Pemkab Manggarai

Wabup Heri Ngabut Minta Tenaga Kontrak Memanfaatkan Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Dengan Baik

Kominfo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Manggarai melaksanakan sosialisasi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga kontrak, tenaga harian lepas (THL) dan guru komite di Kabupaten Manggarai, berlangsung di aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Senin 7 Februari 2022.

Wakil Bupati Manggarai  Heribertus Ngabut, S.H. yang berkesempatan hadir pada acara tersebut mengharapkan, agar BPJS dan pemerintah daerah kabupaten Manggarai bisa bersinergi dengan baik, selain itu Wabup juga berharap agar ke depan program ini bisa berjalan optimal.

Wabup Heri Ngabut juga mengatakan, BPJS merupakan lembaga yang memiliki legalitas dan tentu bisa memastikan kepada setiap orang bahwa lembaga ini juga merupakan lembaga yang kredibel.

Kepada para Tenaga Kontrak, Wabup meminta agar memanfaatkan dan memahami  dengan baik kehadiran BPJS ketenagakerjaan ini serta bisa membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja terutama bagi para tenaga kontrak.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS kabupaten Manggarai Adi Nugraha menjelaskan, hingga kini terdapat 5.534 tenaga THL, kontrak dan guru komite yang sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Manggarai. “Kami sangat mengapresiasi kepada Pemda Manggarai terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh teman-teman tenaga kontrak, THL dan guru komite di Manggarai,” katanya.

Adi Nugrah juga mengharapkan agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk dapat diteruskan. “Karena terkait THL di Manggarai akan dilindungi dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan  jaminan kematian,” jelasnya.

Dijelaskan Adi, jaminan kecelakaan kerja akan mengcover melindungi THL mulai dari perangkat kerja, di tempat kerja dan ketika kembali ke rumah. “Jadi bilamana terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, kami akan langsung sepenuhnya seluruh pembiayaan atas indikasi medis akan kami tanggung tidak ada batasan. Jadi berapapun akan kami tanggung, termasuk di dalamnya bilamana kecelakaan kerja terjadi berakibat meninggal dunia, juga akan menjadi tanggungjawab BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, karyawan atau tenaga kontrak yang mengalami kecelakaan di tempat kerja akan mendapatkan penggantian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan. “Misalkan upah dua juta setiap bulan, berarti ahli waris akan mendapatkan empat puluh delapan kali dua juta. Termasuk jika karyawan meninggal dunia, dia juga akan mendapat santunan bea siswa untuk dua orang anak maksimal seratus tujuh puluh empat juta,” ungkapnya.

“Jadi selain pengobatan sampai sembuh, juga akan dapatkan bea siswa sampai kuliah,” tambahnya.

Dikatakan Adi, demikian juga jika mengalami cacat, baik cacat total tetap maupun cacat fungsi atau sebagian. Itu nanti akan ada presentasi sesuai peraturan Presiden. “Kalau ada THL meninggal di luar jam kerja, dia akan mendapat santunan empat puluh dua juta,” ujarnya.

Adi Nugraha menerangkan, BPJS terdiri atas 2, yakni BPJS kesehatan dan tenaga kerja.

BPJS tenaga kerja kata Adi, akan mengcover 5 perlindungan, diantaranya jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan yang terbaru per 1 Februari 2022 jaminan kehilangan pekerjaan. “Ketika perusahaan mem-PHK karyawan, dia bisa mendapatkan bantuan maksimal tujuh pukuh persen dari gaji yang diterima selama enam bulan maksimal gaji adalah lima juta,” jelasnya.

Sedangkan BPJS kesehatan, lanjutnya, hanya mengcover kesehatan mulai dari lahir sampai meninggal dunia.

Sebelumnya pada Apel pagi, bertempat di halaman kantor Bupati Manggarai, juga diserahkan secara simbolis kartu keanggotaan BPJS ketenagakerjaan bagi para tenaga kontrak, THL dan guru komite lingkup Pemkab Manggarai.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kaban Keuangan, pihak BPJS, serta Tenaga kontrak, THL dan guru komite Lingkup Pemkab Manggarai.  (aris)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *