Pemkab Manggarai

Kabupaten Manggarai Raih Level 3 Kapabilitas APIP

Tanggal update: 20 Jan 2020 10:06, oleh: Aris

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah memberikan penghargaan kepada Kabupaten Manggarai karena berhasil mencapai level 3 Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penghargaan ini diterima di Kupang, 16 Januari 2020, dalam acara Serah terima jabatan (Sertijab), bertempat di Aula Fernandez Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyerahan Sertifikat level 3 Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diberikan kepada dua kabupaten di NTT, yakni Manggarai dan Flores Timur. Sertifikat diberikan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai, Bour Maximus, SH. Bupati Manggarai Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH, MH sendiri tidak dapat hadir, karena pada waktu yang sama sedang mengikuti pertemuan di Universitas Indonesia, Jakarta.

Dihubungi melalui Whatsapp oleh Tim Protokol, Maxi Bour menjelaskan, penghargaan yang diterima merupakan penugasan untuk bekerja. Bekerja untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik (good governance) di lingkungan Pemkab Manggarai.

“Tugas saya mempertahankan kapabilitas APIP level 3, dan berjuang bersama staf untuk meraih level 4 dari 5 level kapabilitas APIP sesuai ketentuan peraturan PerUU,” tulisnya.

Dihimpun dari laman Itjen ESDM, level 3 masuk dalam kategori Integrated, menunjukan bahwa manajemen Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah dan praktik profesional telah diterapkan secara seragam. Yang berarti APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.

Ada 5 level dalam penilaian APIP, level 1:  Initial, berarti APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan belum dapat mencegah korupsi); Level 2:  Infrastructure, berarti APIP mampu menjamin proses tata kelola sesuai dengan peraturan dan mampu mendeteksi terjadinya korupsi; Level 3 : Integrated, berarti APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.

Level 4 : Managed, berarti APIP mampu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen risiko,  dan pengendalian intern; Level 5 : Optimizing, berarti APIP menjadi agen perubahan. Sejauh ini belum ada informasi tentang Inspektorat yang berhasil mencapai level 4. Target RPJMN periode 2015-2019, komposisi kapabilitas APIP harus meningkat dengan 85 % di level 3.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Serah terima jabatan yang dilakukan oleh Hasoloan Manalu kepada Iwan Agung Prasetyo sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT. Selain itu, juga dilakukan juga penyerahkan Laporan Hasil Pengawasan kepada Gubernur,  penyerahan Sertifikat level 3 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada Bupati Sumba Timur dan Bupati Sikka. Seluruh rangkai acara disaksikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Turut hadir Deputi Kepala Bidang Akuntan Negara Bonny Anang Dwijanto, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat pemerintahan lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (YJ)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *