Pemkab Manggarai

Pemkab Manggarai dan Matim Tandatangani Kesepakatan Tentang Kerja Sama Daerah

Kominfo – Pemerintah kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur melakukan penandatanganan kesepakatan tentang kerja sama daerah, berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Manggarai Timur, Selasa 28 Maret 2023.

Tiba di kantor Bupati Manggarai Timur, Bupati Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A yang datang bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, diantaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Livens Turuk, Kepala Dinas Perhubungan Saldy Sahadoen, Kepala Dinas Kominfo Heribertus Jelamu, kepala Dinas PUPR Lambertus Paput, diterima secara adat Manuk Kapu oleh Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, S.H.,M.Hum, Sekda Manggarai Timur Ir.Boni Hasudungan Siregar, jajaran Pemerintah Daerah setempat beserta unsur Forkopimda .

Bupati Manggarai Herybertus Nabit menuturkan, Pemerintah kabupaten Manggarai datang berkunjung untuk menyepakati beberapa hal terkait kerja sama ini “kami melihat dari keterbatasan yang tidak bisa tidak, harus diselesaikan bersama pemerintah kabupaten Manggarai Timur,”ungkapnya.

Bupati Hery menjelaskan ruang lingkup kesepakatan, diantaranya : peternakan, pertanian, penanggulangan bencana di daerah perbatasan, aset P3D, perhubungan darat, perencanaan pembangunan, pekerjaan umum dan penataan ruang, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, perindustrian, penanaman modal, kebudayaan, pariwisata, pertanahan, lingkungan dan kesehatan.

Bupati hery juga menuturkan yang paling penting adalah memastikan mana yang bisa diimplementasikan tahun ini dan paling lambat tahun depan.

Dijelaskan, dalam kerja sama ini terdapat beberapa pokok-pokok pikiran antara Bupati Manggarai dan Manggarai Timur antar lain, dasar hukum. Kesepakatan bersama kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur ini merupakan amanat pasal 3 Ayat (3) peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah junto pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Kedua peraturan tersebut memerintahkan agar daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ekternalitas daerah WAJIB MELAKUKAN KERJA SAMA. Oleh karena itu, kerja sama ini dikategorikan sebagai kerja sama wajib.

Obyek kesepakatan bersama ini adalah seluruh urusan pemerintah yang merupakan kewenangan daerah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

jangka waktu kesepakatan ini adalah 5 tahun dan diharapkan bahwa dalam waktu tersebut sudah ada program dan kegiatan yang dilaksanakan bersama oleh kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur “Oleh karena itu setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, kami mendorong Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera melakukan identifikasi atau pemetaan potensi kerja sama sesuai skala prioritas dan kebutuhan dari kedua Kabupaten,”katanya.

“kami sangat mengharapkan agar kesepakatan bersama ini menumbuhkan pola kerja SINERGITAS dari kedua kabupaten demi efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Manggarai dan Manggarai Timur,”pungkasnya.

Sementara itu Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengatakan, manusia memiliki tiga fase kehidupan. Ada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang ‘’masa lalu kita dibesarkan dalam wilayah pemerintahan kabupaten Manggarai. Secara administrasi kita dimekarkan, namun secara budaya tetap Selat Sape Salen Wae Mokel Awon,’’ungkapnya.

Bupati Agas mengatakan, masa kini kita harus bersyukur untuk melakukan sesuatu buat masa depan bagi kabupaten Manggarai maupun Manggarai Timur ‘’bagi saya, apa yang kita lakukan hari ini sebenarnya untuk masa depan kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur,’’ungkapnya.

Dikatakannya, kerja sama ini juga merupakan persiapan pelaksanaan tugas di masa depan untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di dua kabupaten ini “untuk itu perangkat daerah tindak lanjuti secepatnya.Jangan ditunda,”paparnya. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *