Skip to main content

Pemkab Manggarai

Pemerintah Kabupaten Manggarai dan BPN Perkuat Sinergi Percepatan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Aset Daerah Kabupaten Manggarai

Ruteng, Diskominfo-Pemerintah Kabupaten Manggarai menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai guna membahas pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dan percepatan sertifikasi tanah aset daerah. Pertemuan ini dilaksanakan di ruang kerja sekertaris daerah, Kantor Bupati Manggarai pada Senin, 26 Januari 2026.

Rapat ini dihadiri oleh penjabat sekda kabupaten manggarai, Bapak Lambertus Paput,S.Sos., Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Manggarai, Bapak Eduward M.Y. Tuka, S.SiT., staff ahli, para pimpinan OPD, serta para Kabag di lingkup pemerintah kabupaten Manggarai.

Agenda rapat dibuka oleh Penjabat sekda Kabupaten Manggarai yang mewakili Bupati Manggarai. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan Bupati Manggarai sebelumnya untuk memastikan seluruh aset tanah pemerintah daerah terdaftar secara hukum.

“Kegiatan ini merupakan percepatan pendaftaran tanah aset, sekaligus menjawab Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan pelaksanaan instruksi Presiden terkait percepatan sertifikat barang milik daerah,” tegas Penjabat Sekda.

Penjabat sekda juga menegaskan agar hasil rapat ini harus langsung ditindak lanjut terlebih khusus untuk aset-aset tanah daerah yang belum memiliki sertifikat agar segera dipasang plang termasuk rumah-rumah dinas.
Dalam pemaparan materi oleh KAKAN Pertanahan Kabupaten Manggarai, Bapak Eduward M.Y. Tuka, S.SiT., menegaskan bahwa landasan kerja sama dan koordinasi ini dalam rangka percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah Kabupaten Manggarai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan barang milik daerah berupa tanah.

“Kerja sama ini sangat penting karena tanah merupakan aset yang sangat krusial bagi pemerintah daerah. Tanpa sertifikat yang jelas, tanah-tanah ini rentan terhadap sengketa atau klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, kita akan melakukan identifikasi, pengukuran, dan pendaftaran tanah secara sistematis” sambung kakan pertanahan Kabupaten Manggarai.

Pihak Kantor Pertanahan akan memberikan dukungan teknis berupa tenaga ukur dan tenaga yuridis untuk memproses permohonan sertifikat dari pemerintah daerah. Sementara pihak pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan data awal, batas-batas tanah yang jelas di lapangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Manggarai juga menjelaskan bahwa Tanah Ulayat kini dapat dapat diterbitkan sertifikatnya dengan Hak Pengelola(HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal ini bertujuan untuk HPL dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai(HP) untuk kepentingan ekonomi berupa investasi atau pariwisata dengan sistem kerja sama, sehingga masyarakat adat mendapat manfaat ekonomi langsung.
“menata tanah ulayat tentunya memiliki tantangan yang akann dihadapi sebagai contoh batas wilayah adat tidak sama dengan administrasi desa dan resistensi masyarakat atau ketakutan masyarakat tanah akan diambil negara” sambungnya.

Solusi berupa sosialisasi kepada masyarakat dengan pendekatan budaya dan menekankan bahwa sertifikat HPL bertujuan untuk mengunci tanah adat agar aman

Menata tanah ulayat bukan sekedar administrasi melainkan upaya memuliakan peradaban dan menjaga warisan leluhur Manggarai di tengah kemajuan zaman.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × five =

error: Content is protected !!