Ruteng, Diskominfo Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi meluncurkan Pembangunan 92 Rumah Gendang di tahun 2025 yang digelar di Natas Gendang Pau pada Senin, 11 Agustus 2025.
Acara launching yang bersamaan dengan peletakan batu pertama Rumah Gedang Pau ini diresmikan langsung oleh Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., dan turut dihadiri Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., Ketua TP PKK Ny. Meldiyanti Hagur Marselina Nabit, Staf Ahli TP PKK, Unsur Forkopimda, Pimpinan Perangkat OPD, Camat Langke Rembong, Lurah Sekecamatan Langke Rembong, Tokoh Adat, beserta Tokoh Masyarakat.
Pada tahun anggaran 2025, pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melaksanakan Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Kegiatan: Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota dengan sub Kegiatan: Perlindungan Cagar Budaya (Pembangunan Rumah Adat/Rumah Gendang/Tambor/Lumpung).
Rumah Gendang merupakan simbol identitas dari budaya masyarakat Manggarai yang memiliki nilai-nilai sejarah dan filosofi kehidupan.
Mbaru gendang bukan hanya sekedar rumah adat tetapi memiliki makna kehidupan sosial dan spiritual masyarakat Manggarai.
Pemerintah Kabupaten Manggarai membangun rumah gendang merupakan sebuah komitmen dalam mendukung dan menjaga kelestarian budaya Manggarai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloisius Jebarut, S.Pd., melaporkan bahwa jumlah rumah gendang yang direncanakan untuk dibangun/direvitalisasi di tahun 2025 sebanyak 100 Rumah Adat yang tersebar di 12 Kecamatan.
Namun ditegah perjalanan muncul berbagai dinamika antara lain; persoalan lahan, konflik internal, ketidaksiapan warga gendang untuk untuk swadaya, tidak adanya pernyataan dukungan dari tua-tua adat, tidak mengikuti Juknis yang telah ditetapkan serta persoalan lainnya, sehingga riil pelaksanaan yang akan dibangun di tahun Anggaran 2025 ini sebanyak 92 Rumah Gendang.
Ia juga melaporkan bahwa anggaran rumah gendang tahun ini maksimal 200 Juta “ Pagu anggaran untuk setiap Rumah Gendang maksimal 200 juta, namun ada beberapa rumah gendang yang pagu anggarannya kurang dari 200 Juta, karena ukuran Rumah Gendangnya tidak besar” kata kadis pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Manggarai.
Kadis Aloisius Jebarut menjelaskan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui swakelolal Tipe IV yaitu: swakelola yang direncanakan oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggujawaban anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
“Pokmas wajib meyiapkan dana Swadaya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun Rumah Gendang Adatnya sendiri. Dana Swadaya yang wajib adalah untuk pengadaan Siri Bongkok dan Untuk kegiatan Ritus-ritus adat lainnya” tutup kadis Aloisius dalam sambutannya.
Diketahui bahwa proses pencairan dana dilakukan 3 tahap, yakni:
- Tahap I : 40%
- Tahap II : 30%
- Tahap III : 30%
Kondisi sampai dengan hari ini, semua proses pencairan tahap pertama (40%) sudah dilakukan da sudah masuk di rekening Pokmas masing-masing.