Tupoksi Dinas
Tupoksi , Sesuai Perbup No 65/2022 ttg Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Pokok,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai ,Tugas : Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan Peternakan. ungsi : 1.Perumusan Kebijakan teknis di bidang Pertanian sub urusan Peternakan 2.Pelaksanasn kebijakan di bidang Pertanian sub urusan Peternakan 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pertanian sub urusan Peternakan 4.Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pertanian sub urusan Peternakan ,dan 5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.