Ruteng, Diskominfo Manggarai – Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menggelar program penyuluhan hukum melalui kegiatan “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung dari Studio Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Suara Manggarai, Senin (6/7/2026). Mengangkat tema “Bersinergi Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi”, dialog interaktif tersebut dipandu oleh Penyiar Senior RSPD Suara Manggarai, Petrus Melanius Nasrani, S.Sos.
Dialog menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yakni Riski Darliana, S.H., selaku Kepala Sub Seksi I Intelijen; I Wayan B. Junior Saga Dirga, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi; serta Ibra Hannan Dio, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi. Ketiganya mengulas peran Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Program “Jaksa Menyapa” merupakan salah satu media penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Manggarai yang bertujuan mendekatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat serta membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam pemaparannya, Riski Darliana, S.H. menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak sistem keadilan, dan melemahkan fondasi pembangunan nasional. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara seimbang melalui pendekatan pencegahan dan penindakan.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, media, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sehingga pembangunan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Riski.
Ia juga menjelaskan bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dini, pengamanan pembangunan, serta memetakan berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, I Wayan B. Junior Saga Dirga, S.H. memaparkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
“Setiap perkara tindak pidana korupsi diproses melalui tahapan yang jelas dan terukur. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas I Wayan.
Pada kesempatan yang sama, Ibra Hannan Dio, S.H. menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melalui pemahaman hukum yang baik serta keberanian melaporkan dugaan penyimpangan, kita bersama dapat membangun budaya antikorupsi yang kuat demi terwujudnya Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” ungkap Ibra.
Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penyuluhan hukum yang mudah diakses masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, media, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berintegritas. (MC Kab Manggarai)