Pemkab Manggarai

Tiga Tahanan dan BB Narkoba diserahkan Ke Kejaksaan Manggarai

Ruteng ;Tiga orang tahanan beserta Barang Bukti (BB) Narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Manggarai disalah satu hotel di kota Ruteng beberapa waktu lalu,diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai,Selasa (15/1/2019) sekitar jam 09.00 wita.

KasubagHumas Polres Manggarai Ipda Daniel Jihu melalui pesan Whats App menjelaskan,aparat dari Polres Manggarai,yakni Aipda Syamsu,SH bersama Bripka Rikardus Adur,dan Bripka Sahri Ramadhan mengeluarkan para tersangka dan barang bukti dari Rumah Tahanan Kelas II B Carep Ruteng (RUTAN) Ruteng.Kedua tersangka berikut barang bukti narkoba,atas nama Taufan Saputra dan Budi Tantoro.

penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen C. Hutabarat,SH dan serah terima di dampingi oleh pengacara dari para tersangka Gabriel kou,SH dan Yohanes Baptista kou,SH.Serah terima para tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar.

Sementara untuk Barang Bukti dan tersangka Eduardus Elvis Angliwarman atau Elvis diserahkan hari Rabu (16/1/2019),dan diterima kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Johansen C  Hutabarat,SH dan didampingi pengacara tersangka Siprianus Nganggu,SH.

Penyerahan tersangka Elvis baru dilaksanakan hari Rabu (16/1/2019),karena pengacara atau penasehat hukum dari tersangka Eduardus Elvis Angliwarman masih berada di luar kota.   (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *