Pemkab Manggarai

Plt. Bupati Manggarai Buka Sarasehan KND Dengan Pemda Manggarai

Ruteng, Kominfo- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, SH membuka kegiatan Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan Pemerintah kabupaten Manggarai, bertempat di aula Ranaka kantor Bupati Manggarai, Kamis 12 oktober 2024.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 wita tersebut,dihadiri Komisioner dan staf KND, Pimpinan Perangkat Daerah,Sekretaris,para kepala bagian,oganisasi penyandang Disabilitas ,organisasi yang bergerak dalam isu Disabilitas serta undangan lainnya.

Plt.Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, saat menyampaikan sambutan mengatakan, mungkin kita belum begitu mengenal dan tahu tentang Komisi KND ini, dan sangat mungkin kita juga tidak tahu apa tugas dan kerja mereka “Inilah kesempatan bagi kita untuk mengenal lebih dalam dan lebih dekat dengan Komisi ini,”ujarnya.

“Bagi Komisioner dan staf KND yang hadir dalam kegiatan sarasehan hari ini, Saya sampaikan selamat datang di Ruteng, kabupaten Manggarai. Saya sangat berharap dalam kegiatan ini KND dapat memperkenalkan kepada kami tentang KND, khususnya terkait dengan tugas-tugas dan fungsinya,”sambungnya.

Plt.Bupati mengatakan, sarasehan dan diskusi hari ini berkisar pada topik besar Disabilitas. Berbicara tentang Disabilitas, sejatinya kita berbicara tentang sesama saudara dan saudari kita yang mengalami hambatan dan keterbatasan.

Hambatan dan keterbatasan ini, dalam kehidupan harian sering menjadi alasan dan pembenaran akan terjadinya tindakan diskriminasi bagi penyandang disabilitas, baik di sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan lainnya.

Plt.Bupati, melanjutkan, adanya diskriminasi seperti ini tentunya tidak dapat dibenarkan. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 telah mengatur secara lengkap dan detail tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas “Kurang lebih ada 22 hak dasar penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, khsusnya oleh negara,”jelasnya

Dijelaskan, seperti diketahui bersama, sejak tanggal 25 Mei 2015 lalu, kabupaten Manggarai telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang kesetaraan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas,yakni Perda nomor 6 tahun 2015 dan peraturan Bupati Manggarai nomor 10 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di kabupaten Manggarai.

Point penting yang ada di balik perumusan Perda nomor 6 tahun 2015 adalah terwujudnya masyarakat kabupaten Manggarai yang inklusif “Sebagaimana kita ketahui bersama, masyarakat inklusif adalah masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan baik budaya, bahasa, gender,ras, suku bangsa, strata ekonomi dan sebagainya.

Plt Bupati menyebut, Perda nomor 6 tahun 2015 adalah salah satu wujud kepedulian, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya bersama, agar seluruh elemen memberikan perhatian yang sama, pengakuan akan eksistensi penyandang Disabilitas, sekaligus peneguhan komitmen kabupaten Manggarai untuk bersama-sama membangun perwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan penyandang Disabilitas.

Dikatakan, bahwa dalam pelaksanaannya Perda dimaksud belum secara maksimal diterapkan, hal itu membutuhkan kerja bersama seluruh komponen yang memiliki kepedulian, diharapkan sama-sama merumuskan langkah-langkah strategis yang basisnya adalah pasal-pasal yang tertuang dalam Perda nomor 6 tahun 2015 tersebut.

Plt. Bupati menuturkan, kedua aturan ini, khususnya Perda nomor 6 tahun 2015, memang masih memiliki cukup banyak kekurangan ,ada cukup banyak aturan yang dibahas dan diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 yang tidak diatur dalam Perda ini, juga ada beberapa perbedaan istilah dan pengertian “Terkait dengan hal ini kita sedang berusaha melakukan harmonisasi pasal-pasal yang termuat pada Perda ini agar nantinya bisa sesuai dan selaras dengan undang-undang nomor 10 tahun 2021 ” Semoga usaha baik ini akan berhasil dan membawa kita semakin dekat pada terwujudnya masyarakat yang inklusif di kabupaten Manggarai,”pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner Nasional Disabilitas juga menyerahkan cinderamata kepada pemerintah kabupaten Manggarai yang diterima langsung oleh Plt. Bupati Manggarai.  **

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − six =