Pemkab Manggarai

Satu Ranperda Kabupaten Manggarai Masih Dievaluasi Oleh Kemendagri dan Kemenkeu

Ruteng – Satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perubahan Hak Atas Tanah dan Bangunan berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat 1 PP nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, hingga kini masih wajib dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

Hal tersebut disampaikan Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit, S.E., M.A saat sidang penetapan 3 Ranperda menjadi Perda, di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Selasa (6/7/2021).

Sidang Penetapan Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Manggarai

Bupati Hery Nabit menjelaskan, terhadap evaluasi Kementerian dimaksud, Bupati Manggarai telah menyurati Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Menteri Keuangan melalui Direktur Kapasitas dan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan, melalui surat nomor HK.034.1/93/2021 tanggal 5 juli 2021 perihal Evaluasi Ranperda Kabupaten Manggarai.

Dikatakan Bupati Hery Nabit, penetapan Ranperda dimaksud menunggu hasil evaluasi Menteri dan keputusan Gubernur NTT tentang evaluasi dan persetujuan yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, dalam sidang hari Selasa 6 juli 2021 tersebut, Bupati Manggrai menandatangani dan menetapkan 3 Ranperda lainnya menjadi Perda, di antaranya; Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi  Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Perda Kabupaten Manggarai nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2022-2025 menjadi Perda nomor 5 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2022- 2025 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Manggarai tahun 2021-2026 menjadi Perda kabupaten Manggarai nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Manggarai tahun 2021-2026.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *