Ruteng, Kominfo-Bertempat di aula Bapperida Kabupaten Manggarai, Rabu 25 september 2024, Sekretaris Daerah Drs. Jahang Fansi Aldus, membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Pedoman Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM)Terhadap Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dipandu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,Frumentius LTK tersebut, juga dihadiri Komisioner Pengaduan dan Komisioner Pengkajian Hak Asasi Manusia, akademisi , organisasi masyarakat,pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat serta para kepala bagian lingkup peemrintah kabupaten Manggarai.
Sekda Fansi Jahang dalam sambutannya menerangkan, anggota komisioner Komnas HAM akan melaksanakan dua kegiatan yaitu, pagi harinya audensi dengan pemerintah kabupaten Manggarai dan sore harinya melaksanakan kegiatan yang sama dengan pemerintah kabupaten Manggarai Timur.
Sekda Fansi Jahang mengatakan, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang bertugas untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM. Komnas HAM juga berperan dalam mengawasi asas-asas HAM di Indonesia .
Dijelaskan Sekda, pedoman penilaian HAM digunakan sebagai acuan untuk menilai kepatuhan kerja aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam mematuhi prinsip-prinsip HAM.
Sekda juga menuturkan, sesuai amanat dalam Perpres nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi HAM 2021-2025, pemerintah kabupaten Manggarai juga dinilai oleh pemerintah pusat melalui kementerian Hukum dan HAM, yang penilaian dilakukan secara bertahap mulai bulan April hingga Desember setiap tahunnya “Pemerintah kabupaten Manggarai, sudah dilakukan penilaian pelaksanaan kerja-kerja pemerintah daerah, baik kegiatan pembangunan, pemerintah dan kegiatan pelayanan kemasyarakatan yang dilakukan kementerian Hukum dan HAM,”jelas Sekda.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,Frumentius LTK menuturkan, Komnas HAM menginginkan agar dalam forum ini, peserta memberikan masukan sebanyak-banyaknya, tertutama mengenai metode pengumpulan data.
Frumentius juga memberikan kesempatan kepada masing-masing perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan catatan untuk dinilai oleh Komnas HAM.
Di kesempatan yang sama Analis Kebijakan Publik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM ) RI, kania mengatakan pihaknya ingin mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya, komentar, saran maupun kritik agar kami segera menulis draf pedoman terhadap Pemerintah daerah. Dalam surat kami tidak sertakan buku pedoman, karena buku pedoman tersebut, akan segera kami susun.
Dijelaskannya, metode pengumpulan data dilakukan dari berbagai sumber, diantaranya survey publik yang akan menggandeng universitas Indonesia ‘’kami juga akan meminta dokumen-dokumen mengenai kebijakan daerah, peraturan daerah lalu foccus grup disscusion (FDG).
Selain dari survey publik lanjut Kania, pihaknya juga akan mengkonfirmasi kepada pemerintah daerah atas program-program yang telah pemerintah daerah lakukan apakah sesuai dengan hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, ragam hak penilaian HAM pemerintah pusat, terdiri dari fari beberapa hal, diantaranya hak atas kebebasan berpendapat berekspresi, hak berkumpul, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak pekerjaan. Namun hak-hak tersebut untuk menilai kementerian/lembaga’’ Dalam konteks kedaerahan, sepertinya hak atas beragama dan berkeyakinan lebih relevan ditempatkan untuk penilaian pemerintah daerah. Misalkan banyak persoalan terkait penolakan tempat-tempat ibadah. Namun sepertinya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi kurang cocok di pemerintah daerah,’’jelasnya.
Dirinya mencontohkan, penilaian tim Komnas HAM menilai pemerintah daerah di kondisi kerja yang adil dan aman atau upah yang adil ‘’kami akan melihat , apakah ada aturan di pemerintah daerah yang mengatur terkait upah. Kalau upah yang adil sesuai dengan upah minimun Provinsi.
Ia melanjutkan,begitu juga dengan hak pendidikan. Adakah kebijakan atau peraturan yang dibuat pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar dilaksanakan secara gratis tanpa biaya bagi semua orang ‘’Indikatornya seperti apa,adakah program-program yang mendukung pendidikan gratis tersebut dan dapat diakses semua orang, terutama pendidikan dasar,’’terangnya. **