Skip to main content

Pemkab Manggarai

Penerapan Dua Shift Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Praktik Percaloan di Disdukcapil Manggarai Berakhir
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut, S.Sos. di ruanga kerjanya pada Jumat, 03 Juni 2026. Foto: Valens Onggot

Ruteng, Diskominfo Manggarai – Inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai melalui sistem pelayanan dua shift sejak tahun 2021 terbukti meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut, S.Sos. kepada manggaraikab.go.id di ruanga kerjanya pada Jumat, 03 Juni 2026 mengatakan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, masyarakat kerap mengeluhkan panjangnya antrean, waktu tunggu yang lama, hingga belum seluruh pemohon dapat terlayani dalam satu hari.

Namun, setelah pelayanan dibagi menjadi dua shift, yakni pukul 08.00–16.00 WITA dan dilanjutkan pukul 16.00–20.00 WITA, seluruh masyarakat yang datang dapat memperoleh pelayanan secara optimal.

“Sejak diberlakukan pelayanan dua shift pada tahun 2021, keluhan masyarakat terus menurun. Sekarang masyarakat datang mengurus dokumen dan langsung pulang membawa dokumen yang dibutuhkan. Tingkat kepuasan masyarakat semakin meningkat,” ujar Kepala Disdukcapil.

Ia menjelaskan, penerapan dua shift tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat karena sebagian besar pengurusan dokumen dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus kembali lagi pada hari berikutnya. Dengan sistem ini, masyarakat lebih nyaman, waktu tunggu menjadi lebih singkat, dan pelayanan semakin efektif,” tambahnya.

Selain meningkatkan kepuasan masyarakat, penerapan pelayanan dua shift juga berdampak pada hilangnya praktik “percaloan” maupun pungutan liar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Menurut Kepala Disdukcapil, pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara.

“Dulu memang masih ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta imbalan. Namun setelah ditegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, praktik tersebut sudah tidak ada lagi. Dari pihak kami tidak pernah ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan melalui loket pelayanan resmi Disdukcapil atau memanfaatkan pelayanan jemput bola yang dilaksanakan pemerintah.

“Kalau ada pihak yang meminta imbalan untuk mengurus dokumen kependudukan, masyarakat dapat segera melaporkannya. Semua layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Manggarai tidak dipungut biaya,” katanya.

Terkait pelayanan KTP elektronik, Kepala Disdukcapil menjelaskan bahwa proses perekaman biometrik wajib dilakukan sendiri oleh warga yang telah berusia 17 tahun atau telah memenuhi persyaratan. Setelah perekaman selesai, pemohon akan memperoleh bukti perekaman, sedangkan pencetakan maupun pengambilan KTP elektronik dapat diwakilkan oleh keluarga.

Sementara itu, untuk pengambilan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) maupun akta pencatatan sipil yang diwakilkan kepada orang lain, Disdukcapil mewajibkan adanya surat kuasa dari pemohon.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi masyarakat sekaligus mencegah kesalahan penyerahan dokumen maupun penyalahgunaan identitas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen diterima oleh pihak yang benar. Surat kuasa menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan,” jelasnya.

Dalam upaya mempercepat transformasi pelayanan publik, Disdukcapil Manggarai juga terus mengembangkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta pencatatan sipil kini diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS ukuran A4.

Digitalisasi tersebut tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kapan saja, tetapi juga mendukung penyimpanan arsip kependudukan secara aman dan efisien.

“Seluruh inovasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, aman, transparan, dan akuntabel sesuai tuntutan pelayanan publik yang modern,” pungkasnya. (MC Kab Manggarai)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 4 =

error: Content is protected !!