Skip to main content

Pemkab Manggarai

USAI ASISTENSI DI KUPANG, DPRD MANGGARAI TETAPKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2024 MENJADI PERDA
TETAP GAMBAR UNGGUL ATAU FEATURED IMAGE

Ruteng, Diskomifo Manggarai – DPRD Kabupaten Manggarai menggelar Sidang Paripurna ke-12 dengan Agenda Penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Hasill Evaluasi Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai, Senin, 21 Juli 2025.

Rapat yang dilaksanakan pukul 20.00 WITA ini dipimpin Wakil Ketua I, Agnes Menot dan Ketua DPRD, Paulus Peos, serta diikuti anggota DPRD Manggarai. Sementara Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E, M.A., hadir bersama Wakil Bupati, Fabianus Abu, S.Pd., serta para Asisten Setda Kabupaten Manggarai dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

“Dengan memohon berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, saya membuka Rapat Paripurna ke 12 ini secara resmi,” demikian Wakil Ketua Agnes Menot saat membuka rapat.

Usai membuka dilanjutkan dengan penetapan risalah sementara paripurna ke-11, kemudian pengesahan risalah dan hasil-hasil sidang Pertama DPRD Kabupaten Manggarai tahun Dinas 2024. 

Tidak lama berselang Wakil Ketua Agnes Menot memberikan kesempatan kepada Tim Asistensi untuk menyampaikan laporan Hasil Evaluasi ke Pemerintah Provinsi NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024.

Evaluasi ke Pemerintah Provinsi NTT merupakan suatu tahapan dari sebagian proses pengelolaan keuangan daerah, sehingga mendapatkan rekomendasi yang bermanfaat dalam perbaikan kinerja selanjutnya.

Sesuai hasil evaluasi Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami perubahan dan diterima sesuai dengan materi-materi yang disampaikan, akan tetapi pemerintah pusat melalui Gubernur NTT tetap memberikan beberapa poin evaluasi penting.

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit menyampaikan ucapan terima kasih dengan ditetapkanya Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 setelah berproses di tingkat Provinsi NTT.

Menurut Bupati, Perda ini merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah atas pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2024 yang lalu. Dimana Pertanggung jawaban ini jelasnya, telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian WTP.

Bupati Hery juga mengucapakan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai perihal kerja sama dan kemitraan yang dibangun selama proses pembahasan  pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

“Sebagai sebuah evaluasi kita semua sungguh menyadari berbagai pendapat, masukan, dan kritik selama proses pembahasan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Baik itu disampaikan dalam rapat-rapat Badan Anggaran yang merupakan bagian dari pandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat akhir fraksi yang disampaikan semuanya merupakan masukan positif bagi pemerintah untuk diperhatikan dalam pelaksanaan APBD pada Tahun 2025” lanjut Bupati Hery

Agenda sidang Paripurna ke 12 ditutup dengan penandatanganan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Perda oleh Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S. E., MA. (MC Kab Manggarai)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =

error: Content is protected !!