Pemkab Manggarai

PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016/2017

Profil Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manggaraiepala Dinas, Heribertus Ngabut, SH

  1. 1.      Visi , Misi, Tujuan dan Sasaran Dinas

Visi :

 ”TERDEPAN DALAM LAYANAN INFORMASI PUSTAKA DAN ARSIP MENUJU MANGGARAI  BERKUALITAS”

Misi :

  1. Meningkatkan kualitas, intensitas dan diversifikasi layanan kepustakaan
  2. Meningkatkan  kapasitas perpustakaan dan Kearsipan
  3. Mengembangkan kualitas dan kuantitas  koleksi kearsipan sebagai memori kolektif daerah

Tujuan:

1).   Memerangi bentuk kemiskinan informasi/pengetahuan masyarakat.

2).   Optimalsasi pean dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Manggarai;

3).   Menjamin keselamatan dan kesinambungan informasi arsip dari generasi ke generasi.

Sasaran:

1)         Meningkatnya minat baca masyarakat;

2)         Meningkatkan Fungsi  Badan Perpustakaan  dan Arsip  Daerah sebagai pembina semua jenis perpustakaan yang ada  dan pembina kearsipan di Kabupaten Manggarai;

3)         Mewujudkan kesadaran, kesiapan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib arsip.

  1. Struktur Organisasi
  1. 3.      Tugas Pokok dan Fungsi

(1)       Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan pelaksanaan tugas  di bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan serta kesekertariatan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan perencanaan bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  2. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  3. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pembinaan bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  5. Mengoordinasikan, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas kesekretariatan;
  6. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan; dan
  8. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

(1)       Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian serta urusan keuangan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana operasional sekretariat;
  2. Menyusun perencanaan program dan kegiatan  dinas;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum berkaitan dengan rumah tangga dan penatausahaan aset;
  4. Mengoordinasikan penatausahaan keuangan;
  5. Mengoordinasikan pengelolaan kepegawaian;
  6. Menyusun dokumen evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas; dan
  7. Melaksanakan tugas  dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Mengolah data penyusunan  Renstra, RENJA, KUA, PPAS, PPA, RKA, DPA, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK);
  3. Menyusun Renstra , RENJA, KUA, PPAS, PPA, RKA, DPA, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kenerja (PK);
  4. Mengolah data evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
  5. Mengolah data penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas berkaitan dengan LKIP, LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dinas berkaitan dengan LKIP, LPPD, LKPJ dan laporan lainnya; dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(2)       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan penatausahaan surat menyurat;
  3. Menyusun dan mengolah data inventarisasi barang milik negara/daerah;
  4. Mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  5. Mengelola urusan kepegawaian berkaitan dengan formasi, mutasi pegawai, pengembangan kompetensi, kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(3)       Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang keuangan;
  2. Melaksanakan penatausahaan keuangan berkaitan pengeluaran;
  3. Mengelola daftar gaji dan tunjangan pegawai;
  4. Menyusun laporan keuangan;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang keuangan;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang keuangan; dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Arsip mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip berkaitan dengan pengelolaan arsip, penelusuran arsip, dan perlindungan dan penyelamatan arsip.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Arsip menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
  2. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
  4. Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip; dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Seksi Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang pengelolaan arsip;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pengelolaan arsip;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang pengelolaan arsip;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan arsip;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan arsip; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(2)       Seksi Penelusuran Arsip menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang penelusuran arsip;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang penelusuran arsip;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang penelusuran arsip;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang penelusuran arsip;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang penelusuran arsip; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(3)       Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang perlindungan dan penyelamatan arsip; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Bidang Akuisisi dan Layanan Kearsipan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan berkaitan dengan retensi arsip, pemusnahan arsip dan layanan kearsipan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Akuisisi dan Layanan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
  2. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
  4. Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan; dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Seksi Retensi Arsip menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang retensi arsip;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang retensi arsip;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang retensi arsip;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang retensi arsip;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang retensi arsip; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(2)       Seksi Pemusnahan Arsip menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang pemusnahan arsip;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pemusnahan arsip;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang pemusnahan arsip;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pemusnahan arsip;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pemusnahan arsip; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(3)       Seksi Layanan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang layanan kearsipan;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang layanan kearsipan;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang layanan kearsipan;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang layanan kearsipan;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang layanan kearsipan; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Bidang Pembinaan dan Layanan Kepustakaan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan berkaitan dengan katalogisasi dan koleksi, pembudayaan gemar membaca dan pembinaan perpustakaan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan dan Layanan Kepustakaanmenyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
  2. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
  4. Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan; dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Seksi Katalogisasi dan Koleksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang katalogisasi dan koleksi;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang katalogisasi dan koleksi;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang katalogisasi dan koleksi;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang katalogisasi dan koleksi;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang katalogisasi dan koleksi; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(2)       Seksi Pembudayaan Gemar Membaca menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang pembudayaan gemar membaca;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pembudayaan gemar membaca;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang pembudayaan gemar membaca;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pembudayaan gemar membaca;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pembudayaan gemar membaca; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(3)       Seksi Pembinaan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang pembinaan perpustakaan;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pembinaan perpustakaan;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang pembinaan perpustakaan;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pembinaan perpustakaan;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pembinaan perpustakaan; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Bidang Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka berkaitan dengan pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal, fumigasi dan dokumentasi naskah kuno.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelestarian Bahan Pustaka menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja bidang pelestarian bahan pustaka;
  2. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang pelestarian bahan pustaka;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka;
  4. Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka; dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Seksi Pelestarian Naskah Kuno dan Koleksi Budaya Lokal menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(2)       Seksi Fumigasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang fumigasi;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis fumigasi;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang fumigasi;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang fumigasi;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang fumigasi; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(3)       Seksi Dokumentasi Naskah Kuno menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang dokumentasi naskah kuno;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang dokumentasi naskah kuno;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang dokumentasi naskah kuno;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang dokumentasi naskah kuno;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang dokumentasi naskah kuno; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Bidang Pengembangan dan Sistem Jaringan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan berkaitan dengan pengembangan SDM, digitalisasi arsip dan kepustakaan, dan pengembangan sistem jaringan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan dan Sistem Jaringan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  2. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  4. Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan; dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Seksi Pengembangan SDM menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang pengembangan SDM;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pengembangan SDM;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang pengembangan SDM;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan SDM;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengembangan SDM; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(2)       Seksi Digitalisasi Arsip dan Kepustakaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(3)       Seksi Pengembangan Sistem Jaringan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang pengembangan sistem jaringan;
  2. Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pengembangan sistem jaringan;
  3. Melaksanakan kegiatan bidang pengembangan sistem jaringan;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan sistem jaringan;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengembangan sistem jaringan; dan
  6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

(1)       Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai keahlian dan kebutuhan.

(2)       Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

(3)       Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. 4.      Data Kepegawaian
NoNama/NIPPangkat/Gol. RuangJabatanEselon
 Heribertus Ngabut, SH NIP. 19620704199202 1 001PembinaUtama Muda, IV/cKepala Dinas Kearsipan dan PerpustakaanII/B
 Drs. Yoseph Jehalut
NIP.  19671231 199403 1 143
Pembina, Tk. I, IV/bSekretaris Dinas Kearsipan dan PerpustakaanIII/A
 Gabriel P.A. Tjangkoeng,SH NIP. 19680623 199510 1 001Pembina, Tk. I, IV/bKepala Bidang PengembanganIII/B
 Dra. Sri E. Sulistiyowati NIP. 19630102 198702 2 001 Pembina,  IV/aKepala Bidang Pembinaan dan Layanan KepustakaanIII/B
 Dra. Nabut M.E Suryati NIP. 19681027 199803 1 005 Pembina,  IV/aKepala Bidang Pengelolaan dan Perlindungan ArsipIII/B
 Stefanus Tawar, SH NIP. 19681027 199803 1 005 Pembina,  IV/aKepala Bidang Akuisisi dan Layanan KearsipanIII/B
 Fransiskus Pal, SE NIP. 19750630 200312 1 004Penata Tk. I, III/dKepala Bidang Pengembangan dan  Sistem JaringanIII/B
 Dorothea Dita Nogol,BA Nip. 19650206 198603 2 018Penata Tk. I, III/dKasubid Pembudayaan Gemar MembacaIV/A
 Wihelmus Arut NIP. 19640722 198803 1 017Penata Tk.I, III/dKasi RetensiIV/A
 Marselinus P.Harsiman 19650328 199103 1 010Penata Tk.I, III/dKasi Pelestarian Naskah Kuno dan Koleksi Budaya LokalIV/A
 Franciska X. Djalang,SE NIP. 19760123 200312 2 007Penata Tk. I, III/dKasubid KeuanganIV/A
 Theresia Maria Mindas, SP NIP. 19760125 200501 2 008Penata, III/dKasi Katalogisasi dan Koleksi PustakaIV/A
 Baso Oktav Wempi Nip.19601028198903 1 009Penata, III/cKasi FumigasiIV/A
 Getrudis Derosari Nip. 19620628 198603 2 007Penata, III/cKasi Layanan KearsipanIV/A
 B.Rosalina Lusiana, S.S NIP. 19631017 199303 2 002Penata, III/cKasubag Perencanaan Evaluasi Dan PelaporanIV/A
 Agustinus Jehalu,SE NIP. 19740812 200801 1 015Penata, III/cKasi Pengelolaan ArsipIV/A
 Bus Benediktus NIP. 19601231 198101 1 094Penata, III/cKasi Penulusuran ArsipIV/ A
 Yohanes Paulus Bright Genggar, SE NIP. 19830422 201001 1 108Penata, III/cKasi Pembinaan PerpustakaanIV/ A
 Karolus Boromeus Seda, ST Nip.19761226 201001 1 013Penata Muda  Tk.I, III/bKasi  Digital Arsip dan KepustakaanIV/ A
 Reinildis Ledi, SE Nip.19791231 201212 2 003Penata Muda  Tk.I, III/bKasi Pemusnahan ArsipIV/ A
 Lucia, SE NIP. 19761111 200903 2 005Penata, III/cStaf 
 Sirilia Diana Yumen,SE Nip. 19771025 201001 2 004Penata Muda  Tk.I, III/bStaf 
 Cherensensiana M.Kahu NIP. 19671218 198603 2 001Pengatur Tk.I, II/dStaf 
 Stefanus Garus NIP. 19791001 200711 1 016Pengatur, II/cStaf 
 Maria Regina Mas NIP. 19800210 200801 1 031Pengatur, II/cStaf 
 Nikolaus Jerubu,A.md Nip.19670729 201212 1 002Pengatur, II/cStaf 
 Adriana K. Tatik NIP. 19836708 201001 2 029Pengatur Muda TK. I, II/bStaf 
 Emilda Jaiman NIP. 19710818 201212 2 003Pengatur Muda, II/aStaf 
 Eduardus F. Beda NIP. 19810429 201212 1 002Pengatur Muda, II/aStaf 
 Yohanes Santo NIP. 19780824 201212 1 002Juru , I/cStaf 
 Maria Silviana Jemanu, SE Tenaga Honorer 
 Bonefasius Hadur Tenaga Honorer 
 Apolonius Aman, A.Md Tenaga Harian Lepas 
 Krispinus Joko Deot Tenaga Harian Lepas 
 Egidius S. Suryadi Tenaga Harian Lepas 
 Yohana Fransiska Ernensia,SE Tenaga Harian lepas 
 Maria Indrian Wirebakti Tenaga Harian lepas 
 Ester Niul, A.Md Tenaga Harian Lepas 
 Wihelmus O. PL, SE Tenaga Harian lepas 
 Emanuel Farando, S.Fil Tenaga Harian lepas 
 Kamilus Hidarto Nonggur Tenaga Harian lepas 
 Analia Mas’ud Tenaga Harian lepas 
 Indriati Tenaga Harian lepas 
 Helmina A. Suriani Tenaga Harian lepas 
 Agustinus Gusti Tenaga Harian lepas 
 Katarina P Wonga Tenaga Harian lepas 
 Rudolf Mengga Tenaga Harian lepas 
 Dionisius Kenedy Tenaga Harian lepas 
 Hendrikus Nggarang Tenaga Harian lepas 
 Richardus Sam Alamto, SE Tenaga Harian lepas 
 Stefen Haribaik Tenaga Harian lepas 
 Fransiskus David Tokan,SE Tenaga Harian lepas 
 Gaudensia Jebia Tenaga Harian lepas 
 Gonsales Brian Saputra,S.Sos Tenaga Harian lepas 
 Dionisius Rudi, SH Tenaga Harian lepas 
  1. 5.      Data Per Bidang :
  1. a.      Kearsipan

REKAPITULASI HASIL PENATAAN ARSIP/ AKUISISI

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN MANGGARAI

  • Data Pelaksanaan Akuisisi ( OPD yang sudah diakuisisi)
TahunJumlah                  SKPD yang telah diakuisisi
200510 SKPD
2006  6 SKPD
200711 SKPD
200812 SKPD 
2009  7 SKPD
2010  3 SKPD
20112 SKPD
20122 SKPD
20132  SKPD
20141  SKPD
20152  SKPD
20162  SKPD
  • Data layanan Peminjaman Arsip
TahunJumlah Layanan Kearsipan
2005 s/d 201047 Arsip
201164 Arsip
2012108 Arsip
201395 Arsip
201441 Arsip
2015181 Arsip
20161,021 Arsip
  1. Perpustakaan
  • Data Pengunjung Perpustakaan

Data Pengunjung Kantor Perpustakaan Daerah

                                                      Tahun 2011 – 2016

Kelas201120122013201420152016
SD9.8328.07097813.0822.9663.163
SLTP10.4199.4488674.1021.3712.444
SLTA13.86215.7082.9823.7994.1431.418
PT31.70428.0664.3864.9783.3853,735
UMUM4.5932.781419433625358
JUMLAH70.41064.0739.63226.39412.49011.118

Data Pengunjung Pondok Baca di Kecamatan

Tahun 2011- 2016

  • Data Jumlah Koleksi Buku

REKAPITULASI PENGADAAN BUKU TAHUN 2011 – 2016

TahunJudul BukuJumlah Exemplar
2001-201011.98352.232
2011600721
20127001.700
20138272.969
201400
201500
201600
Jumlah14.11057.622
  • Data Pelaksanaan MPK
No.TahunJumlah SekolahJumlah Pengunjung
1.2014 15.138
2.2015 29.623
3.2016 20.570

 Laporan Jumlah Pengunjung Bulanan Peride Januari Sampai Mei 2017

GALERI KEGIATAN

Layanan Perpustakaan Keliling

Sosialisasi Minat Baca Melalui Lomba Bercerita

Layanan Perpustakaan

Akuisisi Arsip

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *