan Pokir DPRD tahun anggaaran 2020 dan pembahasan hal-hal aktual.
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Simprosa R.Gandut menyerahkan Pokir ke Wakil Bupati Victor Madur.
Foto : Aris
Sidang ini turut dihadiri Wakil Bupati Manggarai Drs.Victor Madur,Pimpinan Perangkat Daerah,Staf Ahli Bupati,Asisten Setda,serta insan pers,sementara dari 35 anggota DPRD hasil pemilihan tahun 2014,sebanyak 25 anggota dewan hadir dalam sidang dan 10 lainnya tidak hadir. (ars)