Pemkab Manggarai

KPU Kabupaten Manggarai Sosialisasi PSU Pemilu 2024

Diskominfo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai melakukan sosialisasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu tahun 2024 di kabupaten manggarai melalui dialog interaktif di RSPD Suara Manggarai, Kamis, 22/02/2024.


Dalam dialog tersebut, Kadiv Hukum, Francis Dohos Dor, S.H menyampaikan bahwa ada 9 TPS di Kabupaten Manggarai yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) ,”Ada 9 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU, yakni Kel. wali TPS 1,kel.pitak TPS 2, kel. Golo dukal TPS 7, Kel. Poco Mal TPS 2, Desa Wae rii tps 5, Desa Golo Watu tps 2, Desa bulan TPS 1, Desa Bangka lelak TPS 3, dan Desa Bangka Tonggur TPS 3,”terangnya.

Kadiv Francis juga menjelaskan adanya Indikasi pelanggaran diduga adanya penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dan diberikan surat suara oleh KPPS.

Sementara itu, Heribertus Harun selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengatakan, “Ketentuan UU pemilu maupun PKPU, PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan rekomendasi pengawas pemilu,”ungkapnya.
Terhadap rekomendasi yang disampaikan pengawas TPS, KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan Nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, KPU Kabupaten Manggarai telah melakukan bimtek ulang terhadap anggota KPPS yang akan melaksanakan PSU agar tidak ada pelanggaran kembali
“Kami telah melakukan Bimtek ulang terhadap KPPS dari 9 TPS yang akan melaksanakan PSU tanggal 24 nanti agar tidak mengulang lagi kesalahan yang dilakukan,”terang Heri.

KPU Kabupaten Manggarai juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan politik uang. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bawaslu dan stake holder lainnya untuk turut menyukseskan pelaksanaan PSU dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *