Ruteng – Wakil Bupati Manggarai Drs.Victor Madur melantik sembilan Kepala Desa Terpilih Periode 2018 hingga 2024 dan satu orang Kepala Desa antar waktu periode 2016 hingga 2022 bertempat di Aula MCC Ruteng,Sabtu (8/12/2018).
Kesembilan Kepala Desa yang dilantik tersebut diantaranya ; Kepala Desa Papang,Kepala Desa Mocok,Kepala Desa Pongkor,Kepala Desa Rura,kepala Desa jaong,kepala Desa Nenu,kepala Desa Golo Ncuang,kepala Desa Nggalak,serta kepala Desa Liang Bua.
Sementara ditempat yang sama Wakil Bupati Victor Madur juga melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Urang kecamatan Lelak sebagai Kepala Desa antar waktu periode 2016 hingga 2022.
Pelantikan para Kepala Desa tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai nomor HK/426/2018 tanggal 29 November tahun 2018 dan Keputusan Bupati Manggarai nomor HK/427/2018 tanggal 29 November tahun 2018.Bertindak sebagai saksi rohaniwan Romo Marten Jenarut,pr dan saksi ASN Rudi Rudolf Beno.
Wakil Bupati Manggarai Victor Madur dalam sambutannya mengatakan pemilihan kepala Desa pada tahun ini memiliki warna berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain dilaksanakan secara serentak sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014,beberapa perbedaan lainnya adalah dari segi efisiensi anggaran dan pemilihan kepala Desa dilaksanakan dalam satu putaran.
Khusus di Kabupaten Manggarai kata Wabup Victor Madur dilaksanakan di sepuluh Desa yang mana terdapat sembilan Desa yang berakhir masa jabatannya secara regular,sementara satu Desa lainnya melaksanakan pemilihan kepala Desa antar waktu,yakni Desa Urang di kecamatan Lelak.
Hal ini terjadi ungkap Wabup Victor Madur karena kepala desa di desa Urang mengundurkan diri karena diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Wabup Victor Madur Pemerintah Desa hingga saat ini memiliki hak otonomi yang luas.Semangat otonomi tersebut katanya lahir dari cita-cita untuk mewujudkan percepatan penciptaan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,artinya pemerintah desa adalah garda terdepan mewujudkan Visi dan Misi pemerintah secara keseluruhan.
Dalam konteks kabupaten Manggarai lanjut Wabup Victor Madur,para kepala Desa yang dilantik harus mengambil bagian dalam rangka mewujudkan Manggarai yang maju,makmur,sejahtra,adil merata yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan Visi pemerintah Kabupaten Manggarai saat ini.
Dijelaskan Wabup Victor Madur,pelantikan yang dilaksanakan harus dipandang sebagai bagian dari konsolidasi menuju terwujudnya berbagai program yang tertuang dalam Visi dan Misi Kabupaten Manggarai.
Untuk itu Kata Wabup Victor Madur ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama,yakni memahami bahwa telah ada regulasi yang mengatur tentang tugas dan wewenang dan hak kepala desa,oleh karenanya setiap kegiatan termasuk pengambilan kebijakan mesti mengacu pada regulasi-regulasi atau aturan-aturan yang ada.
Hanya dengan itulah amanah yang telah dititipkan dipundak para kepala Desa dapat dijalankan dengan baik.Kepatuhan pada regulasi akan aturan tersebut juga menyelamatkan para kepala Desa dari peluang penyalahgunaan anggaran atau Dana Desa,baik yang sengaja maupun tidak sengaja.
Dalam acara ini turut hadir Dandim 1612 Manggarai,Kapolres Manggarai,kepala pengadilan Negeri Ruteng,pimpinan OPD,Staf Ahli Bupati,para Asisten Setda,para Camat,Keluarga para kades terpilih,tokoh masyarakat,undangan serta insan Pers. *arismarsal.