Pemkab Manggarai

Resmi Dibuka,Sidang I DPRD Manggarai Tahun Dinas 2019

Ruteng,Kominfo,Sidang I DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2019,resmi dibuka Oleh Wakil Ketua DPRD Simprosa R.Gandut,senin ( 25/02/2019 ),bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Manggarai.

Materi yang dibahas bersama pada sidang I yakni;pembahasan bersama 6 rancangan peraturan daerah usul eksklutif,pembahasan internal DPRD tentang LKPJ Bupati tahun 2018,pembahasan bersama RANPERDA tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Tahun 2018,serta pembahasan bersama kebijakan umum anggaran prioritas plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2020.

Pembukan sidang I tersebut dihadiri oleh Bupati Manggarai DR.Deno Kamelus SH,MH,Wabup Drs.Viktor Madur,unsur Forkompinda,Para Asisten,Staf Ahli Bupati,Unsur Pimpinan DPRD,Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah,Pimpinan BUMD,Insan Pers dan undangan lainya.

Dalam sambutanya Wakil Ketua DPRD Simprosa R. Gandut mengatakan,pembangunan yang telah kita laksanakan tentu belum sempurna karena tidak dapat dipungkiri bahwa masih ditemukan beberapa hal yang perlu kita benahi kedepan antara lain aspek kualiatas pembangunan serta pemeliharaan terhadap hasil pembangunan yang menjadi kunci dari pembangunan itu sendiri,selain itu progres dalam pencapaian target-target pembangunan yang telah direncanakan bersama,dimana saat ini kita telah memasuki RKT ke-4 dari target RPJMD 2016-2021.

Dijelaskan,perjuangan kita untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat telah dituangkan dalam visi misi pemerintah daerah,yaitu;Manggarai yang maju,makmur sejahtera,adil dan merata dan diridhoi Tuhan Yang Maha Esa,tentu tidak akan semakin mudah karena kita akan senantiasa berhadapan dengan berbagai tantangan serta masalah yang kronis antara lain;kondisi geografis yang kurang menguntungkan,keterbatasan sumber-sumber pembiayaan,adanya pandangan yang keliru dari berbagai komponen pembangunan yang masih melihat bahwa pemerintahlah yang membawa perubahan dan masyarakat pasif menunggu dan keterbatasan Sumber Daya Manusia pada semua tingkatan.

Sementara itu Bupati Manggarai DR.Deno Kamelus SH,MH mengatakan,lembaga DPRD dan Bupati diberi tugas,fungsi,wewenang untuk mengusulkan membahas bersama dan menetapkan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan peraturan daerah kata Bupati Deno,merupakan implementasi fungsi legislasi yang diemban DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Beliau menambahkan,secara umum setiap PERDA yang dibuat memiliki fungsi sebagai instrument kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah,juga untuk menampung kekhususan dan keragaman daerah serta menampung aspirasi masyarakat.   (pet)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *