Profil Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manggaraiepala Dinas, Heribertus Ngabut, SH
- 1. Visi , Misi, Tujuan dan Sasaran Dinas
Visi :
”TERDEPAN DALAM LAYANAN INFORMASI PUSTAKA DAN ARSIP MENUJU MANGGARAI BERKUALITAS”
Misi :
- Meningkatkan kualitas, intensitas dan diversifikasi layanan kepustakaan
- Meningkatkan kapasitas perpustakaan dan Kearsipan
- Mengembangkan kualitas dan kuantitas koleksi kearsipan sebagai memori kolektif daerah
Tujuan:
1). Memerangi bentuk kemiskinan informasi/pengetahuan masyarakat.
2). Optimalsasi pean dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Manggarai;
3). Menjamin keselamatan dan kesinambungan informasi arsip dari generasi ke generasi.
Sasaran:
1) Meningkatnya minat baca masyarakat;
2) Meningkatkan Fungsi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai pembina semua jenis perpustakaan yang ada dan pembina kearsipan di Kabupaten Manggarai;
3) Mewujudkan kesadaran, kesiapan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib arsip.
- Struktur Organisasi
- 3. Tugas Pokok dan Fungsi
(1) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan serta kesekertariatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
- Merumuskan perencanaan bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pembinaan bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Mengoordinasikan, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas kesekretariatan;
- Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip, akuisisi dan layanan kearsipan, pembinaan dan layanan kepustakaan, pelestarian bahan pustaka, dan bidang pengembangan dan sistem jaringan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
(1) Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian serta urusan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana operasional sekretariat;
- Menyusun perencanaan program dan kegiatan dinas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum berkaitan dengan rumah tangga dan penatausahaan aset;
- Mengoordinasikan penatausahaan keuangan;
- Mengoordinasikan pengelolaan kepegawaian;
- Menyusun dokumen evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Mengolah data penyusunan Renstra, RENJA, KUA, PPAS, PPA, RKA, DPA, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK);
- Menyusun Renstra , RENJA, KUA, PPAS, PPA, RKA, DPA, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kenerja (PK);
- Mengolah data evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
- Mengolah data penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas berkaitan dengan LKIP, LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dinas berkaitan dengan LKIP, LPPD, LKPJ dan laporan lainnya; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan penatausahaan surat menyurat;
- Menyusun dan mengolah data inventarisasi barang milik negara/daerah;
- Mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Mengelola urusan kepegawaian berkaitan dengan formasi, mutasi pegawai, pengembangan kompetensi, kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(3) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan bidang keuangan;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan berkaitan pengeluaran;
- Mengelola daftar gaji dan tunjangan pegawai;
- Menyusun laporan keuangan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang keuangan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang keuangan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Arsip mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip berkaitan dengan pengelolaan arsip, penelusuran arsip, dan perlindungan dan penyelamatan arsip.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Arsip menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kerja bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
- Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan dan perlindungan arsip; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Seksi Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang pengelolaan arsip;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pengelolaan arsip;
- Melaksanakan kegiatan bidang pengelolaan arsip;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan arsip;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan arsip; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(2) Seksi Penelusuran Arsip menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang penelusuran arsip;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang penelusuran arsip;
- Melaksanakan kegiatan bidang penelusuran arsip;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang penelusuran arsip;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang penelusuran arsip; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(3) Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
- Melaksanakan kegiatan bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang perlindungan dan penyelamatan arsip; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Bidang Akuisisi dan Layanan Kearsipan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan berkaitan dengan retensi arsip, pemusnahan arsip dan layanan kearsipan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Akuisisi dan Layanan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kerja bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
- Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang akuisisi dan layanan kearsipan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Seksi Retensi Arsip menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang retensi arsip;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang retensi arsip;
- Melaksanakan kegiatan bidang retensi arsip;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang retensi arsip;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang retensi arsip; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(2) Seksi Pemusnahan Arsip menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang pemusnahan arsip;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pemusnahan arsip;
- Melaksanakan kegiatan bidang pemusnahan arsip;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pemusnahan arsip;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pemusnahan arsip; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(3) Seksi Layanan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang layanan kearsipan;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang layanan kearsipan;
- Melaksanakan kegiatan bidang layanan kearsipan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang layanan kearsipan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang layanan kearsipan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Bidang Pembinaan dan Layanan Kepustakaan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan berkaitan dengan katalogisasi dan koleksi, pembudayaan gemar membaca dan pembinaan perpustakaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan dan Layanan Kepustakaanmenyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kerja bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
- Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan layanan kepustakaan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Seksi Katalogisasi dan Koleksi menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang katalogisasi dan koleksi;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang katalogisasi dan koleksi;
- Melaksanakan kegiatan bidang katalogisasi dan koleksi;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang katalogisasi dan koleksi;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang katalogisasi dan koleksi; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(2) Seksi Pembudayaan Gemar Membaca menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang pembudayaan gemar membaca;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pembudayaan gemar membaca;
- Melaksanakan kegiatan bidang pembudayaan gemar membaca;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pembudayaan gemar membaca;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pembudayaan gemar membaca; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(3) Seksi Pembinaan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang pembinaan perpustakaan;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pembinaan perpustakaan;
- Melaksanakan kegiatan bidang pembinaan perpustakaan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pembinaan perpustakaan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pembinaan perpustakaan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Bidang Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka berkaitan dengan pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal, fumigasi dan dokumentasi naskah kuno.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelestarian Bahan Pustaka menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kerja bidang pelestarian bahan pustaka;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang pelestarian bahan pustaka;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka;
- Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pelestarian bahan pustaka; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Seksi Pelestarian Naskah Kuno dan Koleksi Budaya Lokal menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal;
- Melaksanakan kegiatan bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya lokal; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(2) Seksi Fumigasi menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang fumigasi;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis fumigasi;
- Melaksanakan kegiatan bidang fumigasi;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang fumigasi;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang fumigasi; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(3) Seksi Dokumentasi Naskah Kuno menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang dokumentasi naskah kuno;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang dokumentasi naskah kuno;
- Melaksanakan kegiatan bidang dokumentasi naskah kuno;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang dokumentasi naskah kuno;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang dokumentasi naskah kuno; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Bidang Pengembangan dan Sistem Jaringan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan berkaitan dengan pengembangan SDM, digitalisasi arsip dan kepustakaan, dan pengembangan sistem jaringan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan dan Sistem Jaringan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kerja bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan sistem jaringan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Seksi Pengembangan SDM menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang pengembangan SDM;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pengembangan SDM;
- Melaksanakan kegiatan bidang pengembangan SDM;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan SDM;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengembangan SDM; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(2) Seksi Digitalisasi Arsip dan Kepustakaan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan;
- Melaksanakan kegiatan bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang digitalisasi arsip dan kepustakaan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(3) Seksi Pengembangan Sistem Jaringan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan bidang pengembangan sistem jaringan;
- Mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pengembangan sistem jaringan;
- Melaksanakan kegiatan bidang pengembangan sistem jaringan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan sistem jaringan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengembangan sistem jaringan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
(3) Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- 4. Data Kepegawaian
No | Nama/NIP | Pangkat/Gol. Ruang | Jabatan | Eselon |
Heribertus Ngabut, SH NIP. 19620704199202 1 001 | PembinaUtama Muda, IV/c | Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan | II/B | |
Drs. Yoseph Jehalut NIP. 19671231 199403 1 143 | Pembina, Tk. I, IV/b | Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan | III/A | |
Gabriel P.A. Tjangkoeng,SH NIP. 19680623 199510 1 001 | Pembina, Tk. I, IV/b | Kepala Bidang Pengembangan | III/B | |
Dra. Sri E. Sulistiyowati NIP. 19630102 198702 2 001 | Pembina, IV/a | Kepala Bidang Pembinaan dan Layanan Kepustakaan | III/B | |
Dra. Nabut M.E Suryati NIP. 19681027 199803 1 005 | Pembina, IV/a | Kepala Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Arsip | III/B | |
Stefanus Tawar, SH NIP. 19681027 199803 1 005 | Pembina, IV/a | Kepala Bidang Akuisisi dan Layanan Kearsipan | III/B | |
Fransiskus Pal, SE NIP. 19750630 200312 1 004 | Penata Tk. I, III/d | Kepala Bidang Pengembangan dan Sistem Jaringan | III/B | |
Dorothea Dita Nogol,BA Nip. 19650206 198603 2 018 | Penata Tk. I, III/d | Kasubid Pembudayaan Gemar Membaca | IV/A | |
Wihelmus Arut NIP. 19640722 198803 1 017 | Penata Tk.I, III/d | Kasi Retensi | IV/A | |
Marselinus P.Harsiman 19650328 199103 1 010 | Penata Tk.I, III/d | Kasi Pelestarian Naskah Kuno dan Koleksi Budaya Lokal | IV/A | |
Franciska X. Djalang,SE NIP. 19760123 200312 2 007 | Penata Tk. I, III/d | Kasubid Keuangan | IV/A | |
Theresia Maria Mindas, SP NIP. 19760125 200501 2 008 | Penata, III/d | Kasi Katalogisasi dan Koleksi Pustaka | IV/A | |
Baso Oktav Wempi Nip.19601028198903 1 009 | Penata, III/c | Kasi Fumigasi | IV/A | |
Getrudis Derosari Nip. 19620628 198603 2 007 | Penata, III/c | Kasi Layanan Kearsipan | IV/A | |
B.Rosalina Lusiana, S.S NIP. 19631017 199303 2 002 | Penata, III/c | Kasubag Perencanaan Evaluasi Dan Pelaporan | IV/A | |
Agustinus Jehalu,SE NIP. 19740812 200801 1 015 | Penata, III/c | Kasi Pengelolaan Arsip | IV/A | |
Bus Benediktus NIP. 19601231 198101 1 094 | Penata, III/c | Kasi Penulusuran Arsip | IV/ A | |
Yohanes Paulus Bright Genggar, SE NIP. 19830422 201001 1 108 | Penata, III/c | Kasi Pembinaan Perpustakaan | IV/ A | |
Karolus Boromeus Seda, ST Nip.19761226 201001 1 013 | Penata Muda Tk.I, III/b | Kasi Digital Arsip dan Kepustakaan | IV/ A | |
Reinildis Ledi, SE Nip.19791231 201212 2 003 | Penata Muda Tk.I, III/b | Kasi Pemusnahan Arsip | IV/ A | |
Lucia, SE NIP. 19761111 200903 2 005 | Penata, III/c | Staf | ||
Sirilia Diana Yumen,SE Nip. 19771025 201001 2 004 | Penata Muda Tk.I, III/b | Staf | ||
Cherensensiana M.Kahu NIP. 19671218 198603 2 001 | Pengatur Tk.I, II/d | Staf | ||
Stefanus Garus NIP. 19791001 200711 1 016 | Pengatur, II/c | Staf | ||
Maria Regina Mas NIP. 19800210 200801 1 031 | Pengatur, II/c | Staf | ||
Nikolaus Jerubu,A.md Nip.19670729 201212 1 002 | Pengatur, II/c | Staf | ||
Adriana K. Tatik NIP. 19836708 201001 2 029 | Pengatur Muda TK. I, II/b | Staf | ||
Emilda Jaiman NIP. 19710818 201212 2 003 | Pengatur Muda, II/a | Staf | ||
Eduardus F. Beda NIP. 19810429 201212 1 002 | Pengatur Muda, II/a | Staf | ||
Yohanes Santo NIP. 19780824 201212 1 002 | Juru , I/c | Staf | ||
Maria Silviana Jemanu, SE | Tenaga Honorer | |||
Bonefasius Hadur | Tenaga Honorer | |||
Apolonius Aman, A.Md | Tenaga Harian Lepas | |||
Krispinus Joko Deot | Tenaga Harian Lepas | |||
Egidius S. Suryadi | Tenaga Harian Lepas | |||
Yohana Fransiska Ernensia,SE | Tenaga Harian lepas | |||
Maria Indrian Wirebakti | Tenaga Harian lepas | |||
Ester Niul, A.Md | Tenaga Harian Lepas | |||
Wihelmus O. PL, SE | Tenaga Harian lepas | |||
Emanuel Farando, S.Fil | Tenaga Harian lepas | |||
Kamilus Hidarto Nonggur | Tenaga Harian lepas | |||
Analia Mas’ud | Tenaga Harian lepas | |||
Indriati | Tenaga Harian lepas | |||
Helmina A. Suriani | Tenaga Harian lepas | |||
Agustinus Gusti | Tenaga Harian lepas | |||
Katarina P Wonga | Tenaga Harian lepas | |||
Rudolf Mengga | Tenaga Harian lepas | |||
Dionisius Kenedy | Tenaga Harian lepas | |||
Hendrikus Nggarang | Tenaga Harian lepas | |||
Richardus Sam Alamto, SE | Tenaga Harian lepas | |||
Stefen Haribaik | Tenaga Harian lepas | |||
Fransiskus David Tokan,SE | Tenaga Harian lepas | |||
Gaudensia Jebia | Tenaga Harian lepas | |||
Gonsales Brian Saputra,S.Sos | Tenaga Harian lepas | |||
Dionisius Rudi, SH | Tenaga Harian lepas |
- 5. Data Per Bidang :
- a. Kearsipan
REKAPITULASI HASIL PENATAAN ARSIP/ AKUISISI
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN MANGGARAI
- Data Pelaksanaan Akuisisi ( OPD yang sudah diakuisisi)
Tahun | Jumlah SKPD yang telah diakuisisi |
2005 | 10 SKPD |
2006 | 6 SKPD |
2007 | 11 SKPD |
2008 | 12 SKPD |
2009 | 7 SKPD |
2010 | 3 SKPD |
2011 | 2 SKPD |
2012 | 2 SKPD |
2013 | 2 SKPD |
2014 | 1 SKPD |
2015 | 2 SKPD |
2016 | 2 SKPD |
- Data layanan Peminjaman Arsip
Tahun | Jumlah Layanan Kearsipan |
2005 s/d 2010 | 47 Arsip |
2011 | 64 Arsip |
2012 | 108 Arsip |
2013 | 95 Arsip |
2014 | 41 Arsip |
2015 | 181 Arsip |
2016 | 1,021 Arsip |
- Perpustakaan
- Data Pengunjung Perpustakaan
Data Pengunjung Kantor Perpustakaan Daerah
Tahun 2011 – 2016
Kelas | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 |
SD | 9.832 | 8.070 | 978 | 13.082 | 2.966 | 3.163 |
SLTP | 10.419 | 9.448 | 867 | 4.102 | 1.371 | 2.444 |
SLTA | 13.862 | 15.708 | 2.982 | 3.799 | 4.143 | 1.418 |
PT | 31.704 | 28.066 | 4.386 | 4.978 | 3.385 | 3,735 |
UMUM | 4.593 | 2.781 | 419 | 433 | 625 | 358 |
JUMLAH | 70.410 | 64.073 | 9.632 | 26.394 | 12.490 | 11.118 |
Data Pengunjung Pondok Baca di Kecamatan
Tahun 2011- 2016
- Data Jumlah Koleksi Buku
REKAPITULASI PENGADAAN BUKU TAHUN 2011 – 2016
Tahun | Judul Buku | Jumlah Exemplar |
2001-2010 | 11.983 | 52.232 |
2011 | 600 | 721 |
2012 | 700 | 1.700 |
2013 | 827 | 2.969 |
2014 | 0 | 0 |
2015 | 0 | 0 |
2016 | 0 | 0 |
Jumlah | 14.110 | 57.622 |
- Data Pelaksanaan MPK
No. | Tahun | Jumlah Sekolah | Jumlah Pengunjung |
1. | 2014 | 15.138 | |
2. | 2015 | 29.623 | |
3. | 2016 | 20.570 |
Laporan Jumlah Pengunjung Bulanan Peride Januari Sampai Mei 2017
GALERI KEGIATAN
Layanan Perpustakaan Keliling
Sosialisasi Minat Baca Melalui Lomba Bercerita
Layanan Perpustakaan
Akuisisi Arsip